Kejari Mesuji Resmi Tetapkan Kadis PPKBP3A Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB TA 2020

Kamis, 19 Desember 2024 | 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan HS selaku Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020.

Penetapan status tersangka terhadap HS tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024. Sebelumnya, Kejari Mesuji telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan (berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024 ) Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, diantaranya :

1.⁠ ⁠Saksi : 38 Orang
2.⁠ ⁠Ahli : 1 Orang
3.⁠ ⁠Surat : Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji T.A 2020 tanggal 12 Desember 2024.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana pada Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020, tanggal 12 Desember 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.524.754.920,- (Satu milyar lima ratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah) Perbuatan Tersangka, melanggar :

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Pastikan Pelayanan Arus Balik Lancar

1.⁠ ⁠Primair :
Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

2.⁠ ⁠Subsidiair :
Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ;

3.⁠ ⁠Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Rest Area Toll Bakter Jadi Titik Singgah Strategis, Bantu Kelancaran Arus Balik dan Mudik

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Sefran Haryadi.SH.MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna.SH.MH., menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PPKBP3A tersebut, sejak bulan desember 2023 lalu.

“Sementara barang bukti yang kami amankan berupa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan alat-alat elektronik,”Kata Leo.

Untuk kepentingan Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka HS selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Kabupaten Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lokakarya Kelompok DPD di MPR Soroti Peran Strategis Perempuan dalam Pembentukan Karakter Bangsa di Era Digital
Dukung Petani Repong Damar, Tim Rekayasa Kehutanan ITERA Kembangkan Market Information System
Gubernur Mirza Ajak para Purnabakti terus Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah
Hadiri “Jabat Tangan Ride”, Gubernur Paparkan Strategi Besar Transformasi Ekonomi dan Sosial Lampung
Lampung Siapkan Listrik dari 1.000 Ton Sampah per Hari, Lampung Selatan Jadi Kunci Proyek PSEL Regional
Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai di Targetkan Kemantapan Jalan Provinsi Capai
WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal
Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu*

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 08:52 WIB

Lokakarya Kelompok DPD di MPR Soroti Peran Strategis Perempuan dalam Pembentukan Karakter Bangsa di Era Digital

Senin, 13 April 2026 - 07:44 WIB

Dukung Petani Repong Damar, Tim Rekayasa Kehutanan ITERA Kembangkan Market Information System

Minggu, 12 April 2026 - 23:24 WIB

Gubernur Mirza Ajak para Purnabakti terus Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Minggu, 12 April 2026 - 23:18 WIB

Hadiri “Jabat Tangan Ride”, Gubernur Paparkan Strategi Besar Transformasi Ekonomi dan Sosial Lampung

Minggu, 12 April 2026 - 07:27 WIB

Lampung Siapkan Listrik dari 1.000 Ton Sampah per Hari, Lampung Selatan Jadi Kunci Proyek PSEL Regional

Berita Terbaru