JMSI Anggap Humas PN Tanjungkarang Tidak Kooperatif dan Langgar UU Pers

Selasa, 8 Maret 2022 | 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Taswin Hasbullah, menyesalkan sikap tidak kooperatifnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Hendri Irawan terhadap media. Sikap itu dinilai melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hendri sudah dua kali melontarkan pernyataan yang dinilai kurang patut terhadap rmollampung.id.

Pertama, ketika dimintai konfirmasi atas pelaksanaan Surat Keputusan No 12/pdt.G.S/2021/PN TJK tgl 30 Agustus 202 soal gugatan sederhana (GS).

“Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A tidak pemah sama sekali mempersulit untuk para pencari keadilan. Sehingga dengan penjelasan ini tidak perlu media Online RMOL Lampung mengakomodir perkara ini,” jelas Hendri via WhatsApp, Rabu (16/2).

Kedua,saat dikonfirmasi pada Senin (7/3). Hendri tak bersedia menemui wartawan dan justru menanyakan via WhatsApp: “Sudah PCR belum.”

Baca Juga:  Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Menurut Taswin, permintaan agar media tak perlu mengakomodir perkara pelaksanaan putusan atas GS adalah keliru. Sebab, hal itu bisa dianggap sebagai pelarangan penyiaran.

Seperti diatur pada Pasal 1 (9): Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

“Permintaan humas PN menabrak aturan itu,” jelas Taswin, Selasa (8/3).

Kemudian, pertanyaan Humas kepada wartawan yang akan menemui untuk konfirmasi apakah sudah PCR belum, bisa dianggap sebagai sikap yang mempersulit wartawan memperoleh informasi.

“Kenapa mesti PCR untuk menemui humas? Sebab, PCR hanya diperlukan sebagai persyaratan tertentu saja. Tapi bukan untuk menemui Humas PN,” tegas Taswin.

Baca Juga:  JMSI Lampung Hadiri Munas Ke-2 di Jakarta

Taswin, karenanya meminta agar Humas PN memberi klarifikasi dan minta maaf kepada media, khsususnya kepada rmollampung.id yang merupakan bagian dari JMSI.

“Kami juga berharap kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Taswin.

Sekadar diketahui, JMSI telah ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Dewan Pers pada Kamis (6/1) sore.

Saat ini JMSI telah terbentuk hampir di 33 provinsi Se-Indonesia. Untuk Lampung, pelantikan pengurus dijadwalkan pada 26-27 Maret 2022 yang akan dihadiri Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Ketum JMSI Pusta Teguh Santosa. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB