Kejari Bandar Lampung Dirikan Rumah Restoratif

Senin, 5 Desember 2022 | 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini       

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berupaya mendirikan ruang keadilan restoratif melalui kearifan lokal, dengan di bentuk dalam rumah-rumah adat yang berada di Kota Bandar Lampung.

“Kita masih menjunjung tinggi kearifan lokal, sehingga khusus di Bandar Lampung insya Allah akan kami bentuk rumah keadilan restoratif, khususnya di tempat atau di rumah-rumah adat terlebih dahulu,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung Helmi, di Bandarlampung, Senin 05 Desember 2022.

Seperti hari ini Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto bersama Walikota Bandar Lampung Eva dwiana meresmikan Rumah Restorative Justice di Kedamaian, Bandar Lampung. Rumah itu digunakan untuk menciptakan suasana damai di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancaman antar warga

Baca Juga:  Gubernur Lampung Sambut Lartas Singkong Dibahas Kemenko Perekonomian

“Di Bandarlampung sendiri baru terdapat dua rumah RJ, yakni yang pertama terdapat di rumah adat Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat, dan yang kedua ini ada di Kecamatan Kedamaian.” Tambah Helmi.

Dibentuknya RJ yakni untuk melakukan penyelesaian-penyelesaian perkara tanpa harus melalui pengadilan dan diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula.dan peran serta masyarakat terutama masyarakat adat, tokoh agama, pemangku kepentingan hingga para aparat penegak hukum juga dapat bersinergi untuk menerapkan keadilan, keamanan serta kenyamanan masyarakat.

“Dalam beberapa perkara yang diselesaikan melalui RJ yakni 10 perkara selesai dengan 13 pengajuan, dimana kesepuluh RJ tersebut atau penghentian perkaranya berdasarkan persetujuan Jaksa Agung dan telah memenuhi kriteria,” Terang Helmi.

Baca Juga:  Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggu di Rumah

Sementara itu Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan bahwa adanya ruang ataupun rumah RJ ini bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk membentuk hal serupa.

“Saya mengapresiasi para tokoh masyarakat, pemuda, agama serta para pemangku kepentingan yang dapat memfungsikan rumah RJ ini, agar masyarakat lebih memahami aturan hukum yang berlaku, serta bahwa tidak semua perkara tindak pidana harus diproses hukum tapi dapat dengan kekeluargaan atau musyawarah untuk diselesaikan, namun dengan persyaratan tertentu, ataupun kreteria yang ditentukan” ungkap Eva dwiana.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong
SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik
Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar
2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG
Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia
Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit, Gubernur Mirza Lompat Menuju Peradaban Modern
Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat, Beraksi di 8 TKP
Pemkab Lampung Utara Lepas Jama’ah Haji Kloter 2

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:25 WIB

Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Minggu, 1 Juni 2025 - 06:59 WIB

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:16 WIB

2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:42 WIB

Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik

Minggu, 1 Jun 2025 - 06:59 WIB

#indonesiaswasembada

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

#indonesiaswasembada

2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:16 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:42 WIB