HNW Tetap Usulkan Jamaah Umrah Tidak Di Karantina

Selasa, 8 Maret 2022 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR Komisi VIII membidangi urusan Agama, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mengusulkan agar Pemerintah tidak memberlakukan karantina bagi jamaah umrah.

Atau agar Pemerintah RI merelaksasi kebijakan karantina bagi jamaah umrah pasca kedatangan kembali ke tanah air dari tanah suci.

Hidayat menyampaikan sejumlah perkembangan kebijakan covid-19 terbaru sudah sangat adaptif dan longgar.

Seperti peniadaan karantina bagi wisman yang masuk ke Bali per 7 Maret 2022. Keputusan mengurangi masa karantina jamaah umrah dan PPLN menjadi 1 x 24 jam (7/3/2022), rencana peniadaan bukti tes covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin lengkap (7/3/2022), pencabutan sejumlah aturan pembatasan, termasuk soal tidak lagi diberlakukannya karantina di Arab Saudi. Serta secara terbatas maupun menyeluruh di negara-negara tetangga Indonesia seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, dan Thailand.

“Mulai 7 Maret 2022 turis asing bisa masuk ke Bali tanpa Karantina, kenapa jamaah yang pulang dari Umrah tetap diwajibkan karantina selama 1 hari? Akan sangat wajar dan memenuhi rasa keadilan bila kebijakan pembebasan karantina juga diberlakukan bagi jamaah umrah sebagaimana turis asing ke Bali dibebaskan dari karantina. Apalagi Arab Saudi sudah mencabut aturan pemberlakuan karantina bagi Jemaah Umroh mulai 5 Maret 2022. Kebijakan untuk tidak lagi memberlakukan karantina bagi Jemaah Umroh selain untuk memenuhi rasa keadilan, juga agar para jamaah yang sangat antusias melaksanakan umroh itu semakin merasa ringan dan tidak terbebani dalam melakukan ibadah umrah, yang biayanya meningkat, dan sudah tertunda dua tahun ke belakang,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3).

Baca Juga:  Kapolda Resmikan Layanan Utama RS Bhayangkara Ruwa Jurai

Pria yang akrab disapa HNW ini menilai, Pemerintah sejatinya juga sudah melonggarkan aturan soal karantina melalui penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, selain pengurangan masa karantina bagi yang telah vaksin dua dosis menjadi hanya 3 x 24 jam, terdapat beberapa kategori yang dibebaskan dari kewajiban karantina. Di antaranya karena kondisi kesehatan pelaku perjalanan atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

“Tetapi dengan perkembangan terakhir dalam penanganan covid-19 termasuk kebijakan di Bali dan Saudi, serta rencana Pemerintah untuk mengurangi masa karantina, maka pengecualian juga bisa diberikan kepada pelaku perjalanan umrah, mengingat di negara perjalanan mereka yakni Arab Saudi pun sudah tidak lagi memberlakukan kewajiban karantina. Penting bagi Kemenag turut mendorong relaksasi karantina tersebut melalui koordinasi intensif bersama BNPB, Kemenkes, dan juga Kemenhub,” sambungnya.

Baca Juga:  ASKI Lampung Utara Konsolidasi Susun Program Kerja 2025

Hidayat menerangkan, kebijakan bebas karantina sudah lebih dulu dijalankan oleh negara-negara tetangga Indonesia. Mereka sejak tahun 2021 menerapkan sistem Vaccinated Travel Lane (VTL) di mana perjalanan dari negara-negara tertentu yang ditentukan berisiko rendah oleh Pemerintah, tidak perlu melakukan karantina pada saat kedatangan. Bahkan, Singapura melalui Menteri Kesehatannya juga menyatakan siap mencabut sistem VTL dengan memperbolehkan kedatangan bebas karantina dari seluruh negara di dunia.

“Ini berarti kebijakan bebas karantina sangat mungkin diterapkan juga di Indonesia, dan itu bisa dimulai tidak hanya bagi turis di Bali, tapi juga dari jamaah umrah yang habis melaksanakan ibadah di Arab Saudi. Sekalipun para Jemaah Umroh tetap diingatkan untuk berhati-hati menjaga kesehatan agar tak tertular Omicron atau menularkan Omicron,” ujarnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba
Amuri Geram, Minta Polres Tuba Panggil dan Periksa Oknum Kepala Sekolah Pemberi Suap
Tingkatkan Kreatifitas Jajanan Pasar, Maidawati Samsudin Buka Lomba Penataan Kue Tradisional
ASKI Lampung Utara Konsolidasi Susun Program Kerja 2025
JMSI Lampung Gelar Rapat Kerja Daerah
Diguyur Hujan Deras Semalaman, Bandar Lampung di Kepung Banjir, Brimob Siagakan Team SAR
58 Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemprov Lampung Bakal Ikuti OJPT di Brigif 4 Mar/BS Pesawaran
Unila Terjunkan Tim Hidroteknik, Hasilnya Segera Dibicarakan dengan Walikota Bandarlampung

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:17 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:11 WIB

Amuri Geram, Minta Polres Tuba Panggil dan Periksa Oknum Kepala Sekolah Pemberi Suap

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:07 WIB

Tingkatkan Kreatifitas Jajanan Pasar, Maidawati Samsudin Buka Lomba Penataan Kue Tradisional

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:56 WIB

ASKI Lampung Utara Konsolidasi Susun Program Kerja 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:28 WIB

JMSI Lampung Gelar Rapat Kerja Daerah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:04 WIB

58 Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemprov Lampung Bakal Ikuti OJPT di Brigif 4 Mar/BS Pesawaran

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:00 WIB

Unila Terjunkan Tim Hidroteknik, Hasilnya Segera Dibicarakan dengan Walikota Bandarlampung

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:58 WIB

Kolaborasi Kemenimipas-Kemenaker Majukan SDM Warga Lapas

Berita Terbaru

Berita Utama

ASKI Lampung Utara Konsolidasi Susun Program Kerja 2025

Sabtu, 18 Jan 2025 - 19:56 WIB

Berita Utama

JMSI Lampung Gelar Rapat Kerja Daerah

Sabtu, 18 Jan 2025 - 19:28 WIB