Kasus Pemalsuan Surat Tanah Mabes TNI, Saksi Kunci Menghilang

Rabu, 6 September 2023 | 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
JAKARTA– Gunun adalah saksi kunci perkara dalam  perkara tindak pidana pemalsuan Surat-Surat tanah milik Mabes TNI seluas 48 Hektar   yang terletak di Kelurahan Jatikarya Kec. Jatisampurna Bekasi Kota.  Setelah dipanggil sesuai dengan ketentuan KUHAP sebanyak 2 kali oleh Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri Sdr. Gunun tidak pernah datang dihadapan penyidik untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2023/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal  14 Maret 2023 A.n. Pelapor Mayor Chk. Asep S SH selaku Pakum Denma Mabes TNI dan terlapor Dani Bahdani SH. Dkk.
Sudah dalam kurun waktu 2 minggu ini Pihak Penyidik  melakukan upaya pencarian Sdr. Gunun agar datang memenuhi panggilan penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dengan penuh kesadaran sendiri.  Sebagai  warga negara yang baik harus taat hukum  untuk hadir sebagai Saksi adalah wajib hukumnya.
Menanggapai mangkirnya sdr. Gunun  yang kapasitasnya  sementara hanya sebagai Saksi, Satgas Tim Hukum Mabes TNI Kolonel Chk Agus Hari Suyanto S.H.  mengingatkan kepada Sdr. Gunun agar segera mematuhi panggilan dari Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.  Bila yang bersangkutan  tidak hadir maka Penyidik akan membawa Sdr. Gunun dengan upaya jemput paksa. Hal ini dibenarkan berdasarkan Ketentuan pasal 112 Ayat [ 2 ] KUHAP.
Apabila Sdr. Gunun mempersulit proses Penyelesaian perkara pidana ini maka bisa dikenakan sanksi hukum Pidana sesuai dengan Ketentuan pasal 216 KUHP jo Pasal 224 KUHP. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan Ketidak hadiran Sdr. Gunun di Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, secara terus menerus yang seharusnya  pemeriksaan pada tgl 14 Agustus 2023.
Sementara itu, Tim Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan tentang ketidak hadiran Sdr. Gunun dalam  pemeriksaan di penyidik Bareskrim Polri. Padahal Tim Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Panggilan 2 kali kepada Sdr. Gunun dengan jeda waktu sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Dalam minggu ini harus sudah datang ke penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, apabila tidak hadir akan diterbitkan surat  pemanggilan Upaya Jemput paksa,’’ imbuh Tim penyidik.
Menanggapi hal tersebut Komandan Detasemen Markas Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi SE MM, sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri untuk segera memanggil Gunun. ‘’Kami akan terus memantau perkembangannya, karena permasalahan ini sudah cukup lama sehingga kami harapkan permasalahan ini dapat segera tuntas. Kami juga berharap agar yang bersangkutan kooperatif dan segera memenuhi panggilan dari Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dan jangan sampai dilakukan upaya jemput paksa.  agar pemasalahan ini bisa cepat selesai,’’ ujar Dandenma Mabes TNI.##
Temukan berita-berita menarik lainnya
Baca Juga:  Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital

Berita Terkait

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente
Konflik Agraria TNI AU-Masyarakat Bakung, Ini Kesepakatan Masyarakat 3 Kampung dan Pemerintah
Pemerintah Fasilitasi Konflik Agraria Masyarakat Bakung

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:38 WIB

PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

#indonesiaswasembada

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

#indonesiaswasembada

PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:38 WIB