Kabag Log: Pahami Aturan Penggunaan Senpi

Kamis, 24 November 2022 | 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Dalam menjalankan tugasnya selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, personel Polri dibekali dengan perangkat penunjang. Salah satunya adalah senjata api. Namun demikian, tidak semua anggota Polri bisa membawa Senpi. Sejumlah prosedur ketat harus dilewati dan harus memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Untuk memastikan hal tersebut, Polresta Bandar Lampung secara rutin menggelar pemeriksaan senpi. Pemeriksaan dilakukan sebagai sarana kontrol dan pengawasan melekat agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan Senpi itu sendiri.

Baca Juga:  Adian Napitupulu: Perusahaan Jangan Ganggu Lahan Warga

Berlokasi di Koridor Polresta Bandar Lampung, sejumlah Senpi organik Polri tersebut nampak sudah di tata rapi diatas meja. Sementara beberapa personel lainnya terlihat berbaris tertib sembari menunggu gilirian pengecekan oleh Bag Log bersama Sipropam. Kamis (24/11).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., yang diwakili Kabag Log Kompol Muslikh dengan didampingi Kanit Paminal Si Propam Iptu Hasanusi saat melakukan jalannya kegiatan tersebut mengatakan, pemeriksaan Senpi dilakukan secara mendadak. Tujuannya, untuk memastikan keberadaan fisik senpi sesuai dengan daftar pinjam pakai berikut jumlah amunisinya.

Baca Juga:  Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

“Setiap pemegang Senpi harus memahami betul SOP dan aturan dalam penggunaan Senpi. Membawa Senpi bukan untuk sekadar gagah-gagahan tetapi dimanfaatkan untuk melindungi masyarakat. Jika ada pelanggaran atau penyalahgunaan dipastikan akan ditindak tegas, kemudian jika ada kendala ataupun kerusakan segera laporkan ke Baglog.” Ujarnya.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031
JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC
Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi
Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara
Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa
Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah
PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan
Membangun dengan Hutang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

#indonesiaswasembada

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB