Ketua MPR Dorong Beri Sanksi Perusahaan Tak Bagi CSR

Selasa, 25 Juli 2023 | 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menjadi penguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad yang berprofesi sebagai Advokat. Meneliti mengenai ‘Tindakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perusahaan yang Tidak Melakukan Corporate Social Responsibility’.

Bamsoet menyoroti, dalam implementasinya masih ditemui kasus-kasus penyalahgunaan pada distribusi CSR. Misalnya, pada Agustus 2022 yang lalu, Bareskrim Polri menemukan penyelewengan dana CSR dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dengan nilai yang sangat fantastis hingga mencapai Rp.107,3 miliar. Pada Maret 2023, juga ditemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari perusahaan tambang di NTB selama periode 2018-2022, dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 400 miliar. Pada beberapa kasus, penyalahgunaan dana CSR perusahaan di daerah juga melibatkan oknum pemerintah daerah.

“Setiap tahunnya, diperkirakan terdapat Rp 10 hingga 15 triliun dana CSR yang tidak dikelola dengan maksimal. Oleh karena itu diperlukan peraturan dengan level undang-undang untuk mengubah paradigma perusahaan agar jangan memandang CSR sebagai beban, melainkan sebagai wujud memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Sehingga bisa memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah, serta memperkuat investasi sosial dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan,” ujar Bamsoet usai menguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (25/7/23).

Baca Juga:  BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan

Hadir sebagai penguji antara lain Ketua Tim Penguji Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Promotor Prof. Faisal Santiago, Ko-Promotor Dr. Darwati, Penguji Dalam Institusi Dr. Boy Nurdin serta Penguji Luar Institusi Prof. Abdullah Sulaiman.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, saat ini, ketentuan mengenai CSR terdapat pada Pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR. Namun harus diakui, penerapannya di lapangan masih sangat lemah, karena tidak adanya ketegasan sanksi, maupun hal lainnya yang membuat perusahaan mau menjalankan program CSR.

“Mengacu pada pasal 74 tersebut, perusahaan yang diwajibkan melaksanakan tanggungjawab CSR adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). Frasa berkaitan dengan SDA ini dimaknai “mengelola dan memanfaatkan SDA” dan/atau “berdampak pada fungsi kemampuan SDA”. Ketentuan ini membuat berbagai perusahaan lainnya terkesan tidak diwajibkan menyalurkan CSR. Karena itu, penelitian ini juga menghasilkan temuan tentang pentingnya perluasan penyaluran CSR oleh berbagai perusahaan lainnya,” jelas Bamsoet.

Baca Juga:  Operator BTB Dampingi Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Lampung Tengah

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH) dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Undang-Undang tentang CSR juga dapat mengatur agar penyaluran CSR bisa tepat sasaran dan tepat guna. Antara lain sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggungjawab Social Responsibility mencakup tujuh isu pokok. Yaitu pengembangan masyarakat, konsumen, praktek kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan organisasi pemerintahan.

“CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian, tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena pada hakikatnya, perusahaan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada shareholders (pemegang saham) melainkan juga kepada masyarakat dan lingkungan (stakeholders),” pungkas Bamsoet. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Fatikhatul Khoiriyah dan Agus Sulistio Dipercaya Pimpin DPC PKB Lampung Utara Periode 2026–2031
BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan
Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain
KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak
Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Ketua Perhimpunan Persahabatan Sambut Baik Kehadiran Dubes Korut yang Baru

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:06 WIB

Fatikhatul Khoiriyah dan Agus Sulistio Dipercaya Pimpin DPC PKB Lampung Utara Periode 2026–2031

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:20 WIB

BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:13 WIB

Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10 WIB

KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:52 WIB

Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:20 WIB

#indonesiaswasembada

Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:13 WIB

#indonesiaswasembada

KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak

Jumat, 12 Jun 2026 - 09:10 WIB