Kasus Tipu Gelap Bintang Menebar Ancaman! Hakim Beri Bola Panas Ke Penyidik

Sabtu, 16 September 2023 | 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

PUTUSAN perkara Akbar Bintang Putranto pada putusan tingkat pertama berakhir. Terpidana diputus majelis Halim Pengadilan Megeri Tanjunga Karang dengan putusan pidana satu tahun enam bulan.

Menarik dari putusan ini, majelis Hakim yang diketuai  Agus Windana kali ini, menugaskan pihak penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diyakini ikut menikmati ‘usaha’ Bintang dalam perkara ini.

Dari peristiwa pidana yang melibatkan Bintang,  banyak yang harus dikulik lebih dalam terhadap para saksi yang dihadirkan dalam perkara ini. Tidak terkecuali kehadiran saksi Bupati Lampung Selatan dan Istri.

Baca Juga:  BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan

Dimana Nanang dan Istri sempat disebut-sebut sebagai penerima akhir aliran  dana yang diambil dari Yusar selaku pengepul. Yusar mengumpulkan dari pihak ketiga, konon dijanjikan sebagai kadis (Yusar-red). Lalu, dana dari Yusar disetorkan kepada Akbar Bintang Putranto melalui orang dekatnya Aliyunsyah-atas perintah Bintang.

Terang benderang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang meminta kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam putusan terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto, Jumat, 15 September 2023 kemarin.

Baca Juga:  Petani Lampung Didorong Tinggalkan Singkong, Tanam Jagung

Ketua Mejelis Hakim Agus Windana dalam putusannya menyatakan, ada pihak lain yang ikut menikmati uang hasil penipuan jual beli proyek di Lampung Selatan. Sehingganya, tak adil jika Akbar harus menelan pil pahit dari peristiwa hukum yang melibatkan banyak orang.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025
Meski Harga Pangan Lampung Relatif Stabil, BPS Minta Perhatian Beras dan Minyak Goreng
Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!
Biar RI Gak Sama dengan Nepal, Ini Resepnya Versi Mardani…
Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Dibuka, DPR RI: Merusak Lingkungan!
KPU RI Batalkan SK 731 soal Data Capres dan Wapres yang tak Bisa Dibuka untuk Publik
Komisi XIII DPR Optimis UU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 20:05 WIB

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025

Selasa, 16 September 2025 - 20:00 WIB

Meski Harga Pangan Lampung Relatif Stabil, BPS Minta Perhatian Beras dan Minyak Goreng

Selasa, 16 September 2025 - 19:32 WIB

Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!

Selasa, 16 September 2025 - 19:26 WIB

Biar RI Gak Sama dengan Nepal, Ini Resepnya Versi Mardani…

Selasa, 16 September 2025 - 17:53 WIB

KPU RI Batalkan SK 731 soal Data Capres dan Wapres yang tak Bisa Dibuka untuk Publik

Berita Terbaru

Lainnya

Hingga September 2025 Proyek APBD Lampung Utara Belum Ada

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:50 WIB

#indonesiaswasembada

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:32 WIB

#indonesiaswasembada

Biar RI Gak Sama dengan Nepal, Ini Resepnya Versi Mardani…

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:26 WIB