Jaksa Menyapa, Kejari Way Kanan Dialog Tata Kelola Barang Bukti

Selasa, 30 September 2025 | 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan sapa masyarakat kabupaten berjuluk Ramik Ragom lewat dialog edukasi di Radio Republik Indonesia (RRI) Studio Produksi Way Kanan, Selasa, 30 September 2025.

Giat yang dilakukan Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono mewakili Kajari hari ini merupakan wujud komitmen kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat, transparan, dan memberikan pemahaman hukum yang mudah dicerna.

“Sangat membanggakan bisa berdialog dan menjelaskan kepada para pendengar yang ingin memahami bagaimana kerja kami. Saya berharap dialog pagi ini berjalan lancar dan mampu menjabarkan fungsi PAPBB Kejari Way Kanan,” kata dia, membuka dialog.

Menurutnya, seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di daerah hukum Kejaksaan Negeri. Tugas dan wewenang tersebut tertuang dalam pasal 979 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, tugas dan fungsi PAPBB juga diatur dalam beberapa dasar hukum pelaksanaan diantaranya :

– Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

Baca Juga:  Jaga Keamanan dan Kelancaran Pemudik Nataru 2025/2026, Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep

– Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset;

– Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014;

-Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014.

Masih kata dia, untuk teknis kegiatan di lingkungan kerjanya, pihaknya bekerja untuk menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi.

Tak hanya itu, pihaknya juga menganalisis dan menyiapkan bantuan teknis di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi.

Termasuk pada pelaksanaan penelusuran, hingga pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya.

“Jadi pada intinya, tupoksi PAPBB ini adalah pemusnahan, perawatan dan pemeliharaan barang bukti, dan penyelesaian barang rampasan untuk di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Baca Juga:  Infrastruktur Vital Gagal Dibangun, Apatisme Masyarakat Di Depan Mata

Soal pemusnahan BB seperti narkotika, sambung dia, pemusnahannya sangat ketat dan melibatkan banyak pihak sebagai saksi dan didokumentasikan.

“Setelah ada perintah tertulis dari hakim pengadilan dalam amar putusan yang menyatakan barang bukti narkotika wajib dimusnahkan, kita undang Kepolisian, Bea Cukai, BNN, Lingkungan Hidup, bahkan LSM dan media untuk meliput. Jadi, semua mata tertuju pada proses itu,” imbuhnya.

Terakhir, seluruh proses pemusnahan akan dicatat dalam Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir. Dokumen tersebut menjadi bukti pertanggungjawaban kejaksaan.

“Jadi, bisa saya pastikan, tidak ada ruang untuk melakukan pengurangan atau penyelewengan. Semua transparan dan diawasi,” tegasnya.

Hadirnya PAPBB untuk mendukung proses hukum yang berintegritas, sebagai ujung tombak dalam memastikan eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan dengan benar.

Kejaksaan Negeri Way Kanan berkomitmen untuk transparan. Masyarakat berhak tahu, dan melalui dialog seperti ini, pihaknya berusaha memenuhi hak tersebut.

“Kami terbuka untuk kerja sama dan pengaduan. Mari kita jaga bersama aset negara dan wujudkan proses peradilan yang bersih,” tandasnya.


Penulis : Romy


Editor : ANis


Sumber Berita : way kanan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Efisien dan Transparan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB