Imigrasi Kotabumi Deportasi Tiga Warga Negara Asing

Kamis, 8 Agustus 2024 | 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Imigrasi Kotabumi deportasi tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian Indonesia. Tindakan tegas diambil sebagai upaya penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.

Ketiga WNA yang dideportasi terdiri dari dua WN China dan satu WN Jepang. Tiga WNA terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Para WNA ini merupakan guest star yang tampil pada event Tubaba Art Festival yang diselenggarakan di Uluan Nughik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ketiganya telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian meski sebelumnya pihak penyelenggara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi jauh hari sebelum penyelenggaraan Tubaba Art Festival berlangsung. Proses deportasi dilakukan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga:  Puskesmas Kotabumi II Terima Penghargaan Prolanis Award 2024

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, R.A. Tyas Kristyaningrum, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” kata Tyas, Kamis, 08 Agustus 2024.

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing di lingkungan sekitar mereka.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” tambahnya.

Baca Juga:  Firman Soebagyo: Satu Jenis Beras Bisa Rugikan Petani dan Tekan Konsumen

Deportasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, untuk memastikan bahwa penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan efektif dan efisien.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Imigrasi Kotabumi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keutuhan dan keamanan negara.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Imigrasi Kotabumi

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB