Kejari Mesuji Terima Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Korupsi DD Mantan Kepala Desa Sidomulyo

Selasa, 12 November 2024 | 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kejaksaan Negeri Mesuji menerima uang titipan senilai jumlah kerugian negara, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Sidomulyo, Muamar sebesar Rp.483.495.493,- (empat ratus delapan puluh tiga juta, empat ratus sembilan puluh lima ribu, empat ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Uang tersebut, diserahkan langsung oleh adik ipar Muamar bernama Joko Prayetno dikarenakan terdakwa sedang berada dalam tahanan, dan diterima oleh Andri Mirmaska, SH.,MH., serta Agung R. Wibowo, SH.MH., selalu ketua dan wakil ketua tim penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Muamar, di Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Komplek Perkantoran Pemda Mesuji, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Selasa(12/11/24) sekitar pukul 13.00 Wib.

Baca Juga:  Sultan Dorong Model Baru Pembangunan Daerah

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi SH.MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Leonardo Adiguna.SH.MH., mengungkapkan, adapun jumlah uang tersebut didasarkan perhitungan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang saat ini sedang berlangsung, dan proses penerimaannya didampingi oleh pihak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang dengan dibuatkan berita acara penerimaan.

Baca Juga:  Tiga Maladministrasi dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

“Dimana dalam hal ini, kami (Kajari Mesuji dan Kasi Pidsus.Red) bertindak sebagai Saksi, untuk selanjutnya disetorkan kedalam Rekening Titipan (RPL) Kejaksaan Negeri Mesuji,”ungkap Leo sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Mesuji itu.

Leo menambahkan, dengan kegiatan penerimaan uang pengembalian dimaksud tersebut, selain memperkuat pembuktian dipersidangan juga tercapainya tujuan penegakan hukum. “Dengan pengembalian ini, kami mengedepankan azas keadilan dan azas kepastian hukum, serta azas kemanfaatan berupa pemulihan kerugian keuangan negara,”tandasnya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Kabupaten Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung
Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong
Lampung Dukung Logistik dan Peralatan Pemadaman Karhutla
Dirjen Hubla: Operator Wajib Pastikan Keselamatan, Teknis Kapal dan Kesiagaan Bencana
Meramal Peran AI Buat Masa Depan Seni Rupa Indonesia
Raperda APBD Lampung 2027, Fokus Belanja Prioritas dan Pelayanan Publik
Menhan AS Diam-diam Temui Netanyahu
Didukung Trump, Dilawan Inggris dan Belanda, Netanyahu Diujung Tanduk

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Lampung Dukung Logistik dan Peralatan Pemadaman Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Dirjen Hubla: Operator Wajib Pastikan Keselamatan, Teknis Kapal dan Kesiagaan Bencana

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Meramal Peran AI Buat Masa Depan Seni Rupa Indonesia

Berita Terbaru

Iran Usul ke Qatar agar menerima Tim Pencari Fakta soal Penangkapan 3 Pilot Iran [xin]

Berita Utama

Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:30 WIB

Foto yang diabadikan pada 20 Oktober 2026 ini memperlihatkan suasana dalam Pertemuan Menteri Keuangan Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Hong Kong, Tiongkok sSelatan. (Xinhua)

Berita Utama

Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:11 WIB

Foto dokumentasi ini menampilkan kolektor Wiyu Wahono dengan koleksi lukisan

Berita Utama

Meramal Peran AI Buat Masa Depan Seni Rupa Indonesia

Rabu, 21 Okt 2026 - 12:29 WIB