Kadis Perkim Mesuji Bantah Bangunan Masjid Agung Mesuji Mangkrak

Selasa, 18 April 2023 | 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Menanggapi perihal postingan di akun Twitter atas nama @PartaiSocmed yang mengatakan bahwa bangunan islamic center Kabupaten Mesuji mangkrak.

Kadis Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mesuji, Murni.SH., angkat bicara. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Mesuji itu dengan tegas membantah hal tersebut.

” Itu tidak benar, bangunan tersebut tidak mangkrak, perlu diketahui bahwa bangunan itu bukan islamic melainkan masjid agung dan objek wisata religi milik Pemerintah Kabupaten Mesuji,” kata Murni kepada wartawan, Selasa (18/04/2023).

Perlu diketahui, lanjut Murni, proyek masjid agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji sudah di PHO pada tanggal 12 Agustus Tahun 2022, dan dengan masa retensi selama 6 bulan dari sejak PHO.

” Selama masa retensi Dinas Perkim sudah mengirim surat teguran sebanyak 3 kali kepada pihak pelaksana tepatnya sebelum acara MTQ akhir tahun lalu. Sesuai hasil pemeriksaan pada bulan Februari lalu bersama tim Dinas Perkim, Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Surya Cipta Engineering dan PT. KBMP ,hingga saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai ceklis dilokasi bangunan,” jelasnya.

Baca Juga:  DWP Provinsi Lampung Siap Dukung Pembangunan Daerah

Sementara, pada saat ini rekanan sedang melakukan pemeliharaan, tim BPK-RI perwakilan Lampung sudah melakukan pemeriksaan fisik, untuk hasil LHPnya belum keluar.

” Mengenai pengelolaan secara fisik (kebersihan dan penjagaan) masjid agung dan objek wisata religi, Dinas Perkim sudah menugaskan tenaga THL sebanyak 7 orang setiap harinya. Sedangkan untuk pengelolaan secara manajemen dan keagamaan, saya menyampaikan pada saat rakor bulan Januari lalu di masjid agung mengharapkan agar dikelola oleh OPD yang mempunyai tupoksi di bidang keagamaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Selain itu, Murni menjelaskan bahwa pekerjaan proyek masjid dilaksanakan pada Januari 2021 dengan nilai kontrak 73 milyar. Saat ini belum dibuka untuk umuk krena masih dalam proses pemeliharaan, jadi belum berani menggunakan secara sepenuhnya.

” Tahun 2022 akhir pernah dibuka pada saat menjadi tempat acara MTQ, itu Perkim juga bersurat minta izin kepada rekanan untuk dipinjam dalam rangka MTQ, dari 9 mimbar, 1 mimbar ada di masjid agung. Nanti setelah rekanan menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan, kemudian kita akan lapor pimpinan Bupati dan Sekda terkait masalah pengelolaannya,” tutupnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Andreas: Wajah Indonesia Rusak di Dunia Internasional
Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Visi Besar Prabowo
Korupsi Izin Tinggal WNA Mencoreng Kedaulatan RI
Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mesuji Hadirkan Kesehatan, Kesejahteraan dan Kebersamaan Bagi Rakyat  
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
Pemprov Lampung Dorong Kawasan Industri Energi Katibung, Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Rapat Pemantapan Sarasehan Jilid 2
Tanaman Cakar Ayam dan Patah Tulang

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:16 WIB

Andreas: Wajah Indonesia Rusak di Dunia Internasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:11 WIB

Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Visi Besar Prabowo

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:03 WIB

Korupsi Izin Tinggal WNA Mencoreng Kedaulatan RI

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:49 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mesuji Hadirkan Kesehatan, Kesejahteraan dan Kebersamaan Bagi Rakyat  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Berita Terbaru

Andreas Hugo Pareira

#indonesiaswasembada

Andreas: Wajah Indonesia Rusak di Dunia Internasional

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:16 WIB

R Abdul Halim

#indonesiaswasembada

Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Visi Besar Prabowo

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:11 WIB

Diah Pitaloka

#indonesiaswasembada

Korupsi Izin Tinggal WNA Mencoreng Kedaulatan RI

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:03 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:33 WIB