Kenapa Bukan Parpol Yang Diberi WIUPK!?

Senin, 3 Juni 2024 | 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULIT saya membayangkan situasi bangsa hari ini. Kerusakan terjadi di semua sendi kehidupan bangsa ini. Kebijakan saling tumpah tindih. Tubrukan kepentingan tak pernah bisa dihindari. Hampir kebijakan yang dikeluarkan “beraroma” menguntungkan sebahagian pihak. Pihak lain merasa dirugikan. Dan itu terus terjadi. Kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kemudian menjadi kebijakan baru. Kebijakan yang diambil Presiden Jokowi menjelang akhir-akhir masa jabatan. Yang tidak bisa di fahami reasoningnya.

Menurut nalar saya, ormas adalah sub sistem dalam ketata negaraan bangsa ini. Dan memang harus menjadi perhatian negara. Sementara, penentu kebijakan adalah organisasi partai politik dan dunia usaha yang harus menjadi perhatian lebih besar. Karena partai politik lah yang hari ini menjadi garda terdepan dari perbaikan bangsa ini. Carut marutnya wajah bangsa ini lebih di sebabkan partai politik sebagai produsen politikus yang mangkal di Senayan dan gedung dewan di daerah disemua tingkatan.

Baca Juga:  Misbakhun : MBG Terbukti Dongkrak Kualitas SDM

Di gedung dewan itulah kebijakan yang baik, kebijakan yang berbau ‘persengkongkolan’ terjadi. Baik dikarenakan kepentingan politik, jabatan dan tempat-tempat lain. Ujung-ujungnya uang!. Akibatnya kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia abai. Karena tidak sedikit dari mereka berfikiran, kepentingan rakyat selesai pasca ‘bayar membayar’ suara saat pemilu dan pemilukada berlangsung. Kebaikan, kedekatan kembali terjadi, manakala politik lima tahunan berulang. Sementara lebijakan lima tahunan penuh dengan muatan yang beragam dan campur aduk. Antara maslahah dan mafsadat nya sulit diukur.

Berangkat dari fenomena itu, sudah sepatutnya menurut saya WIUPK diberikan kepada organisasi sosial politik-organisasi politik-partai politik. Kenyakinan saya, usaha yang diberikan akan memberikan kesehatan bagi partai, kesehatan bagi individu-individu yang berpartai. Pemerintah tidak lagi perlu mensubsidi atau membayar-mengganti perolehan suara partai dengaan APBN. Partai berdikari, partai punya tenaga kerja, partai memiliki dana sosial, partai memiliki tanggungjawab besar menyumbang pajak, partai tidak lagi memungut dana calon gubernur dan bupati serta walikota. Dan partai berkewajiban membina ormas keagamaan yang berafilisi dan tidak berafiliasi dengannya.

Baca Juga:  Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Partai dengan leluasa mengelola rumahnya sendiri. Pemerintah dapat wajib menerapkan kebijakan secara konsisten kepada Badan Usaha Milik Partai. Pemberian WIUPK kepada ormas secara prioritas adalah sesuatu yang menurut hemat saya kurang tepat-walaupun pemerintah serius dan dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah.Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ditetapkan dan diberlakukan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. 

Dan secara spesifik tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024. Pasal itu menyebutkan WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)

Mudah-mudahan jadi renungan bersama untuk Indonesia lebih baik!. Tabik.##


Penulis : Anis


Editor : Nara J Adkar


Sumber Berita : Anis Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam
Eits, Ada Lo yang Gak Dapet Gaji 13, Siapa Saja!?
DPD RI Salurkan Daging Kurban Ke Masyarakat Bentuk Kepedulian Sosial Dan Semangat Kebersamaan
Ela: Idul Adha Pembelajaran Ketaatan, Berkurban dan Berbagi
Bupati Ela Hadiri Undangan Stadium General dan Rakor KONI Kabupaten Lampung Timur 
Polres Mesuji Sembelih Hewan Kurban 6 Ekor Sapi dan 13 Ekor Kambing
Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:32 WIB

Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:26 WIB

Eits, Ada Lo yang Gak Dapet Gaji 13, Siapa Saja!?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:07 WIB

DPD RI Salurkan Daging Kurban Ke Masyarakat Bentuk Kepedulian Sosial Dan Semangat Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:25 WIB

Ela: Idul Adha Pembelajaran Ketaatan, Berkurban dan Berbagi

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:37 WIB

Bupati Ela Hadiri Undangan Stadium General dan Rakor KONI Kabupaten Lampung Timur 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:32 WIB

#indonesiaswasembada

Eits, Ada Lo yang Gak Dapet Gaji 13, Siapa Saja!?

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:26 WIB

#indonesiaswasembada

Ela: Idul Adha Pembelajaran Ketaatan, Berkurban dan Berbagi

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:25 WIB