Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) geram dengan kelakuan vendor pembangunan tower telekomunikasi milik PT Protelindo yang diduga tak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Keberadaan tower telekomunikasi milik PT Protelindo yang kini hampir rampung pengerjaannya pun belum ada tindakan tegas dari Pemkab Lampura, meski warga setempat menolak keras pembangunan menara pemancar sinyal dilingkungan tempat tinggalnya.
Ketua DPRD Lampura, Wansori mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mengawal persoalan tersebut dan siap memfasilitasi apa yang menjadi keinginan warga Gapura. Terlebih, lokasi pembangunan tower telekomunikasi berada tidak jauh dari rumah dinas yang ditempatinya.
“Berdasarkan surat laporan yang disampaikan masyarakat yang juga tetangga saya di satu kelurahan (Gapura) ini, saya selaku Ketua DPRD Lampung Utara siap dan akan mengambil langkah tegas. Tadi sudah komunikasi dengan Ketua Komisi III untuk segera turun lapangan, sidak, untuk mengecek pembangunan tower untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya,” kata Wansori, Sabtu, (11/11).
Menurutnya, pembangunan seharusnya menciptakan suasana yang kondusif, dan yang lebih penting ialah bermanfaat bagi orang banyak. Jika pembangunan (tower) membuat resah masyarakat, dan menimbulkan kegaduhan, artinya pembangunan disana belum bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita akan lihat proses pembangunannya, sudah benar apa tidak. Dari sisi izin akan kita lihat apakah proses perizinannya sudah sesuai atau tidak, karena hari ini masyarakat membuat laporan soal penolakan pendirian tower. Artinya begini, investor masuk ke Lampung Utara kita jaga, tapi tetap mengedepankan aturan dan perundang-undangan. Jangan juga mereka (investor) buat resah,” tegasnya.
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.