Ketua Pansus Singkong: Rumusan Harga Nasional Singkong Tinggal Finalisasi

Kamis, 1 Mei 2025 | 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Harga singkong yang adil dan berpihak kepada petani makin dekat menjadi kenyataan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengungkapkan bahwa rumusan harga nasional tengah dirancang dan berpotensi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Pernyataan tersebut disampaikan Mikdar usai mengikuti rapat terbatas lintas kementerian di Jakarta, Selasa (29/4). Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bappenas, dan Badan Pangan Nasional.

“Alhamdulillah, sudah ada rumusan yang bisa diterima dua belah pihak, baik asosiasi petani maupun pengusaha. Tinggal difinalisasi di tingkat menteri,” ujar Mikdar.

Ia menjelaskan bahwa rapat membahas usulan harga dasar singkong nasional, dengan dua angka yang mengemuka:
• Perusahaan mengusulkan harga Rp1.350/kg dengan kadar aci 24 persen dan rafaksi 15 persen.
• Petani berharap harga tetap Rp1.350/kg, namun dengan kadar aci 20 persen dan rafaksi maksimal 15 persen.

Baca Juga:  Zita Anjani Siap Gaungkan Tari Tuping 12 Wajah, Targetkan 1.000 Penari di HUT Lampung Selatan

“Selisih kadar aci ini berpengaruh besar ke penghasilan petani. Maka dari itu kita minta standar nasional yang tegas dan adil,” kata Mikdar.

Rapat juga membahas soal larangan impor terbatas (lar-tas) singkong yang diminta segera diberlakukan untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri. Mikdar menegaskan, jangan sampai petani dirugikan oleh praktik impor murah atau manipulasi kadar aci.

“Kadar aci dan sistem rafaksi harus jadi kewenangan Kementerian Perdagangan agar punya kekuatan hukum. Kalau tidak diawasi, bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Komunikasi intens juga terus dilakukan Mikdar dengan Asosiasi Tepung Tapioka Lokal dan PPPUKI (Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia). Menurutnya, semua pihak sepakat pada poin-poin teknis yang disampaikan dalam rapat.

Baca Juga:  Irma Suryani: RS tak Boleh Semena-mena Terhadap Pasien

“Harapan mereka sudah kami bawa ke Deputi Menko Pangan dan Dirjen Kementerian Pertanian. Ini jadi dasar pembahasan lanjutan di rapat tingkat menteri,” jelasnya.

Menurut Mikdar, hasil dari rapat tingkat menteri tersebut akan ditindaklanjuti oleh Presiden dalam bentuk regulasi resmi. Minimal Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, bahkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur standar harga, kadar aci, dan rafaksi singkong secara nasional.

“Ini perjuangan panjang. Tapi kita bersyukur sekarang sudah mengerucut. Semoga dalam waktu dekat ada keputusan presiden yang berpihak pada petani,” tutup Mikdar.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan
Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal
Santri Fest 2025: Pondok Pesantren Darul Ishlah Semarakkan Hari Santri Nasional
Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah, Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran
Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi
Dosen Kehutanan ITERA Dampingi Petani Kembangkan Potensi Madu Klanceng di Lampung Selatan
Menuju Lampung Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Dorong Sinergi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
Efisiensi yang Pincang dan Krisis Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Santri Fest 2025: Pondok Pesantren Darul Ishlah Semarakkan Hari Santri Nasional

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah, Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi

Senin, 20 Okt 2025 - 15:10 WIB