“Saya justru merasa vonis yang tidak seimbang ini akan dapat mempersempit keyakinan publik terhadap pejuangan kemampuan dan kesunguhan aparat penegak hukum (APH) dalam memerangi jaringan narkoba,” dia menambahkan.
Menurut Rifandy, narkotika ini telah merusak generasi muda dan menghancurkan banyak keluarga. Ketika pelaku kejahatan narkotika yang berperan besar dalam distribusi dan penyebaran zat berbahaya ini menerima hukuman yang relatif ringan, pesan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi salah.
“Ini menimbulkan kesan bahwa kejahatan narkotika tidak dianggap serius dan hukuman yang diterapkan tidak memberikan efek jera. Dalam konteks ini, penting bagi sistem peradilan untuk menunjukan ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan jenis ini,” tegas Rifandy yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL).
Dia menilai, vonis yang sesuai itu tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban dan masyarakat yang terdampak, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas narkoba.
“Kita berharap para penegak hukum ini, perlu bersinergi dalam memastikan setiap pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang sebanding dengan dampak negatif yang mereka timbulkan. Vonis rendah terhadap jaringan narkotika adalah alaram bagi kita semua untuk lebih tegas dan bersatu dalam memerangi kejahatan ini,” pungkasnya.
Adapun terdakwa selebgram Adelia yang menguasai aset dari suaminya jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dengan beberapa bangunan rumah mewah dan 6 unit mobil yang tergolong cukup mahal Alphard, Jagguar, Mercy, BMW dan beberapa mobil Jepang lainnya.##
Penulis : Melly
Editor : Ahmad
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.