Kantor Pertanahan Serahkan 30 Sertipikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji 

Senin, 29 September 2025 | 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, menyerahkan sebanyak 30 (tiga puluh) Sertipikat Hak Pakai Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Mesuji. Penyerahan dilakukan secara langsung kepada Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., pada saat pelaksanaan Apel Mingguan di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Mesuji, Senin (29/09/2025).

Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Endi Purnomo mengatakan, Pelaksanaan pensertipikatan tanah Barang Milik Daerah (BMD) ini merupakan tindak lanjut dari amanat:

1. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Program pensertipikatan ini bertujuan untuk mendukung pengamanan aset, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan BMD, mewujudkan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak, sekaligus mencegah potensi timbulnya sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan di kemudian hari.

 

Usai acara penyerahan sertipikat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, kepada para awak media menyampaikan komitmennya:

 

“Kami, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan bersinergi serta siap mendukung penuh pelaksanaan pensertipikatan seluruh bidang tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Mesuji,”Kata Endi.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

 

Masih menurut Endi, Langkah ini dilaksanakan sebagai upaya pengamanan aset daerah, mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta mencegah timbulnya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di kemudian hari.

 

“Besar harapan kami, sinergi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji dapat terus terjalin secara berkesinambungan, sehingga seluruh bidang tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab setempat memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”imbuhnya.

 

Ditempat yang sama dalam sambutannya, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E. menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan pensertipikatan tanah BMD ini.

 

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Saudara Ir. Murni, S.P., M.H., selaku Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan, serta seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi, bahu-membahu, dan bersinergi sehingga seluruh bidang tanah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Mesuji dapat disertipikatkan,” ujar Bupati Elfianah.

Baca Juga:  Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI

 

Lebih lanjut, Hj. Elfianah, S.E., menegaskan bahwa pensertipikatan tanah aset/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Mesuji merupakan langkah strategis yang memiliki sejumlah manfaat penting, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun pengelolaan aset daerah, antara lain:

 

1. Mewujudkan kepastian hukum atas status dan kepemilikan aset daerah;

2. Optimalisasi pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan;

3. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang lebih tertib dan terukur;

4. Menghindari dan mencegah potensi timbulnya kerugian keuangan daerah akibat aset yang tidak tercatat atau tidak memiliki kepastian hukum;

5. Mendukung perencanaan dan pengelolaan tata ruang yang terarah dan berkeadilan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah;

6. Memenuhi regulasi nasional dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Anis


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara
Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Butir Pil Extacy Lima Orang Asal Riau Diringkus Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Muhammad Taufik Merupakan Lulusan Pertama Doktor untuk Jurusan Sosiologi Pascasarjana Unand
Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak
BPS Mesuji Resmi Gelar Pencanangan dan Komitmen Bersama Program Sensus Ekonomi 2026
Jajaran Polres Mesuji Laksanakan Bhakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah, Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Lampung Tuan Rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2029
Pemprov Lampung Percepat Digitalisasi Pelayanan, Lampung-In Versi 2 Segera Diluncurkan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:08 WIB

HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:48 WIB

Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Butir Pil Extacy Lima Orang Asal Riau Diringkus Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:55 WIB

Muhammad Taufik Merupakan Lulusan Pertama Doktor untuk Jurusan Sosiologi Pascasarjana Unand

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:53 WIB

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:26 WIB

BPS Mesuji Resmi Gelar Pencanangan dan Komitmen Bersama Program Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara

Minggu, 21 Jun 2026 - 10:08 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:53 WIB