Kasus Bom Molotov di Unjuk Rasa, PERADI: Tetap Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bertindak sebagai Penasihat Hukum dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan bom molotov yang terjadi pada saat aksi/unjuk rasa pada 1 November 2025.

PBH PERADI menegaskan bahwa klien yang didampingi wajib diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah dan memperoleh proses hukum yang adil.

Ketua PBH PERADI Ali Akbar S.H., M.H. menyatakan bahwa perkara yang sedang berjalan harus ditempatkan sepenuhnya dalam kerangka hukum, bukan dalam penilaian opini publik atau penghakiman sosial.

Baca Juga:  Gubernur Mirza: Pejabat Administrator sebagai Arsitek Kebijakan yang Kreatif dan Inovatif

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H. menekankan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan akuntabel.

FJ, klien PBH PERADI, telah menjalani dan menyelesaikan masa pidananya, sehingga saat ini telah bebas secara hukum. Pendampingan hukum yang diberikan oleh PBH PERADI Bandar Lampung dalam perkara ini menjadi bukti bahwa pendampingan hukum yang dijalankan secara profesional dan berlandaskan hukum dapat berbuah pada terpenuhinya hak-hak hukum klien secara adil dan proporsional.

Baca Juga:  Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

PBH PERADI Bandar Lampung menegaskan bahwa hukum pada hakikatnya berfungsi sebagai instrumen pembatas hak dan kewajiban manusia, sehingga pemberian maupun pembatasan hak tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi, tekanan opini publik, maupun pertimbangan di luar hukum, melainkan semata-mata harus berpijak pada supremasi hukum.[]


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : PERADI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera
Hadapi El Nino, Lampung Perkuat Mitigasi dan Penyuluh Pertanian
HAJI 2026: Rieke Apresiasi Layanan Jamaah Lansia 
Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam
Eits, Ada Lo yang Gak Dapet Gaji 13, Siapa Saja?
DPD RI Salurkan Daging Kurban Ke Masyarakat Bentuk Kepedulian Sosial Dan Semangat Kebersamaan
Ela: Idul Adha Pembelajaran Ketaatan, Berkurban dan Berbagi

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:18 WIB

Hadapi El Nino, Lampung Perkuat Mitigasi dan Penyuluh Pertanian

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:26 WIB

HAJI 2026: Rieke Apresiasi Layanan Jamaah Lansia 

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:32 WIB

Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB

#indonesiaswasembada

Hadapi El Nino, Lampung Perkuat Mitigasi dan Penyuluh Pertanian

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:18 WIB

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Rieke Apresiasi Layanan Jamaah Lansia 

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:26 WIB

#indonesiaswasembada

Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:32 WIB