Kasus Bom Molotov di Unjuk Rasa, PERADI: Tetap Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bertindak sebagai Penasihat Hukum dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan bom molotov yang terjadi pada saat aksi/unjuk rasa pada 1 November 2025.

PBH PERADI menegaskan bahwa klien yang didampingi wajib diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah dan memperoleh proses hukum yang adil.

Ketua PBH PERADI Ali Akbar S.H., M.H. menyatakan bahwa perkara yang sedang berjalan harus ditempatkan sepenuhnya dalam kerangka hukum, bukan dalam penilaian opini publik atau penghakiman sosial.

Baca Juga:  Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H. menekankan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan akuntabel.

FJ, klien PBH PERADI, telah menjalani dan menyelesaikan masa pidananya, sehingga saat ini telah bebas secara hukum. Pendampingan hukum yang diberikan oleh PBH PERADI Bandar Lampung dalam perkara ini menjadi bukti bahwa pendampingan hukum yang dijalankan secara profesional dan berlandaskan hukum dapat berbuah pada terpenuhinya hak-hak hukum klien secara adil dan proporsional.

Baca Juga:  Andre Rosiade: Dapur MBG segera Diaudit

PBH PERADI Bandar Lampung menegaskan bahwa hukum pada hakikatnya berfungsi sebagai instrumen pembatas hak dan kewajiban manusia, sehingga pemberian maupun pembatasan hak tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi, tekanan opini publik, maupun pertimbangan di luar hukum, melainkan semata-mata harus berpijak pada supremasi hukum.[]


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : PERADI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Begawi Festival 2026, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Kreatif Tanpa Meninggalkan Budaya
Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  
Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung
Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi
Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi
Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas
Naik Damri Menuju Tiongkok
Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:58 WIB

Begawi Festival 2026, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Kreatif Tanpa Meninggalkan Budaya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:44 WIB

Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:08 WIB

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:53 WIB

Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  

Minggu, 12 Jul 2026 - 06:44 WIB

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada jumat tanggal 14 November 2025 lalu.[Na]

#indonesiaswasembada

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:08 WIB