Jadi Pengedar Narkoba, Dua Warga Mesuji Dibekuk Polisi 

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tersangka narkoba dalam Target Operasi “Ops Antik Krakatau 2024”.

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH.,mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto. SH.,SIK.,MM.,CPHR., dalam keterangannya memaparkan, kedua tersangka ini berinisial DF (39) warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, dan BH (41) Warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Ya, hari senin kemarin, anggota Opsnal Sat Res Narkoba menangkap kedua pelaku yang menjadi target operasi pada Ops Antik Krakatau 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menuturkan, tersangka DF (39) ditangkap dirumahnya pada Senin (10/06/2024) sekira Pukul 07.30 WIB bersama barang bukti 2 buah timbangan digital Pocket, 5 buah sekop dari pipet plastik dan plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,19 gram.

Baca Juga:  Terima Forum Lintas Ormas, HNW Tekankan Ormas di Berperan Nyata Jadikan Jakarta Harus Jadi Jakarta Teladan dalam Kerukunan

Kemudian, 3 butir pil ekstasi berlogo pinguin dengan berat bruto 1,47 gram, 23 plastik klip ukuran sedang, 22 plastik klip ukuran kecil, 18 kertas label harga dengan rincian; 3 lembar bertuliskan 105, 4 lembar bertuliskan 100, 3 lembar bertuliskan 50, 3 lembar bertuliskan 300, dan 5 lembar bertuliskan 200, serta uang tunai Rp 255 ribu rupiah.

Sedangkan tersangka BH (41)di tangkap bersama barang bukti 4 plastik klip ukuran sedang yang masing-masing plastiknya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,03 gram dan uang tunai sebesar Rp.110 ribu rupiah.

Baca Juga:  Dugaan Kejanggalan Skema Kredit, PNS Lampung Utara Keluhkan Pinjaman di Bank Lampung Kotabumi

“Saat ini kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Siehumas Polres Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi
Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
Pujakesuma Bersatu Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029
Merawat Harmoni di Tengah Perbedaan, Pemkab Lampung Selatan Pererat Toleransi Lewat Dharma Santi Umat Hindu
Persyaratan Lengkap Izin Satu Hari Sudah Keluar  
Percepata Pembangunan Infrastruktur Diwilayahnya, Bupati Ayu Kunjungi Kantor Kemenko IPK
HNW Sambut Baik Gencatan Senjata AS-IRAN Selain Itu Mencakup Penghentian Serangan Ke Lebanon 

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:36 WIB

62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi

Kamis, 9 April 2026 - 21:30 WIB

Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026

Kamis, 9 April 2026 - 21:21 WIB

Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Kamis, 9 April 2026 - 21:18 WIB

Pujakesuma Bersatu Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029

Kamis, 9 April 2026 - 21:15 WIB

Merawat Harmoni di Tengah Perbedaan, Pemkab Lampung Selatan Pererat Toleransi Lewat Dharma Santi Umat Hindu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:36 WIB