Kewajiban Pendaftaran PSE Bagian dari Perlindungan setiap Warga Negara

Rabu, 3 Agustus 2022 | 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Konsistensi penerapan aturan harus terus didukung dengan tetap memperhatikan kritik publik dalam upaya terus menyempurnakan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) di tanah air. Kewajiban pendaftaran PSE merupakan upaya perlindungan bagi setiap warga negara.

“Apa yang terjadi dalam tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik di tanah air akhir-akhir ini harus menjadi perhatian kita semua. Tujuan akhirnya tentu untuk terus menyempurnakan tata kelola yang ada,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Global: Kedaulatan versus Kebebasan Informasi, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (3/8).

Diskusi yang dimoderatori Dr. Irwansyah (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu dihadiri oleh Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., M.M. (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI), Mimah Susanti (Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat),
Dr. Prabu Revolusi (Direktur Pemberitaan MNC Group) dan Dr. Muhamad Sulhan, S.I.P., M.Si (Dosen Ilmu Komunikasi UGM), sebagai narasumber.

Selain itu hadir pula Fahmi Husaeni (Pemain Tim Nasional eSport Indonesia) dan Jakfar Sidik (Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, era digital dengan segala keterbukaannya berpotensi mendatangkan ancaman.

Pada posisi inilah, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, negara wajib melindungi setiap warga negara dari potensi ancaman tersebut, lewat sejumlah kebijakan pada penyelenggaraan sistem elektronik.

Di sisi lain, tambah Rerie, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kedaulatan bangsa ini dari berbagai ancaman tersebut.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, teknologi informasi (internet) dengan segala kemudahan oleh penyedia layanan disertai kebebasan aksesnya mesti dibarengi dengan ketaatan penuh pada aturan setiap negara.

“Membuka ruang pada ketidaktaatan hanya akan memelihara potensi ancaman kepada kedaulatan negara,” tegasnya.

Di sisi lain, Rerie juga berharap Pemerintah dapat mengakomodasi setiap kritik dan menata pelayanan yang belum optimal agar pelayanan penyelenggara sistem elektronik lebih berkualitas.

Baca Juga:  Kapolres: Laporkan Kegiatan Hiburan Malam yang Lewat Jadwal

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan penerapan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronika oleh Pemerintah dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat di ruang-ruang digital di tanah air.

Menurut Semuel, langkah tersebut setara dengan upaya bangsa ini untuk memperjuangkan kedaulatan bangsa ini lewat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Upaya mewujudkan Indonesia sebagai digital nation, ujar Semuel, sudah diawali lewat pembangunan besar-besaran infrastruktur digital di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Untuk memanfaatkan infrastruktur digital tersebut, tambah Semuel, berbagai aplikasi digital hadir agar masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital yang tersedia.

Kehadiran ribuan atau jutaan aplikasi di dunia di ruang digital tanah air, tegas Semuel, memerlukan pengaturan dan mekanisme dalam bentuk tata kelola yang baik dan mendukung kedaulatan negara.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mimah Susanti berpendapat penggunaan teknologi informasi di Indonesia sudah tidak terelakkan lagi di era internet yang merupakan ruang publik, sehingga negara harus hadir.

Kebebasan informasi, ujar Mimah, sudah dinyatakan para pendiri bangsa ini dan diatur lewat Undang-Undang Dasar 1945 dengan salah satu tujuannya adalah untuk melindungi publik.

Upaya KPI untuk mengawasi konten dan menghadirkan industri yang sehat, tambah Mimah, merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dari informasi yang tidak sehat.

Direktur Pemberitaan MNC Group, Prabu Revolusi mendukung Pemerintah dalam implementasi pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di tanah air.

Karena, ujar Prabu, apa yang dilakukan Indonesia saat ini juga sudah diberlakukan di sejumlah negara dunia untuk menegakkan kedaulatan ruang digital negara masing-masing.

“Menegakkan kedaulatan digital oleh suatu negara itu harus diutamakan. Tujuannya agar PSE tidak lebih berkuasa dari negara itu sendiri,” tegas Prabu.

Baca Juga:  DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Meski begitu, Prabu menyarankan, pemberlakuan sejumlah kebijakan untuk menegakkan kedaulatan digital sebuah negara harus melalui proses yang benar agar kebijakan itu bisa benar-benar dipahami oleh publik.

Dosen Ilmu Komunikasi UGM, Muhamad Sulhan, berpendapat kehebohan terkait kebijakan pendaftaran PSE memperlihatkan penanaman literasi digital di masyarakat berhasil, tetapi sangat disayangkan daya baca terhadap digital masyarakat kita masih rendah.

Dalam penerapan kebijakan baru, Sulhan berpendapat, dibutuhkan strategi komunikasi yang baik dengan penggunaan bahasa yang tepat, sehingga setiap pesan dipahami oleh publik.

Pemain Tim Nasional eSport Indonesia, Fahmi Husaeni menilai kewajiban pendaftaran PSE banyak memiliki hal positif. Salah satunya, tambah Fahmi, dengan kewajiban pendaftaran masyarakat bisa memilah mana platform atau aplikasi yang legal dan ilegal.

Fahmi menyarankan, Pemerintah memberikan edukasi berkelanjutan terhadap masyarakat agar terhindar dari mengakses aplikasi yang ilegal.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Jakfar Sidik menilai Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan agar negara melindungi segenap warga negara.

Kewajiban pendaftaran PSE itu, tegas Jakfar, bukan soal pemblokiran aplikasi, tetapi lebih pada upaya melindungi setiap warga negara.

Senada dengan Jakfar, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Bandung, Atang Irawan berpendapat cyber jurisdiction merupakan wilayah kedaulatan yang harus diatur oleh negara.

Pengaturan oleh negara, jelas Atang, merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Justru, tegas Atang, bila negara tidak mewajibkan pendaftaran PSE merupakan bagian dari pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.

Jurnalis senior Saur Hutabarat berpendapat upaya negara untuk melindungi publik memang memerlukan regulasi yang tegas. Namun, tidak menutup diri dari kritik agar mampu menghasilkan kepuasan publik.

Menurut Saur, dunia digital mengalami perkembangan yang cepat, jangan sampai regulasi tertinggal oleh perkembangan zaman. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Roy Suryo Dan Dr Tifa Ditangkap Oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H, Polres Mesuji Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamrussamad: Perkuat Struktur Ekonomi dan Diversifikasi Perdagangan agar Rupiah Tak Bergantung pada Dolar
Gandeng BPHL, Lampung Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Sektor Kehutanan 
Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   
Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Gubernur Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:02 WIB

Roy Suryo Dan Dr Tifa Ditangkap Oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H, Polres Mesuji Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:57 WIB

Kamrussamad: Perkuat Struktur Ekonomi dan Diversifikasi Perdagangan agar Rupiah Tak Bergantung pada Dolar

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:58 WIB

Gandeng BPHL, Lampung Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Sektor Kehutanan 

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:31 WIB

Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Roy Suryo Dan Dr Tifa Ditangkap Oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:02 WIB

TEKNOLOGI

7 Keunggulan Utama Redmi 12 yang Perlu Anda Ketahui

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:32 WIB