Kasus Tipu Gelap Bintang Menebar Ancaman! Hakim Beri Bola Panas Ke Penyidik

Sabtu, 16 September 2023 | 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

PUTUSAN perkara Akbar Bintang Putranto pada putusan tingkat pertama berakhir. Terpidana diputus majelis Halim Pengadilan Megeri Tanjunga Karang dengan putusan pidana satu tahun enam bulan.

Menarik dari putusan ini, majelis Hakim yang diketuai  Agus Windana kali ini, menugaskan pihak penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diyakini ikut menikmati ‘usaha’ Bintang dalam perkara ini.

Dari peristiwa pidana yang melibatkan Bintang,  banyak yang harus dikulik lebih dalam terhadap para saksi yang dihadirkan dalam perkara ini. Tidak terkecuali kehadiran saksi Bupati Lampung Selatan dan Istri.

Baca Juga:  Dipuji Langsung Menko Zulhas, Strategi 0 Rupiah APBD Bupati Egi di IDS Sumatra 2026 Jadi Sorotan Nasional

Dimana Nanang dan Istri sempat disebut-sebut sebagai penerima akhir aliran  dana yang diambil dari Yusar selaku pengepul. Yusar mengumpulkan dari pihak ketiga, konon dijanjikan sebagai kadis (Yusar-red). Lalu, dana dari Yusar disetorkan kepada Akbar Bintang Putranto melalui orang dekatnya Aliyunsyah-atas perintah Bintang.

Terang benderang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang meminta kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam putusan terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto, Jumat, 15 September 2023 kemarin.

Baca Juga:  IDS Sumatra 2026 Memanas: Wendy Walters Jajal Lintasan Way Handak Expo

Ketua Mejelis Hakim Agus Windana dalam putusannya menyatakan, ada pihak lain yang ikut menikmati uang hasil penipuan jual beli proyek di Lampung Selatan. Sehingganya, tak adil jika Akbar harus menelan pil pahit dari peristiwa hukum yang melibatkan banyak orang.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BPS Mesuji Resmi Gelar Pencanangan dan Komitmen Bersama Program Sensus Ekonomi 2026
Jajaran Polres Mesuji Laksanakan Bhakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah, Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Lampung Tuan Rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2029
Pemprov Lampung Percepat Digitalisasi Pelayanan, Lampung-In Versi 2 Segera Diluncurkan
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakerda YKI
Pimpin Pembahasan IPKD, Marindo Tekankan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Roy Suryo Dan Dr Tifa Ditangkap Oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H, Polres Mesuji Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:26 WIB

BPS Mesuji Resmi Gelar Pencanangan dan Komitmen Bersama Program Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:15 WIB

Jajaran Polres Mesuji Laksanakan Bhakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah, Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:57 WIB

Lampung Tuan Rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2029

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Lampung Percepat Digitalisasi Pelayanan, Lampung-In Versi 2 Segera Diluncurkan

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:57 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakerda YKI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Tuan Rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2029

Jumat, 19 Jun 2026 - 18:57 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakerda YKI

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:57 WIB