Kejari Mesuji Terima Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Korupsi DD Mantan Kepala Desa Sidomulyo

Selasa, 12 November 2024 | 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kejaksaan Negeri Mesuji menerima uang titipan senilai jumlah kerugian negara, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Sidomulyo, Muamar sebesar Rp.483.495.493,- (empat ratus delapan puluh tiga juta, empat ratus sembilan puluh lima ribu, empat ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Uang tersebut, diserahkan langsung oleh adik ipar Muamar bernama Joko Prayetno dikarenakan terdakwa sedang berada dalam tahanan, dan diterima oleh Andri Mirmaska, SH.,MH., serta Agung R. Wibowo, SH.MH., selalu ketua dan wakil ketua tim penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Muamar, di Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Komplek Perkantoran Pemda Mesuji, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Selasa(12/11/24) sekitar pukul 13.00 Wib.

Baca Juga:  Adat Budaya Jangan Ditinggalkan puun..

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi SH.MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Leonardo Adiguna.SH.MH., mengungkapkan, adapun jumlah uang tersebut didasarkan perhitungan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang saat ini sedang berlangsung, dan proses penerimaannya didampingi oleh pihak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang dengan dibuatkan berita acara penerimaan.

Baca Juga:  Bupati Egi Perkuat Komitmen Lampung Selatan Cegah Korupsi

“Dimana dalam hal ini, kami (Kajari Mesuji dan Kasi Pidsus.Red) bertindak sebagai Saksi, untuk selanjutnya disetorkan kedalam Rekening Titipan (RPL) Kejaksaan Negeri Mesuji,”ungkap Leo sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Mesuji itu.

Leo menambahkan, dengan kegiatan penerimaan uang pengembalian dimaksud tersebut, selain memperkuat pembuktian dipersidangan juga tercapainya tujuan penegakan hukum. “Dengan pengembalian ini, kami mengedepankan azas keadilan dan azas kepastian hukum, serta azas kemanfaatan berupa pemulihan kerugian keuangan negara,”tandasnya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Kabupaten Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…
Gelar Jumat Curhat, Polres Mesuji Serap Aspirasi Masyarakat dan Salurkan Paket Sembako
Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku
Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas
SPPG 02 Balekencono, Limbah Masalah, Menu pun Gak Jelas
SPPG Balekencono Buang Limbah ke Parit, Baunya Cemari Lingkungan
PSHP UBL Soroti Kisruh Kredit Macet Petani PTPN 1
BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:55 WIB

Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:11 WIB

Gelar Jumat Curhat, Polres Mesuji Serap Aspirasi Masyarakat dan Salurkan Paket Sembako

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:53 WIB

Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:18 WIB

Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:32 WIB

SPPG 02 Balekencono, Limbah Masalah, Menu pun Gak Jelas

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:55 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:53 WIB

#indonesiaswasembada

Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:18 WIB

#indonesiaswasembada

SPPG 02 Balekencono, Limbah Masalah, Menu pun Gak Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:32 WIB