Kasubsektor Mesuji Terima Penyerahan 1 Pucuk Senpi Ilegal Beserta 3 Butir Amunisi Aktif Dari Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Polres Mesuji, Polda Lampung menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) berikut tiga butir amunisi aktif dari masyarakat Kecamatan Mesuji. Penyerahan senpi rakitan itu diserahkan secara sukarela melalui Camat Mesuji Fery Antoni, kepada Kepala Subsektor Mesuji Ipda Riza, di Kantor Subsektor setempat, Rabu (13/08/2025).

Menurut Fery, bahwa senpi yang diserahkan ke Subsektor Mesuji berasal dari masyarakat. Penyerahan senpi tersebut sebagai salah satu bentuk kesadaran hukum dan mendukung program kepolisian di wilayah hukum Polres Mesuji.

Dia menyebutkan bahwa Pemerintah Kecamatan Mesuji akan terus mendukung upaya pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

Kolaborasi dalam Menjaga Kamtibmas menjadi tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya pihak kepolisian juga termasuk pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Baca Juga:  Satlantas Polres Mesuji Evakuasi Tiga Kendaraan Alami Lakalantas di Simpang Pematang 

“Guna mendukung program Polres Mesuji dalam rangka Oprasi Sikat Krakatau 2025 ini, kami sudah membuat himbauan melalui setiap kepala desa agar menyarankan warga masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan supaya dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib melalui kepala desanya masing-masing,”kata Fery.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H., melalui Kepala Subsektor Mesuji Ipda Riza mengapresiasi inisiatif dan kesadaran masyarakat yang secara sukarela mau menyerahkan senpi rakitan tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  PDPM Mesuji Galang Dana Untuk Korban Bencana Alam di Pulau Sumatera

Pihaknya pun menjamin tidak akan mengenakan sangsi hukum pidana kepada setiap masyarakat yang dengan sukarela dan atas kesadarannya menyerahkan senpi rakitan yang dimilikinya kepada pihak kepolisian.

“Polres Mesuji terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Mesuji yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya kepada pihak Polres dan Polsek jajaran. Mengingat kepemilikan senjata api rakitan melanggar undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api dan senjata tajam di Indonesia,”jelas Kasubsektor.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Hadi


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri
Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya
Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026
Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung
Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan
FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:07 WIB

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:42 WIB

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:41 WIB

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:37 WIB

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:20 WIB

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Des 2025 - 08:42 WIB

#CovidSelesai

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:20 WIB