JMSI Jatim Gelar Dialog Peningkatan Kompetensi Perusahaan Media Lokal

Senin, 28 Agustus 2023 | 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMONGAN– Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jatim menggelar dialog “Peningkatan Kompetensi Perusahaan Media Lokal” di Café Onnea Lamongan, Sabtu (26/8/2023).

Ketua Panitia dialog JMSI Jatim di Lamongan, Ferry Fadli mengemukakan, kegiatan ini sebagai upaya penguatan perusahaan media lokal yang ada di Kabupaten Lamongan dan daerah lain di Jatim maupun luar Jatim. “Sejumlah pemilik media siber lokal hadir disini,” ujarnya.

Karena itu lanjut Ferry Fadli pihaknya menghadirkan Pengurus JMSI Jatim, sebagai organisasi media siber konstituen Dewan Pers.

Hadir pada kesempatan itu Ketua JMSI Jatim Syaiful Anam dan Wakil Ketua JMSI Jatim Tri Suryaningrum. Dialog meliputi konten atau berita media siber berdasarkan kaidah jurnalistik yang disampaikan Tri Suryaningrum dan tentang Perusahaan media siber disampaikan Syaiful Anam.

Baca Juga:  Kejati Titipkan 7 Mobil Sitaan di Garasi Rumah Arinal

Menurut Ketua JMSI Jatim Syaiful Anam, pertumbuhan media siber merupakan keniscayaan di era digital ini. “Karena begitu mudah dan murah, sehingga hampir semua bisa membuat,” kata Syaiful Anam yang juga penguji UKW Dewan Pers di Universitas Dr Sutomo Surabaya.

Seiring dengan itu, lalu menjadikan sejumlah orang sebagai wartawan di medianya. Karena itu JMSI Jatim, turut serta memberikan arahan agar perusahaan media siber sesuai Undang-Undang di Indonesia yakni UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Karena sering dijumpai di webnya ditulis : Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999, tapi setelah diteliti tidak sesuai,” ujar CEO jatimpos.co ini.

Baca Juga:  10 Desa di Sungkai Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2024

Dua hal pokok menurut Syaiful Anam untuk kesesuaian media dengan UU Pokok Pers, yakni perusahaannya dan konten pemberitaannya. “Dua hal itu harus seiring berjalan,” papar.

Tentang perusahaan pers, Syaiful Anam menjelaskan standar perusahaan pers berdasarkan UU Pokok Pers sebagaimana dijabarkan dalam peraturan Dewan Pers Nomor : 03/Peraturan-DP/X/2019.

Sementara itu tentang konten pemberitaan media pers dijelaskan Tri Suryaningrum, Wakil Ketua JMSI Provinsi Jatim. Selain update berita setiap hari, berita-berita yang dimuat di media siber perusahaan pers harus sesuai Kode Etik Jurnalistik. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Naasional
Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Akses dan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Tim Futsal KORPRI Lampung Bungkam Setjend KPU RI 10-0, Kukuh di Puncak Klasemen
Tutup Lampung Begawi 2025, Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Penguatan Regulasi Dan Kebijakan Yang Berpihak Pada UMKM
JMSI Jatim Gelar Seminar Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik
Provinsi Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Pornas XVIII Korpri Tahun 2027
Jalal: Pertamina Harus Dibenahi Totalitas
Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:58 WIB

Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Naasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Akses dan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Tim Futsal KORPRI Lampung Bungkam Setjend KPU RI 10-0, Kukuh di Puncak Klasemen

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Tutup Lampung Begawi 2025, Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Penguatan Regulasi Dan Kebijakan Yang Berpihak Pada UMKM

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:05 WIB

JMSI Jatim Gelar Seminar Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Naasional

Senin, 6 Okt 2025 - 14:58 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI Jatim Gelar Seminar Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik

Senin, 6 Okt 2025 - 10:05 WIB