Kasubsektor Mesuji Terima Penyerahan 1 Pucuk Senpi Ilegal Beserta 3 Butir Amunisi Aktif Dari Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Polres Mesuji, Polda Lampung menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) berikut tiga butir amunisi aktif dari masyarakat Kecamatan Mesuji. Penyerahan senpi rakitan itu diserahkan secara sukarela melalui Camat Mesuji Fery Antoni, kepada Kepala Subsektor Mesuji Ipda Riza, di Kantor Subsektor setempat, Rabu (13/08/2025).

Menurut Fery, bahwa senpi yang diserahkan ke Subsektor Mesuji berasal dari masyarakat. Penyerahan senpi tersebut sebagai salah satu bentuk kesadaran hukum dan mendukung program kepolisian di wilayah hukum Polres Mesuji.

Dia menyebutkan bahwa Pemerintah Kecamatan Mesuji akan terus mendukung upaya pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

Kolaborasi dalam Menjaga Kamtibmas menjadi tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya pihak kepolisian juga termasuk pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Baca Juga:  TP. PKK Provinsi Lampung Edukasi Ketahanan Keluarga Hadapi Bencana Sosial

“Guna mendukung program Polres Mesuji dalam rangka Oprasi Sikat Krakatau 2025 ini, kami sudah membuat himbauan melalui setiap kepala desa agar menyarankan warga masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan supaya dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib melalui kepala desanya masing-masing,”kata Fery.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H., melalui Kepala Subsektor Mesuji Ipda Riza mengapresiasi inisiatif dan kesadaran masyarakat yang secara sukarela mau menyerahkan senpi rakitan tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dukung Penguatan Kepatuhan HAM di Daerah

Pihaknya pun menjamin tidak akan mengenakan sangsi hukum pidana kepada setiap masyarakat yang dengan sukarela dan atas kesadarannya menyerahkan senpi rakitan yang dimilikinya kepada pihak kepolisian.

“Polres Mesuji terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Mesuji yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya kepada pihak Polres dan Polsek jajaran. Mengingat kepemilikan senjata api rakitan melanggar undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api dan senjata tajam di Indonesia,”jelas Kasubsektor.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Hadi


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rektor UIN Sematkan Tanda Kehormatan Kepada 32 ASN Saat Peringatan HUT RI ke-80
UIN RIL Dapat Hibah Riset Dari Kementerian di Rusia
Mahasiswa KKN UIN RIL Perkenalkan Program Eco Brick di SMPN 8 Bandar Lampung
Dr. Syahganda: Dua Indikator Baru dalam RAPBN 2026
Dua Mahasiswa dan Satu Alumni UIN RIL Wakili Lampung di Ajang Calon Dai Muda Nasional 2025
Gubernur Rahmat Mirzani Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Atas Laut
Wakil Menteri Agama Minta UIN RIL Sumbang Pemikiran Strategis
Kerj Sama Dengan Kanwil Ditjen PAS Lampung, UIN RIL Beri Pembinaan Mental dan Keterampilan Narapidana

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Rektor UIN Sematkan Tanda Kehormatan Kepada 32 ASN Saat Peringatan HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:03 WIB

UIN RIL Dapat Hibah Riset Dari Kementerian di Rusia

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Mahasiswa KKN UIN RIL Perkenalkan Program Eco Brick di SMPN 8 Bandar Lampung

Minggu, 17 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Dr. Syahganda: Dua Indikator Baru dalam RAPBN 2026

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Dua Mahasiswa dan Satu Alumni UIN RIL Wakili Lampung di Ajang Calon Dai Muda Nasional 2025

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

UIN RIL Dapat Hibah Riset Dari Kementerian di Rusia

Minggu, 17 Agu 2025 - 13:03 WIB

#indonesiaswasembada

Mahasiswa KKN UIN RIL Perkenalkan Program Eco Brick di SMPN 8 Bandar Lampung

Minggu, 17 Agu 2025 - 13:01 WIB

#CovidSelesai

Dr. Syahganda: Dua Indikator Baru dalam RAPBN 2026

Minggu, 17 Agu 2025 - 05:41 WIB