HNW Ingatkan Mensos tak Tabrak Aturan

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan menyalurkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons usulan lisan yang disampaikan Risma saat raker. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Keduanya berpendapat, ajakan Mensos berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga:  Kunjungi Bupati Tuba, JMSI Ingatkan Program Kerakyatan dan Regulasi Kerja Sama Media

“Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu mestinya tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu sesuai UU maupun Perpres,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Baca Juga:  Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung

Berdasar keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan
Messi Gagal Hantarkan Negaranya Juara Dunia 2026
Distribusi Pupuk Bersubsidi Bakal Libatkan Koperasi Desa, Lampung Utara Perkuat Pengawasan
Sekdaprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Integritas
Pemprov Lampung Perkuat Ekosistem Ekonomi Desa
Lampung Kuatkan Rantai Distribusi, Tekan Inflasi
Nobar Final Piala Dunia 2026, Lampung Nyakini Kuatkan UMKM
Jalur Sutra Perdagangan Tiongkok dan Tugu Empat Marga-Megou Pak

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:40 WIB

Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:16 WIB

Messi Gagal Hantarkan Negaranya Juara Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 15:36 WIB

Distribusi Pupuk Bersubsidi Bakal Libatkan Koperasi Desa, Lampung Utara Perkuat Pengawasan

Senin, 20 Juli 2026 - 15:25 WIB

Sekdaprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Integritas

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Ekosistem Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Gubernur Mirza di DPRD Provinsi Lampung saat Sidang Paripurna APBD. Pemprov yakinkan APBD berbasis kesejahteraan masyarakat [Na]

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan

Senin, 20 Jul 2026 - 21:40 WIB

Lionel Messi harus menerima pil pahit dari Spanyol [Xin]

#indonesiaswasembada

Messi Gagal Hantarkan Negaranya Juara Dunia 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 17:16 WIB

#indonesiaswasembada

Sekdaprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Integritas

Senin, 20 Jul 2026 - 15:25 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Ekosistem Ekonomi Desa

Senin, 20 Jul 2026 - 15:23 WIB