Keterangan Korban Sumir, Pengadilan Kotabumi Diharapkan Kaji Ulang Penetapan 6 Tersangka

Rabu, 5 Juni 2024 | 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Kuasa hukum enam tersangka yang disangkakan dugaan pengeroyokan terhadap anggota Kimal Lampung meminta Hakim kaji ulang penetapan status tersangka terhadap enam terdakwa yang kini persidangannya tegah bergulir.

Agenda pembacaan Duplik atau (jawaban) atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menjadi fokus kuasa hukum keenam terdakwa dihadapan hakim, Rabu, (05/06).

Tim penasehat hukum, ke enam terdakwa perkara dugaan pengeroyokan, Samsi Eka Putra, S.H menyampaikan opsi yang ditujukan ke pihak pengadilan, bahwa perkara tersebut layak dibatalkan demi hukum dan keadilan.

Baca Juga:  Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Hal itu, dengan pertimbangan di mana antara fakta dan keterangan-keterangan baik dari pelapor, saksi pelapor dan rekonstruksi itu berbeda-beda, sehingga sulit untuk di pahami atau sumir.

“Kami menyatakan surat dakwaan itu tidak benar, karena berdasarkan keterangan BAP, rekonstruksi dari saksi-saksi, itu berbeda-beda,” kata dia.

Ketidak jelasan dalam dakwaan ini, dapat menjadi dasar bagi pihak pengadilan untuk membatalkan persangkaan yang ditujukan ke enam terdakwa.

“Sehingga apa yang di dakwakan menjadi tidak benar karena tidak jelas. Atas hal itu kami berharap apa yang di dakwakan kepada para tersangka itu batal demi hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Forum Penataan Ruang Bahas Finalisasi RTRW Pesisir Barat untuk Perkuat Investasi dan Kelestarian Lingkungan

Untuk diketahui, sidang lanjutan berjalan tertib dan ramai dihadiri wartawan karena salah satu tersangka yang di duga tersandung kasus tersebut adalah jurnalis yang sedang meliput peristiwa pada saat itu.

Sidang lanjutan dengan agenda sidang putusan sela rencana akan di gelar kembali pada Senin 10 Juni 2024 mendatang.##


Penulis : Rudi Alfian


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

ICIF 2026 Jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung
Pelantikan DPD FPPI Lampung, Wujudkan Kesetaraan Gender
APBD Bukan [cuma] Dokumen, Melainkan Instrumen Pertumbuhan
Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI
Fraksi Demokrat tak Hadiri Paripurna, Walikota Metro: Dibahas di Internal Partai
Pemprov Lampung Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lampung
KPK Sita Uang Tunai Rp 2 Milyar Terkait OTT Bupati Pemalang
Harga BBM Dan LPG Bersubsidi Tidak Akan Naik

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

ICIF 2026 Jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pelantikan DPD FPPI Lampung, Wujudkan Kesetaraan Gender

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:51 WIB

APBD Bukan [cuma] Dokumen, Melainkan Instrumen Pertumbuhan

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:22 WIB

Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:39 WIB

Fraksi Demokrat tak Hadiri Paripurna, Walikota Metro: Dibahas di Internal Partai

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

ICIF 2026 Jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB

#indonesiaswasembada

Pelantikan DPD FPPI Lampung, Wujudkan Kesetaraan Gender

Rabu, 29 Jul 2026 - 16:52 WIB

#indonesiaswasembada

APBD Bukan [cuma] Dokumen, Melainkan Instrumen Pertumbuhan

Rabu, 29 Jul 2026 - 16:51 WIB

#indonesiaswasembada

Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:22 WIB