Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih, Jihan Bersih-bersih Mutun dan Pulau Tangkil

Jumat, 11 April 2025 | 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARANq- Setiap momentum liburan, terutama saat Idul Fitri, terjadi lonjakan pengunjung yang sangat tinggi di lokasi objek wisata di Provinsi Lampung, tidak terkecuali di Pantai Mutun.

Ini merupakan potensi ekonomi yang luar biasa, sekaligus membawa tantangan besar yaitu persoalan sampah. Sampah yang ditinggalkan wisatawan kerap mencemari pantai dan bahkan mengancam ekosistem laut.

Oleh karenanya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela melakukan aksi bersih-bersih Pantai Mutun bersama komunitas Bank Sampah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan masyarakat penggiat lingkungan, Jumat (11/4/2025). Tak hanya di Pantai Mutun, Wagub Jihan juga melakukan aksi bersih-bersih di Pulau Tangkil.

“Saya berharap, kegiatan ini dapat diikuti di seluruh objek wisata lainnya di Provinsi Lampung karena persoalan sampah, khususnya di objek wisata, juga menjadi fokus perhatian Presiden Prabowo,” ujar Wagub Jihan.

Kegiatan yang diinisiasi Wagub Jihan ini juga sejalan dengan Aksi Hari Peduli Sampah Nasional 2025 yang mengusung tema “Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih”, dimana salah satu astanya adalah pantai.

Baca Juga:  Kunjungan DPR RI Diharap Percepat Hilirisasi dan Pengembangan Pariwisata Lampung

Juga sebagai bagian dari Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung Tahun 2025-2026 untuk melakukan upaya transformasi perilaku seluruh elemen masyarakat terkait pemilahan dan pengelolaan sampah di sumber (hulu).

Wagub Jihan kemudian mengajak seluruh elemen, baik masyarakat dan pemerintah, untuk membangun kesadaran kolektif terkait pengelolaan sampah dan aksi nyata, khususnya di Provinsi Lampung.

Menurutnya, ada 3 kunci untuk membangun kesadaran tersebut. Yaitu, kesadaran memberikan edukasi pengelolaan sampah di hulu, memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah yang baik sehingga sampah dapat dimanfaatkan serta praktik atau aksi nyata.

“Semoga kegiatan hari ini menjadi stimulus bagi masyarakat. Dengan kesadaran dan pengetahuan yang dibekali pemerintah, harus ada praktiknya dan ini menjadi praktik kita bersama untuk melakukan kolaborasi untuk Indonesia bersih,” kata Wagub.

Baca Juga:  Mirza dan Eva Bahas Penanganan Banjir Terintegrasi bersama Seluruh Instansi Terkait

Wagub Jihan menjelaskan bahwa Provinsi Lampung telah menerbitkan beberapa aturan terkait pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah Plastik.

Wagub Jihan selanjutnya mengimbau agar dibentuk paling sedikit 1 Bank Sampah Unit (BSU) di setiap RW dan 1 Bank Sampah Induk (BSI) di setiap Kecamatan.

Menurut Wagub, Bank tersebut dapat diberdayakan untuk membantu pengelolaan sampah di Kawasan Pantai. Untuk edukasi awal pendiriannya, kata Wagub, diharapkan peran aktif dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Pesawaran dengan melibatkan Bank Sampah.##


Penulis : Romy Agus


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Pesawaran, Diskominfotik

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang
BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB