Kedapatan Pesta Narkoba, Tiga Pria Warga Panca Jaya di Ciduk Polisi

Senin, 15 Desember 2025 | 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Simpang Pematang, berhasil mengamankan tiga pria warga Kecamatan Panca Jaya, yang kedapatan sedang menggelar pesta narkotika jenis sabu di rumah salah satu pelaku di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji pada Minggu (7/12/25) sekira pukul 19.30 WIB.

Kegiatan penangkapan itu merupakan hasil dari laporan warga setempat yang melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, pintu rumah tertutup rapat, suara berisik tanpa alasan jelas, dan orang-orang yang keluar masuk tanpa identitas jelas.

Tim Satresnarkoba bersama Anggota Polsek Simpang Pematang langsung melakukan pengawasan diam-diam dan memastikan ada aktivitas penggunaan narkotika di dalam rumah sebelum melakukan penggerebekan. Setelah mendapatkan bukti cukup, tim melakukan penyergapan ke dalam rumah.

Baca Juga:  Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Tim berhasil mengamankan tiga pria berinisial SO (33) warga Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya, kemudian SY (45) warga Desa Fajar Baru dan ST (48) warga Desa Adi Karya Mulya Kecamatan Panca Jaya. Saat dilakukan penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap/bong, 3 (tiga) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 2 (dua) buah korek api gas.

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Sunarto, S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., dalam keterangan kepada media menjelaskan, jajarannya akan melakukan pemeriksaan forensik dan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga tersangka, untuk melacak jaringan penyedia dan distribusi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga:  3.278 P3K Way Kanan Dilantik

“Semua bukti akan diserahkan ke bagian hukum Polres Mesuji untuk proses selanjutnya,” jelasnya, Minggu (14/12/25).

Lebih lanjut terang IPTU Sunarto, “Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Mesuji dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”[]


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Terungkap! Ini Penyebab Utama 24 Proyek Infrastruktur di Lampung Utara Belum Jalan
‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:03 WIB

Terungkap! Ini Penyebab Utama 24 Proyek Infrastruktur di Lampung Utara Belum Jalan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB