PESAWARAN-Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko, SH, MH, CPM, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran yang telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Senin (5/5) pukul 11.00 WIB di Mapolres Pesawaran, dengan tersangka berinisial E.M.
Menurut Wahyu, pelaksanaan rekonstruksi merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam menangani kasus kekerasan seksual, terlebih yang menyasar anak-anak.
“Langkah cepat Polres Pesawaran patut diapresiasi. Rekonstruksi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini serta memberikan pendampingan kepada korban sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak dan perempuan.
“Kami akan terus mendampingi korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegas Wahyu.
Ia juga merujuk pada ketentuan hukum yang relevan, yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 30 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, jika pelaku adalah orang terdekat korban, maka hukuman dapat diperberat dengan penambahan dua pertiga dari ancaman pidana.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Kejahatan seksual terhadap anak adalah bentuk kekerasan luar biasa dan tidak boleh ditoleransi,” lanjutnya.
Wahyu juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar. Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap anak.
“Ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi tentang keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia,” tutup Wahyu.
Penulis : Romy Agus
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Pesawaran
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.