Kenapa Bukan Parpol Yang Diberi WIUPK!?

Senin, 3 Juni 2024 | 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULIT saya membayangkan situasi bangsa hari ini. Kerusakan terjadi di semua sendi kehidupan bangsa ini. Kebijakan saling tumpah tindih. Tubrukan kepentingan tak pernah bisa dihindari. Hampir kebijakan yang dikeluarkan “beraroma” menguntungkan sebahagian pihak. Pihak lain merasa dirugikan. Dan itu terus terjadi. Kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kemudian menjadi kebijakan baru. Kebijakan yang diambil Presiden Jokowi menjelang akhir-akhir masa jabatan. Yang tidak bisa di fahami reasoningnya.

Menurut nalar saya, ormas adalah sub sistem dalam ketata negaraan bangsa ini. Dan memang harus menjadi perhatian negara. Sementara, penentu kebijakan adalah organisasi partai politik dan dunia usaha yang harus menjadi perhatian lebih besar. Karena partai politik lah yang hari ini menjadi garda terdepan dari perbaikan bangsa ini. Carut marutnya wajah bangsa ini lebih di sebabkan partai politik sebagai produsen politikus yang mangkal di Senayan dan gedung dewan di daerah disemua tingkatan.

Baca Juga:  Perry Warjiyo mundur Dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Di gedung dewan itulah kebijakan yang baik, kebijakan yang berbau ‘persengkongkolan’ terjadi. Baik dikarenakan kepentingan politik, jabatan dan tempat-tempat lain. Ujung-ujungnya uang!. Akibatnya kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia abai. Karena tidak sedikit dari mereka berfikiran, kepentingan rakyat selesai pasca ‘bayar membayar’ suara saat pemilu dan pemilukada berlangsung. Kebaikan, kedekatan kembali terjadi, manakala politik lima tahunan berulang. Sementara lebijakan lima tahunan penuh dengan muatan yang beragam dan campur aduk. Antara maslahah dan mafsadat nya sulit diukur.

Berangkat dari fenomena itu, sudah sepatutnya menurut saya WIUPK diberikan kepada organisasi sosial politik-organisasi politik-partai politik. Kenyakinan saya, usaha yang diberikan akan memberikan kesehatan bagi partai, kesehatan bagi individu-individu yang berpartai. Pemerintah tidak lagi perlu mensubsidi atau membayar-mengganti perolehan suara partai dengaan APBN. Partai berdikari, partai punya tenaga kerja, partai memiliki dana sosial, partai memiliki tanggungjawab besar menyumbang pajak, partai tidak lagi memungut dana calon gubernur dan bupati serta walikota. Dan partai berkewajiban membina ormas keagamaan yang berafilisi dan tidak berafiliasi dengannya.

Baca Juga:  Kapolres Way Kanan beserta Jajaran Kunjungi Makodim 0427/ WK

Partai dengan leluasa mengelola rumahnya sendiri. Pemerintah dapat wajib menerapkan kebijakan secara konsisten kepada Badan Usaha Milik Partai. Pemberian WIUPK kepada ormas secara prioritas adalah sesuatu yang menurut hemat saya kurang tepat-walaupun pemerintah serius dan dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah.Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ditetapkan dan diberlakukan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. 

Dan secara spesifik tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024. Pasal itu menyebutkan WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)

Mudah-mudahan jadi renungan bersama untuk Indonesia lebih baik!. Tabik.##


Penulis : Anis


Editor : Nara J Adkar


Sumber Berita : Anis Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Satbinmas Polres Mesuji Lakukan Sambang Binluh di Ponpes Alhidayah
Lampung Dulung Penguatan Literasi Keuangan Generasi Muda
Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan
Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025
Deddy Sitorus Beri Klarifikasi soal Sebutan “Gerombolan Sirkus”
JMSI Banyuwangi Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah
AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China
FIFA Disiplinkan AFA Pasca Bentrok Pemain Argentina vs Spanyol

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:19 WIB

Satbinmas Polres Mesuji Lakukan Sambang Binluh di Ponpes Alhidayah

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:04 WIB

Lampung Dulung Penguatan Literasi Keuangan Generasi Muda

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:17 WIB

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:46 WIB

Deddy Sitorus Beri Klarifikasi soal Sebutan “Gerombolan Sirkus”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Satbinmas Polres Mesuji Lakukan Sambang Binluh di Ponpes Alhidayah

Jumat, 31 Jul 2026 - 06:19 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Dulung Penguatan Literasi Keuangan Generasi Muda

Jumat, 31 Jul 2026 - 06:04 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:11 WIB

#indonesiaswasembada

Deddy Sitorus Beri Klarifikasi soal Sebutan “Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:46 WIB