Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Menjadi Negara Gagal

Rabu, 29 Maret 2023 | 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan seperti Srilangka dan Ghana. Tidak boleh juga seperti tiga negara lainnya yang saat ini terancam sebagai negara gagal, yaitu Pakistan, Mesir dan Bangladesh. Indonesia juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian, khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai kahar fiskal.

“Karena itu, Indonesia perlu menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara. Kehadiran PPHN juga untuk menjamin kesinambungan pembangunan, khususnya pembangunan jangka panjang yang akan melampaui beberapa periode pemerintahan,” ujar Bamsoet dalam Diskusi Empat Pilar ‘PPHN Tanpa Amandemen’ di Media Center Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3).

Hadir sebagai pembicara antara lain Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Fahri Hamzah, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, dan Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia Pangi Syarwai Chaniago.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, ada beberapa cara menghadirkan PPHN. Pertama dengan amandemen terbatas. Yaitu, perubahan terbatas UUD 1945 khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945, yang memasukkan substansi kewenangan MPR menyusun PPHN dan pengawasan pelaksanaan PPHN oleh DPR.

Baca Juga:  Polres Mesuji Bantu Air Bersih untuk Warga Desa Labuhan Permai

“Kedua, tanpa amandemen dengan cara mengubah UU. No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Caranya dengan memasukan substansi mengenai kedudukan TAP MPR RI sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur yang dapat dibentuk oleh MPR RI dalam rangka pengaturan mengenai PPHN,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, cara ketiga dengan mengubah UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan dilakukan untuk memasukan substansi mengenai kewenangan MPR RI membentuk PPHN dengan produk hukum berupa TAP MPR.

“Keempat, PPHN ditetapkan dalam sebuah undang-undang yang mencabut UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, cara kelima MPR RI menetapkan PPHN sebagai konvensi ketatanegaraan tanpa melalui perubahan produk hukum sebagaimana dalam berbagai poin sebelumnya. Artinya, PPHN bisa dihadirkan tanpa perlu khawatir bakal membuka kotak pandora, yang bisa memantik terjadinya amendemen pasal-pasal lain dalam konstitusi, utamanya terkait perpanjangan masa jabatan presiden yang selalu menyulut gaduh politik.

Baca Juga:  Lampung Dulung Penguatan Literasi Keuangan Generasi Muda

“Dari lima konsep di atas, konsep kedua dan kelima merupakan konsep terbaik. Karena judicial review dengan mengembalikan kewenangan MPR mengeluarkan TAP baru yang bersifat mengatur atau regeling dan konvensi ketatanegaraan, merupakan sumber hukum tata negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat dalam praktik berhukum di Indonesia maupun di dunia internasional,” tandas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menegaskan, pengawasan pelaksanaan PPHN dapat dilakukan sesuai sistem ketatanegaraan menurut UUD NRI Tahun 1945. Mekanismenya dapat dilakukan oleh DPR RI berupa pengembalian RUU APBN untuk diperbaiki oleh pemerintah manakala tidak sesuai dengan PPHN.

“Misalnya, presiden yang menggantikan Presiden Joko Widodo dalam RUU APBN mendatang tidak memasukan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara, maka DPR RI bisa mengembalikan RUU APBN tersebut. Karena tidak sesuai dengan PPHN yang didalamnya turut mengatur tentang pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur,” pungkas Bamsoet. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Israel Berlakukan Jam Malam bagi 40.000 Warga Palestina
Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta
Pengamat Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Penanganan Bencana
HUT Ke-81; KCIC Gelar ‘Jabar Istimewa’
Pilrek Unila; Ada yang Belum Daftar, Sudah Mundur
DPR Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM
DPRD Way Kanan Gelar ‘ Rapat Paripurna Internal”
Optimalkan Potensi Pesisir, Gubernur Mirza Dorong Kawasan Pesisir Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Israel Berlakukan Jam Malam bagi 40.000 Warga Palestina

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pengamat Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Penanganan Bencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:08 WIB

HUT Ke-81; KCIC Gelar ‘Jabar Istimewa’

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Pilrek Unila; Ada yang Belum Daftar, Sudah Mundur

Berita Terbaru

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 13 Agustus 2026 ini memperlihatkan permukiman Ganim di Tepi Barat. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Israel Berlakukan Jam Malam bagi 40.000 Warga Palestina

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:42 WIB

#indonesiaswasembada

Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:29 WIB

#indonesiaswasembada

Pengamat Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Penanganan Bencana

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:27 WIB

Seorang penari menampilkan Tari Topeng Cirebon di salah satu gerbong Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yang dikenal sebagai Whoosh, dalam rangkaian perayaan HUT ke-81 Provinsi Jawa Barat saat kereta melaju di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, pada 19 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

HUT Ke-81; KCIC Gelar ‘Jabar Istimewa’

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:08 WIB

Panitia Pemilihan Rektor Unila

#indonesiaswasembada

Pilrek Unila; Ada yang Belum Daftar, Sudah Mundur

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:42 WIB