Jaksa Menyapa, Kejari Way Kanan Dialog Tata Kelola Barang Bukti

Selasa, 30 September 2025 | 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan sapa masyarakat kabupaten berjuluk Ramik Ragom lewat dialog edukasi di Radio Republik Indonesia (RRI) Studio Produksi Way Kanan, Selasa, 30 September 2025.

Giat yang dilakukan Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono mewakili Kajari hari ini merupakan wujud komitmen kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat, transparan, dan memberikan pemahaman hukum yang mudah dicerna.

“Sangat membanggakan bisa berdialog dan menjelaskan kepada para pendengar yang ingin memahami bagaimana kerja kami. Saya berharap dialog pagi ini berjalan lancar dan mampu menjabarkan fungsi PAPBB Kejari Way Kanan,” kata dia, membuka dialog.

Menurutnya, seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di daerah hukum Kejaksaan Negeri. Tugas dan wewenang tersebut tertuang dalam pasal 979 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, tugas dan fungsi PAPBB juga diatur dalam beberapa dasar hukum pelaksanaan diantaranya :

– Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

Baca Juga:  Wagub Ingatkan, Literasi sebagai Perisai Hadapi Tantangan Zaman

– Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset;

– Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014;

-Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014.

Masih kata dia, untuk teknis kegiatan di lingkungan kerjanya, pihaknya bekerja untuk menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi.

Tak hanya itu, pihaknya juga menganalisis dan menyiapkan bantuan teknis di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi.

Termasuk pada pelaksanaan penelusuran, hingga pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya.

“Jadi pada intinya, tupoksi PAPBB ini adalah pemusnahan, perawatan dan pemeliharaan barang bukti, dan penyelesaian barang rampasan untuk di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Baca Juga:  Wulan Mirza Janji Akan Dampingi Balita Penderita Gizbur di Natar Hingga Sembuh

Soal pemusnahan BB seperti narkotika, sambung dia, pemusnahannya sangat ketat dan melibatkan banyak pihak sebagai saksi dan didokumentasikan.

“Setelah ada perintah tertulis dari hakim pengadilan dalam amar putusan yang menyatakan barang bukti narkotika wajib dimusnahkan, kita undang Kepolisian, Bea Cukai, BNN, Lingkungan Hidup, bahkan LSM dan media untuk meliput. Jadi, semua mata tertuju pada proses itu,” imbuhnya.

Terakhir, seluruh proses pemusnahan akan dicatat dalam Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir. Dokumen tersebut menjadi bukti pertanggungjawaban kejaksaan.

“Jadi, bisa saya pastikan, tidak ada ruang untuk melakukan pengurangan atau penyelewengan. Semua transparan dan diawasi,” tegasnya.

Hadirnya PAPBB untuk mendukung proses hukum yang berintegritas, sebagai ujung tombak dalam memastikan eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan dengan benar.

Kejaksaan Negeri Way Kanan berkomitmen untuk transparan. Masyarakat berhak tahu, dan melalui dialog seperti ini, pihaknya berusaha memenuhi hak tersebut.

“Kami terbuka untuk kerja sama dan pengaduan. Mari kita jaga bersama aset negara dan wujudkan proses peradilan yang bersih,” tandasnya.


Penulis : Romy


Editor : ANis


Sumber Berita : way kanan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin
Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga
90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton
Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat
PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov
Rianto SH MH Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Sumut 2025–2030
PAD Belum Capai Target, Pemkab – Kejari Lampung Utara Periksa 15 Desa Penunggak Pajak
Gubernur Lepas Kontingen KORPRI Lampung ke Palembang

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:54 WIB

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:12 WIB

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:45 WIB

#CovidSelesai

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:54 WIB

#CovidSelesai

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:12 WIB