Kebijakan Gas 3 Kg Satu Harga, Sartono Hutomo: Pemerintah Harus Pastikan Penerima Subsidi Berjalan Akurat

Rabu, 9 Juli 2025 | 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Langkah pemerintah untuk menerapkan kebijakan satu harga elpiji 3 kg mulai tahun 2026 merupakan kebijakan pro rakyat yang patut diapresiasi dan diberikan dukungan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo terkait kebijakan Pemerintah menerapkan gas 3 Kg satu harga.

“Tujuan kebijakan ini untuk mengurangi celah penyelewengan subsidi serta menciptakan kesetaraan harga di seluruh wilayah Indonesia, dari kota besar hingga pelosok, sejalan dengan semangat keadilan sosial dan pemerataan pembangunan,” kata Sartono kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Politikus Partai Denokrat mengatakan, jika kebijakan itu diterapkan namun dengan catatan menekankan pentingnya unsur kehati-hatian dalam implementasinya.

“Pemerintah harus memastikan bahwa Sistem pendataan penerima subsidi telah berjalan dengan akurat, sehingga subsidi benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan,” ujar anggota MKD DPR ini.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS, Perkuat Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Ekonomi Keluarga dari Desa

Lebih lanjut Sartono menilai, distribusi elpiji 3 kg di seluruh daerah terutama wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) harus berjalan lancar dan merata.

Terlebih, Infrastruktur digital dan pengawasan distribusi diperkuat untuk mencegah praktik penyimpangan dan spekulan. Dan terakhir, sosialisasi masif perlu dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil agar tidak terjadi kebingungan atau keresahan di lapangan.

“Karena itu, kami (Komisi VI DPR) siap mengawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak pada rakyat kecil, dan bukan sekadar penyeragaman harga semata, tetapi juga memastikan bahwa keadilan dan keberlanjutan distribusi subsidi tetap menjadi prioritas utama,” tegas Sartono yang juga legislator dapil Jatim ini.

Baca Juga:  Uang Rp100 Ribu Th 2026 Tandatangan Purbaya Diburu

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, harga eceran tertinggi (HET) elpiji subsidi selama ini ditentukan masing-masing pemerintah daerah.

Akibatnya, harga di tingkat konsumen sangat bervariasi dan kerap melampaui Rp 50.000 per tabung, meski HET di banyak daerah hanya Rp 16.000 hingga Rp 19.000.

“Ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan Perpres (terkait elpiji 3 kg), kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” kata Bahlil.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Material Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Revitalisasi SDN 3 Subik Disorot
Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan
Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian
Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji
Flydubai Mendarat Darurat, Dua Pilot Terlibat Insiden
Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker
Marindo: Nilai Pancasila Harus Jadi Landasan Pembangunan
Kwaran Kasui Adakan Rapat Program Kerja 

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Material Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Revitalisasi SDN 3 Subik Disorot

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:58 WIB

Flydubai Mendarat Darurat, Dua Pilot Terlibat Insiden

Berita Terbaru

Berita Utama

Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan

Jumat, 2 Okt 2026 - 09:21 WIB

Berita Utama

Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian

Jumat, 2 Okt 2026 - 07:53 WIB

Berita Utama

Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji

Jumat, 2 Okt 2026 - 06:39 WIB

flydubai [net]

Berita Utama

Flydubai Mendarat Darurat, Dua Pilot Terlibat Insiden

Kamis, 1 Okt 2026 - 23:58 WIB