LAMPUNG UTARA – Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menuai sorotan setelah penanganan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial SR dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
SR diketahui telah ditahan lebih dari 30 hari, melebihi batas waktu penempatan di ruang detensi imigrasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PP Nomor 26 Tahun 2016 dan PP Nomor 51 Tahun 2020, disebutkan bahwa WNA yang belum dapat dideportasi hanya dapat ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) pada kantor imigrasi paling lama 30 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut deportasi belum dapat dilakukan, maka WNA wajib dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 208 ayat (3).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan SR masih ditahan di Kantor Imigrasi Kotabumi meski masa 30 hari telah terlampaui. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap prosedur serta profesionalitas dalam penanganan kasus keimigrasian.
Pihak Imigrasi Kotabumi melalui Kasubsi Penindakan, Daddy Ramdhan, mengakui adanya keterlambatan tersebut. Ia menyebut kendala utama dikarenakan belum terbitnya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Bangladesh yang menjadi syarat utama deportasi.
“Secara prinsip kami hanya menunggu dokumen SPLP. Informasi dari pusat, kemungkinan dalam waktu dekat akan terbit,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
SR sendiri diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Namun, tanpa dokumen resmi pengganti paspor, proses pemulangan belum dapat dilaksanakan.
Meski demikian, alasan administratif tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan utama, yakni mengapa pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi tidak segera dilakukan setelah melewati batas waktu 30 hari.
Hal ini menjadi catatan penting, mengingat aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin standar perlakuan terhadap WNA dalam pengawasan negara.
Selain faktor administratif, pihak imigrasi juga mengakui adanya kendala lain berupa momentum libur Hari Raya Idul Fitri yang menyebabkan sebagian petugas menjalani cuti. Kondisi ini disebut turut mempengaruhi kecepatan proses penanganan.
Di sisi lain, respons dari Kedutaan Besar Bangladesh juga dinilai kurang responsif dalam menindaklanjuti permohonan dokumen bagi warganya. Minimnya koordinasi lintas negara ini semakin memperpanjang proses deportasi.
Sorotan juga mengarah pada aspek transparansi dan komunikasi publik. Upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Aaron Nicky Santosa, belum berhasil dilakukan. Berdasarkan keterangan staf, yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas luar ke Kantor Wilayah di Bandar Lampung.
Di tengah sorotan tersebut, sempat muncul isu dugaan adanya perlakuan tidak semestinya terhadap WNA SR, yakni diminta melakukan pekerjaan seperti membersihkan kendaraan. Namun, hal itu dibantah tegas oleh pihak imigrasi.
“Kalau soal itu, tidak ada. Kalau ada datanya mohon dibantu diberitahukan ke kami, siapa narasumber yang menyebutkan itu,” tegas Daddy.
Situasi ini menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penanganan WNA bermasalah di daerah khususnya di Kantor Imigrasi Kotabumi.
Penulis : Rudi alfian
Editor : Desty
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















