Komisi III Mencermati dugaan penyimpangan sengketa tanah yang libatkan aparat

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti dugaan kriminalisasi yang melibatkan oknum penegak hukum dalam perkara sengketa tanah yang menyeret Arifin Gandawijaya. Isu tersebut dinilai serius karena menyentuh integritas aparat penegak hukum serta dugaan perlindungan terhadap praktik mafia tanah.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan kuasa hukum Arifin Gandawijaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, laporan tersebut menjadi perhatian lembaganya karena melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.

“Ya intinya masalah hari ini adalah laporan dari Pak Arifin Gandawijaya mengenai kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, notaris, dan pengadilan yang melindungi kepentingan dan mafia tanah,” kata Habiburokhman saat memimpin jalannya rapat.

Kasus bermula dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah seluas 51.000 meter persegi senilai Rp2,5 miliar dengan almarhum Jeje Adiwirya pada 15 April 2015. Setelah pihak penjual meninggal dunia, ahli waris menolak sejumlah dokumen yang muncul dalam proses jual beli tersebut.
Penolakan ahli waris didasarkan pada dugaan kejanggalan penulisan nama serta pihak-pihak yang dinilai tidak seharusnya tercantum dalam surat pernyataan. Kondisi tersebut kemudian berujung pada laporan polisi yang menetapkan Arifin sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat.

Baca Juga:  Jihan Terima Komisi VII DPR RI, Industri Pangan Dituntut Efisiensi

Kuasa hukum Arifin Gandawijaya, Hotma Bhaskara Nainggolan, menyampaikan bahwa kliennya memperoleh surat pernyataan tersebut dari notaris yang ditunjuk oleh pihak penjual tanah. Dokumen tersebut bahkan disertai tanda terima sebagai bagian dari proses administrasi.

Hotma menambahkan, saat pihaknya mencoba mengonfirmasi dokumen tersebut kepada notaris terkait, seluruh berkas dinyatakan hilang. Situasi itu dinilai semakin memperkuat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara yang dialami kliennya. Selain itu, secara gamblang ia mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah penawaran terkait tentang pembatalan jual beli tanah tersebut.

“Konsisten dari tingkat kepolisian, kejaksaan. Kami itu selalu ditawarkan pengembalian uang dua kali lipat seandainya kami mau membatalkan PPJB. Kalau tidak, perkara ini lanjut. Memang selalu diancam gitu,” ujar Hotma.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur Akan Dibangun Ulang

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum pidana yang sedang berjalan. Meski demikian, dugaan pelanggaran prosedur dan kejanggalan dalam proses penegakan hukum akan menjadi perhatian serius.

“Tentu Komisi III tidak bisa intervensi langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pidana. Tapi dugaan-dugaan pelanggaran dalam proses tersebut kita akan respons. Nanti kita inventarisir dan kita akan respon. Memang kita nggak bisa intervensi ke persoalan hukumnya tapi kejanggalan-kejanggalan ini tentu menjadi objek bagi kita di Panja,” kata Habiburokhman.

Politisi Fraksi Gerindra ini menambahkan, kasus tersebut akan didalami dalam kerangka kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan. Langkah itu dilakukan karena persoalan serupa dinilai tidak hanya terjadi di satu institusi, melainkan melibatkan lintas aparat penegak hukum serta pihak-pihak eksternal.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Lepas Peserta Bank Lampung RUN 2026, Apresiasi Kontribusi untuk UMKM
JMSI Rekatkan Lampung di Cikoneng, Kunjungi Makam Minak Sengaji
Besok, Ombudsman Lampung Bagikan Raport Pelayanan Publik
Angin Puting Beliung Rusak 10 Rumah Warga di Desa Pekurun
Musda ke-XI Partai Golkar Lampung Tengah, Hanan A Rozak: Golkar Harus Tampil Dengan Karya dan Gagasan Nyata Untuk Masyarakat
Wujudkan Generasi Cemerlang, Komite SDIT Permata Bunda Gelar Seminar Parenting Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Zaman Now
Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎
Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lepas Peserta Bank Lampung RUN 2026, Apresiasi Kontribusi untuk UMKM

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:48 WIB

JMSI Rekatkan Lampung di Cikoneng, Kunjungi Makam Minak Sengaji

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:46 WIB

Besok, Ombudsman Lampung Bagikan Raport Pelayanan Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:02 WIB

Angin Puting Beliung Rusak 10 Rumah Warga di Desa Pekurun

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:27 WIB

Musda ke-XI Partai Golkar Lampung Tengah, Hanan A Rozak: Golkar Harus Tampil Dengan Karya dan Gagasan Nyata Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Oplus_131072

#indonesiaswasembada

JMSI Rekatkan Lampung di Cikoneng, Kunjungi Makam Minak Sengaji

Minggu, 8 Feb 2026 - 17:48 WIB

#indonesiaswasembada

Besok, Ombudsman Lampung Bagikan Raport Pelayanan Publik

Minggu, 8 Feb 2026 - 17:46 WIB

#indonesiaswasembada

Angin Puting Beliung Rusak 10 Rumah Warga di Desa Pekurun

Minggu, 8 Feb 2026 - 13:02 WIB