Komisi III Dukung serta Evaluasi Anggaran KPK dan PPATK

Selasa, 11 Juni 2024 | 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia (PPATK RI). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Secara umum rapat ini membahas tentang rancangan anggaran untuk tahun 2025 dan evaluasi anggaran yang sudah digunakan.

Dalam rapat ini Komisi III bisa menerima penjelasan KPK dan PPATK atas tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022. Komisi III juga dapat menerima penjelasan usulan program KPK sesuai dengan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.237.441.326.000 dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 117.126.478.000 sehingga menjadi sebesar Rp1.354.567.804.000.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi, Lakukan Langkah Pengendalian dan Pengawasan Komoditas Strategis

Lebih lanjut, Komisi III juga dapat menerima penjelasan usulan program PPATK sesuai dengan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp254.560.077.000 dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp457.791.269.000 sehingga menjadi sebesar Rp712.351.346.000.
“Terkait usulan tambahan anggaran pada poin 2 dan 3 tersebut di atas, Komisi III DPR RI akan melakukan evaluasi dan pendalaman terlebih dahulu dengan para mitra kerja pengusul yakni KPK dan PPATK,” papar Pangeran.

Baca Juga:  Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 

Di kesempatan yang sama Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengharapkan dalam penyusunan anggaran antara kedua lembaga ini, ada konektivitas anggaran PPATK dan KPK untuk dukungan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal atau Pemberantasan Transaksi Uang Kartal.
“Bagaimana anggaran ini dikoneksikan menjadi program nasional, ini yang kita butuhkan. Menjadi penguatan atas RUU kita. Dua RUU kita yang masing menggantung, dan saya yakinkan ini akan susah berjalan tanpa dukungan PPATK dan KPK,” ungkap Bambang. (*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Satbinmas Polres Mesuji Lakukan Sambang Binluh di Ponpes Alhidayah
Lampung Dulung Penguatan Literasi Keuangan Generasi Muda
Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan
Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025
Deddy Sitorus Beri Klarifikasi soal Sebutan “Gerombolan Sirkus”
JMSI Banyuwangi Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah
AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China
FIFA Disiplinkan AFA Pasca Bentrok Pemain Argentina vs Spanyol

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:19 WIB

Satbinmas Polres Mesuji Lakukan Sambang Binluh di Ponpes Alhidayah

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:04 WIB

Lampung Dulung Penguatan Literasi Keuangan Generasi Muda

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:17 WIB

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:46 WIB

Deddy Sitorus Beri Klarifikasi soal Sebutan “Gerombolan Sirkus”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Satbinmas Polres Mesuji Lakukan Sambang Binluh di Ponpes Alhidayah

Jumat, 31 Jul 2026 - 06:19 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Dulung Penguatan Literasi Keuangan Generasi Muda

Jumat, 31 Jul 2026 - 06:04 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:11 WIB

#indonesiaswasembada

Deddy Sitorus Beri Klarifikasi soal Sebutan “Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:46 WIB