Komisi III ke Jambi, Serap Aspirasi UU KUHAP

Minggu, 14 September 2025 | 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jambi dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam kunjungan ini, Komisi III mendengar langsung pandangan dari tiga stakeholder utama, yaitu Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Tinggi Negeri Jambi.

“Komisi III datang untuk mendengarkan masukan-masukan dari mitra kami, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Pertemuan kali ini sangat produktif karena kami menerima masukan yang detail untuk menyempurnakan pembahasan KUHAP, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses hukum,” ujar Martin kepada Parlementaria, usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III di Jambi, Jambi, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga:  Percepata Pembangunan Infrastruktur Diwilayahnya, Bupati Ayu Kunjungi Kantor Kemenko IPK

Martin menambahkan, masukan yang disampaikan mitra di Jambi tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga terkait hukum adat. “Kami sudah menyampaikan kepada Ibu Kepala Pengadilan Tinggi untuk memberikan masukan tertulis, termasuk terkait hukum adat. Prinsipnya, kami menampung semua masukan agar dapat memperkaya pembahasan RUU KUHAP di DPR,” jelasnya.

Menurutnya, RUU KUHAP ditargetkan dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026. “Kami terus membuka komunikasi dengan semua stakeholder maupun pimpinan DPR. Harapannya, pembahasan bisa tuntas sehingga KUHAP baru dapat diberlakukan tepat waktu,” ungkap Martin.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

Selain itu, Martin juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang masuk Prolegnas Prioritas 2025. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait hal ini akan ditindaklanjuti. “Tentu, soal perampasan aset kami menyerahkan kepada pimpinan DPR. Namun Komisi III siap membahas poin-poin pentingnya sesuai aspirasi masyarakat,” pungkasnya.[]


Penulis : Anis


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wamenkop: Penentuan Manajer Kopdes Merah Putih gak ada Titip-Titipan
Ideologi Pembangunan Prabowo Dipengaruhi Politik Global, Hilirasi untuk Perkuat Ekonomi Negara
Trafik Keluar Masuk Tol Bakter Catatkan 97.023
Mirza Kembali Rolling 6 Pejabat
Pemprov Perkuat Data untuk Tingkatkan IPM Lewat RMDku
Wagub Jihan Apresiasi Kemenkop Dorong Alpukat Siger Tembus Pasar Internasional
Misbakhun : MBG Terbukti Dongkrak Kualitas SDM
Hardiknas 2026; Meneguhkan Semangat Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:37 WIB

Wamenkop: Penentuan Manajer Kopdes Merah Putih gak ada Titip-Titipan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:45 WIB

Ideologi Pembangunan Prabowo Dipengaruhi Politik Global, Hilirasi untuk Perkuat Ekonomi Negara

Senin, 4 Mei 2026 - 20:26 WIB

Trafik Keluar Masuk Tol Bakter Catatkan 97.023

Senin, 4 Mei 2026 - 20:00 WIB

Mirza Kembali Rolling 6 Pejabat

Senin, 4 Mei 2026 - 19:48 WIB

Pemprov Perkuat Data untuk Tingkatkan IPM Lewat RMDku

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wamenkop: Penentuan Manajer Kopdes Merah Putih gak ada Titip-Titipan

Senin, 4 Mei 2026 - 21:37 WIB

#indonesiaswasembada

Trafik Keluar Masuk Tol Bakter Catatkan 97.023

Senin, 4 Mei 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Kembali Rolling 6 Pejabat

Senin, 4 Mei 2026 - 20:00 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Perkuat Data untuk Tingkatkan IPM Lewat RMDku

Senin, 4 Mei 2026 - 19:48 WIB