WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembalikan barang bukti kendaraan roda empat perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) menyebabkan orang lain meninggal yang kini kasusnya telah Incracht.
Putusan pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 51/Pid.Sus/2024/PN Bbu terhadap terdakwa Evry Zoelfikar bin Ismail menyatakan dirinya terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (4), Ayat (3), Ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Kepala Kejari Way Kanan, Afrillianna Purba melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rifqi Leksono kepada lintaslampung mengatakan pihaknya mengembalikan sejumlah barang bukti melalui program Pelayanan Pergi Antar Gratis Barang Bukti (GITATIS BB) pada keluarga terpidana yang kasusnya telah mendapatkan ketetapan hukum.
“Kita serahkan barang bukti yang diserahkan satu unit mobil merk Datsun Go + Panca warna silver metalik dengan Nopol B 2575 TFI bersama STNK dan SIM A atas nama Evry Zoelfikar. Istrinya langsung yang menerima setelah menandatangani berita acara penyerahan BB,” kata Rifqi, Selasa, 06 Agustus 2024.
Pihak Kejari Way Kanan sebelumnya akan mengantarkan barang bukti ke kediaman terpidana, namun pihak keluarga menyatakan akan menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk mengambil sendiri barang bukti atas perkara keluarganya yang telah diputus oleh pengadilan.
“Akhirnya kita persiapkan kegiatannya di kantor, dan Alhamdulillah semua barang bukti tanpa terkecuali sudah kembali pada pemiliknya. Kebetulan tadi yang menerima BB adalah Zeni Liyana selaku istri dari terpidana Evry Zoelfikar bin Ismail,” tuturnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Kejari Way Kanan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.