Kapolda Lampung Himbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Rental Mobil

Rabu, 4 September 2024 | 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNGĀ  – Polresta Bandar Lampung, polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus besar penggelapan kendaraan bermotor dan penipuan dengan modus rental yang merugikan masyarakat.

Dalam operasi yang digelar pada 24 Agustus 2024, polisi menangkap Yuan Sugianto (42), seorang wiraswasta yang terbukti menggelapkan tiga unit mobil senilai Rp120 juta dengan menggunakan dokumen palsu. Yuan ditangkap di daerah Kedaton, Bandar Lampung.

Selain Yuan, polisi juga mengamankan HY (35), seorang karyawan swasta yang diduga kuat terlibat dalam penggelapan 16 unit mobil dengan nilai gadai antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit. Delapan unit mobil berhasil disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Baca Juga:  Mirza Lepas 3.330 Ton Tapioka Lampung ke Tiongkok

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus penggelapan dan penipuan dengan modus rental mobil ini.

Helmy menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menyewakan kendaraan, terutama dalam memverifikasi dokumen dan identitas penyewa.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran rental yang tampak menguntungkan. Pastikan semua dokumen dan identitas diverifikasi dengan benar,” ujar Kapolda.

Irjen Pol Helmy Dantika juga menegaskan bahwa Polda Lampung akan meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan fidusia dan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan fidusia akan terus kami tingkatkan, terutama yang menggunakan dokumen palsu. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tambahnya.

Baca Juga:  HAJI 2026: Awas Kesemrawutan di ARMUZNA!

Lebih lanjut, Kapolda Lampung mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas rental mobil yang mencurigakan, guna mencegah tindak kriminal semacam ini.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Kapolda.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung.

Polda Lampung juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam menghadapi modus-modus kejahatan yang semakin berkembang.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend
Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas
Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan
Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom
Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit
Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI
Daun Singkong Tumbuk, Warisan Rasa yang Menjaga Identitas Tapanuli Selatan
Susah Kentut? Mungkin Bisa Lakukan Hal ini….

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:15 WIB

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Juni 2026 - 05:55 WIB

Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Berita Terbaru

Sekber Tiga Konstituen DP

#indonesiaswasembada

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Jun 2026 - 06:15 WIB

Pendistribusian MBG

#indonesiaswasembada

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Jun 2026 - 06:10 WIB

#indonesiaswasembada

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB