Kasus Bom Molotov di Unjuk Rasa, PERADI: Tetap Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bertindak sebagai Penasihat Hukum dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan bom molotov yang terjadi pada saat aksi/unjuk rasa pada 1 November 2025.

PBH PERADI menegaskan bahwa klien yang didampingi wajib diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah dan memperoleh proses hukum yang adil.

Ketua PBH PERADI Ali Akbar S.H., M.H. menyatakan bahwa perkara yang sedang berjalan harus ditempatkan sepenuhnya dalam kerangka hukum, bukan dalam penilaian opini publik atau penghakiman sosial.

Baca Juga:  Sidang Tahunan MPR RI Digelar 14 Agustus 2026 Tentang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H. menekankan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan akuntabel.

FJ, klien PBH PERADI, telah menjalani dan menyelesaikan masa pidananya, sehingga saat ini telah bebas secara hukum. Pendampingan hukum yang diberikan oleh PBH PERADI Bandar Lampung dalam perkara ini menjadi bukti bahwa pendampingan hukum yang dijalankan secara profesional dan berlandaskan hukum dapat berbuah pada terpenuhinya hak-hak hukum klien secara adil dan proporsional.

Baca Juga:  AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China

PBH PERADI Bandar Lampung menegaskan bahwa hukum pada hakikatnya berfungsi sebagai instrumen pembatas hak dan kewajiban manusia, sehingga pemberian maupun pembatasan hak tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi, tekanan opini publik, maupun pertimbangan di luar hukum, melainkan semata-mata harus berpijak pada supremasi hukum.[]


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : PERADI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kasus Penundaan Transaksi Rekening Botok; Jangan Balik Logika Hukum
OMC Dilakukan Guna Tekan Karhutla
Marindo Minta BumDes jadi Rantai Eksport
Seminar Pola Asuh Anak di Era Digital di Way Lunik
Galon Bekas untuk Akuaponik,Budidaya Lele dan Kangkung
KKN UIN Ajak Pelestarian Lingkungan Lewat Tanam Pohon Berbuah
Kebakaran, Sedikitnya 14 Bayi Tewas di Pakistan
SpaceX Rencananya Bangun Peluncuran Satelit Baru Senilai 100 Miliar Dolar AS

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Kasus Penundaan Transaksi Rekening Botok; Jangan Balik Logika Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:28 WIB

OMC Dilakukan Guna Tekan Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Marindo Minta BumDes jadi Rantai Eksport

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Seminar Pola Asuh Anak di Era Digital di Way Lunik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Galon Bekas untuk Akuaponik,Budidaya Lele dan Kangkung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kasus Penundaan Transaksi Rekening Botok; Jangan Balik Logika Hukum

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:43 WIB

#indonesiaswasembada

OMC Dilakukan Guna Tekan Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:28 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan [lmp]

#indonesiaswasembada

Marindo Minta BumDes jadi Rantai Eksport

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:23 WIB

Pola ASuh Anak di Era Digital UIN RIL [DE]

#indonesiaswasembada

Seminar Pola Asuh Anak di Era Digital di Way Lunik

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:46 WIB

Akuaponik Galon Bekas untuk budidaya Lele dan Kangkung [DE]

#indonesiaswasembada

Galon Bekas untuk Akuaponik,Budidaya Lele dan Kangkung

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:33 WIB