HNW Ingatkan Mensos tak Tabrak Aturan

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan menyalurkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons usulan lisan yang disampaikan Risma saat raker. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Keduanya berpendapat, ajakan Mensos berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Pembangunan

“Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu mestinya tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu sesuai UU maupun Perpres,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Baca Juga:  Buka Sidang Bersama DPR-DPD, Sultan Singgung Dana Transfer ke Daerah Harus Pertimbangkan Kebutuhan

Berdasar keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

DPRD Way Kanan Gelar ‘ Rapat Paripurna Internal”
Optimalkan Potensi Pesisir, Gubernur Mirza Dorong Kawasan Pesisir Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
Semarak HAN ke-42, Pemprov Lampung Ajak Puluhan Ribu Anak Biasakan Hidup Sehat
Juli, Peminat Langganan Whoosh Capai 3.366 Kartu
Cara Nyaman Belajar Bahasa Mandarin bagi Pemula
Suwardi: Uji Kompetensi Jadi Kesempatan Bupati Bersihkan Pejabat Culas Dari Lampung Utara
Hetifah: Kenaikan Biaya Haji 2027 Harus Dibedah Detail
Kompolnas RI Lakukan Penilaian ‘Kompolnas Awards 2026’

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:43 WIB

DPRD Way Kanan Gelar ‘ Rapat Paripurna Internal”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Optimalkan Potensi Pesisir, Gubernur Mirza Dorong Kawasan Pesisir Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Semarak HAN ke-42, Pemprov Lampung Ajak Puluhan Ribu Anak Biasakan Hidup Sehat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Juli, Peminat Langganan Whoosh Capai 3.366 Kartu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Cara Nyaman Belajar Bahasa Mandarin bagi Pemula

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPRD Way Kanan Gelar ‘ Rapat Paripurna Internal”

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:43 WIB

Whoosh Kereta Cepat [Xin]

#indonesiaswasembada

Juli, Peminat Langganan Whoosh Capai 3.366 Kartu

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:22 WIB

Foto yang diabadikan pada 19 Agustus 2026 ini menampilkan aktivitas kelas reguler bahasa Mandarin di BINUS School Semarang, di Semarang, Jawa Tengah. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Cara Nyaman Belajar Bahasa Mandarin bagi Pemula

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:10 WIB