Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti Pada Keluarga Terpidana

Selasa, 6 Agustus 2024 | 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembalikan barang bukti kendaraan roda empat perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) menyebabkan orang lain meninggal yang kini kasusnya telah Incracht.

Putusan pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 51/Pid.Sus/2024/PN Bbu terhadap terdakwa Evry Zoelfikar bin Ismail menyatakan dirinya terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (4), Ayat (3), Ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Kepala Kejari Way Kanan, Afrillianna Purba melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rifqi Leksono kepada lintaslampung mengatakan pihaknya mengembalikan sejumlah barang bukti melalui program Pelayanan Pergi Antar Gratis Barang Bukti (GITATIS BB) pada keluarga terpidana yang kasusnya telah mendapatkan ketetapan hukum.

Baca Juga:  Neng Eem: Empat Pilar MPR Harus Diterjemahkan dalam Kehidupan Sehari-hari

“Kita serahkan barang bukti yang diserahkan satu unit mobil merk Datsun Go + Panca warna silver metalik dengan Nopol B 2575 TFI bersama STNK dan SIM A atas nama Evry Zoelfikar. Istrinya langsung yang menerima setelah menandatangani berita acara penyerahan BB,” kata Rifqi, Selasa, 06 Agustus 2024.

Pihak Kejari Way Kanan sebelumnya akan mengantarkan barang bukti ke kediaman terpidana, namun pihak keluarga menyatakan akan menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk mengambil sendiri barang bukti atas perkara keluarganya yang telah diputus oleh pengadilan.

Baca Juga:  Program Pemutihan Pajak Berakhir 31 Juli 2025 Ujar Kepala Bapenda Lampung

“Akhirnya kita persiapkan kegiatannya di kantor, dan Alhamdulillah semua barang bukti tanpa terkecuali sudah kembali pada pemiliknya. Kebetulan tadi yang menerima BB adalah Zeni Liyana selaku istri dari terpidana Evry Zoelfikar bin Ismail,” tuturnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Anis


Sumber Berita : Kejari Way Kanan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB