HNW Ingatkan Mensos tak Tabrak Aturan

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan menyalurkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons usulan lisan yang disampaikan Risma saat raker. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Keduanya berpendapat, ajakan Mensos berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga:  Sufmi Dasco : RUU Ketenagakerjaan Selesai Bulan Oktober

“Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu mestinya tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu sesuai UU maupun Perpres,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Baca Juga:  Gubernur Lampung: Film ‘Ageman’ Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Edukasi Toleransi dan Budaya Lokal

Berdasar keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Trump Mangkel dengan Zelensky, Washington tunda Kirim Rudal Patriot
Israel Tangkap 10 Tersangka, Menyusul Kekerasan Terhadap Diplomat Eropa
Gunung Anak Krakatau 13 Kali Letusan, Siaga
Menlu Turki dan UEA Kecam Serangan Houthi
DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal
KPK Geledah Kantor BNPB Sita Uang , Perhiasan Dan Mobil
Iran dan Rusia Sepakat Menentang “Unilateralisme Agresif” AS
Vietnam Atur Eropa, Teken EFTA

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Trump Mangkel dengan Zelensky, Washington tunda Kirim Rudal Patriot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Israel Tangkap 10 Tersangka, Menyusul Kekerasan Terhadap Diplomat Eropa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Gunung Anak Krakatau 13 Kali Letusan, Siaga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menlu Turki dan UEA Kecam Serangan Houthi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:58 WIB

DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal

Berita Terbaru

Bencana

Gunung Anak Krakatau 13 Kali Letusan, Siaga

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:08 WIB

Foto yang bersumber dari Pusat Media Houthi ini memperlihatkan peluncuran rudal yang diduga mengarah ke Mocha, Yaman, pada 9 Agustus 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Menlu Turki dan UEA Kecam Serangan Houthi

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:52 WIB

Berita Utama

DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:58 WIB