Kejari Bandar Lampung Dirikan Rumah Restoratif

Senin, 5 Desember 2022 | 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini       

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berupaya mendirikan ruang keadilan restoratif melalui kearifan lokal, dengan di bentuk dalam rumah-rumah adat yang berada di Kota Bandar Lampung.

“Kita masih menjunjung tinggi kearifan lokal, sehingga khusus di Bandar Lampung insya Allah akan kami bentuk rumah keadilan restoratif, khususnya di tempat atau di rumah-rumah adat terlebih dahulu,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung Helmi, di Bandarlampung, Senin 05 Desember 2022.

Seperti hari ini Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto bersama Walikota Bandar Lampung Eva dwiana meresmikan Rumah Restorative Justice di Kedamaian, Bandar Lampung. Rumah itu digunakan untuk menciptakan suasana damai di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancaman antar warga

Baca Juga:  Ditjen Bina Keuda Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran

“Di Bandarlampung sendiri baru terdapat dua rumah RJ, yakni yang pertama terdapat di rumah adat Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat, dan yang kedua ini ada di Kecamatan Kedamaian.” Tambah Helmi.

Dibentuknya RJ yakni untuk melakukan penyelesaian-penyelesaian perkara tanpa harus melalui pengadilan dan diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula.dan peran serta masyarakat terutama masyarakat adat, tokoh agama, pemangku kepentingan hingga para aparat penegak hukum juga dapat bersinergi untuk menerapkan keadilan, keamanan serta kenyamanan masyarakat.

“Dalam beberapa perkara yang diselesaikan melalui RJ yakni 10 perkara selesai dengan 13 pengajuan, dimana kesepuluh RJ tersebut atau penghentian perkaranya berdasarkan persetujuan Jaksa Agung dan telah memenuhi kriteria,” Terang Helmi.

Baca Juga:  Wagub Jihan: Lampung Terbuka Bekerjasama dengan PTS

Sementara itu Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan bahwa adanya ruang ataupun rumah RJ ini bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk membentuk hal serupa.

“Saya mengapresiasi para tokoh masyarakat, pemuda, agama serta para pemangku kepentingan yang dapat memfungsikan rumah RJ ini, agar masyarakat lebih memahami aturan hukum yang berlaku, serta bahwa tidak semua perkara tindak pidana harus diproses hukum tapi dapat dengan kekeluargaan atau musyawarah untuk diselesaikan, namun dengan persyaratan tertentu, ataupun kreteria yang ditentukan” ungkap Eva dwiana.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB