Laporan: Annisa E
TULANG BAWANG — Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu warung berhasil diungkap oleh petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Sebanyak tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap dalam ungkap kasus curat warung tersebut yakni berinisial TD (17), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, lalu DS (15) dan FA (15), yang merupakan warga Kampung Wira Agung Sari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Senin (27/03), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap tiga anak dibawah umur yang menjadi pelaku curat di salah satu warung. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya masing-masing,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (28/03).
Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu set etalase kaca, linggis besi sepanjang satu meter, gembok merek rush warna crome, besi cantolan gembok, dan sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru, BE 8698 ST.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Sugeng Riyadi (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, kasus curat di warung miliknya terjadi hari Selasa (21/02), sekitar pukul 02.00 WIB.
Para pelaku masuk ke dalam warung milik korban melalui pintu belakang dengan cara merusak engsel gembok pintu terlebih dahulu, kemudian masuk ke dalam warung, lalu mengambil barang dagangan yang ada di dalam warung, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, dan etalase yang di dalamnya berisi bermacam-macam rokok.
“Adapun barang dagangan milik korban yang curi oleh para pelaku yakni 35 liter solar yang berada di dalam satu jerigen, 33 liter pertalite yang ada di dalam satu jerigen, satu dus mie goreng merek mie sedap, satu dus mie rebus merek mie sedap, satu dus pop mie, 8 botol minuman pocari sweat, 10 botol minuman mizone, 12 kaleng susu kental manis merek Indomilk, termos es warna orange, dan dua buah kaleng kerupuk. Total kerugian korban akibat pencurian ini ditaksir sebesar Rp 5 juta,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Junaidi menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugasnya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian di warung milik korban. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.