Kenapa Bukan Parpol Yang Diberi WIUPK!?

Senin, 3 Juni 2024 | 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULIT saya membayangkan situasi bangsa hari ini. Kerusakan terjadi di semua sendi kehidupan bangsa ini. Kebijakan saling tumpah tindih. Tubrukan kepentingan tak pernah bisa dihindari. Hampir kebijakan yang dikeluarkan “beraroma” menguntungkan sebahagian pihak. Pihak lain merasa dirugikan. Dan itu terus terjadi. Kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kemudian menjadi kebijakan baru. Kebijakan yang diambil Presiden Jokowi menjelang akhir-akhir masa jabatan. Yang tidak bisa di fahami reasoningnya.

Menurut nalar saya, ormas adalah sub sistem dalam ketata negaraan bangsa ini. Dan memang harus menjadi perhatian negara. Sementara, penentu kebijakan adalah organisasi partai politik dan dunia usaha yang harus menjadi perhatian lebih besar. Karena partai politik lah yang hari ini menjadi garda terdepan dari perbaikan bangsa ini. Carut marutnya wajah bangsa ini lebih di sebabkan partai politik sebagai produsen politikus yang mangkal di Senayan dan gedung dewan di daerah disemua tingkatan.

Baca Juga:  Tiongkok dan Mesir: Teladan Dialog Antarperadaban

Di gedung dewan itulah kebijakan yang baik, kebijakan yang berbau ‘persengkongkolan’ terjadi. Baik dikarenakan kepentingan politik, jabatan dan tempat-tempat lain. Ujung-ujungnya uang!. Akibatnya kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia abai. Karena tidak sedikit dari mereka berfikiran, kepentingan rakyat selesai pasca ‘bayar membayar’ suara saat pemilu dan pemilukada berlangsung. Kebaikan, kedekatan kembali terjadi, manakala politik lima tahunan berulang. Sementara lebijakan lima tahunan penuh dengan muatan yang beragam dan campur aduk. Antara maslahah dan mafsadat nya sulit diukur.

Berangkat dari fenomena itu, sudah sepatutnya menurut saya WIUPK diberikan kepada organisasi sosial politik-organisasi politik-partai politik. Kenyakinan saya, usaha yang diberikan akan memberikan kesehatan bagi partai, kesehatan bagi individu-individu yang berpartai. Pemerintah tidak lagi perlu mensubsidi atau membayar-mengganti perolehan suara partai dengaan APBN. Partai berdikari, partai punya tenaga kerja, partai memiliki dana sosial, partai memiliki tanggungjawab besar menyumbang pajak, partai tidak lagi memungut dana calon gubernur dan bupati serta walikota. Dan partai berkewajiban membina ormas keagamaan yang berafilisi dan tidak berafiliasi dengannya.

Baca Juga:  Xi Jinping: AS Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Rival

Partai dengan leluasa mengelola rumahnya sendiri. Pemerintah dapat wajib menerapkan kebijakan secara konsisten kepada Badan Usaha Milik Partai. Pemberian WIUPK kepada ormas secara prioritas adalah sesuatu yang menurut hemat saya kurang tepat-walaupun pemerintah serius dan dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah.Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ditetapkan dan diberlakukan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. 

Dan secara spesifik tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024. Pasal itu menyebutkan WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)

Mudah-mudahan jadi renungan bersama untuk Indonesia lebih baik!. Tabik.##


Penulis : Anis


Editor : Nara J Adkar


Sumber Berita : Anis Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 
Bimtek Review SAKIP, Dorong Kinerja Perangkat Daerah
Iran: Syarat Perundingan dengan AS sudah Disampaikan oleh Qatar
Menteri LH: Presiden RI Lakukan Pengendalian Perubahan Iklim
Kronologi Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Soal Lapas Cibinong, Ketua DPR: Sanksi Tegas Bila Terbukti 
Pendidikan Dasar Gratis Tak Cukup Hapus Biaya, Ledia Hanifah Soroti Sekolah Rusak dan Ketimpangan 3T
Sufmi Dasco : RUU Ketenagakerjaan Selesai Bulan Oktober

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:34 WIB

Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 

Kamis, 24 September 2026 - 21:28 WIB

Bimtek Review SAKIP, Dorong Kinerja Perangkat Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

Iran: Syarat Perundingan dengan AS sudah Disampaikan oleh Qatar

Kamis, 24 September 2026 - 21:17 WIB

Menteri LH: Presiden RI Lakukan Pengendalian Perubahan Iklim

Kamis, 24 September 2026 - 21:11 WIB

Kronologi Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Berita Terbaru

Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono

Berita Utama

Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:34 WIB

Berita Utama

Bimtek Review SAKIP, Dorong Kinerja Perangkat Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:28 WIB


Esmaeil Baghaei, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, menghadiri taklimat pers di Teheran, Iran, pada 24 Agustus 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Iran: Syarat Perundingan dengan AS sudah Disampaikan oleh Qatar

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:23 WIB

Jumhur Hidayat Menteri KLH di PBB

Berita Utama

Menteri LH: Presiden RI Lakukan Pengendalian Perubahan Iklim

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:17 WIB