Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan menyalurkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons usulan lisan yang disampaikan Risma saat raker. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Keduanya berpendapat, ajakan Mensos berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.
“Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu mestinya tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu sesuai UU maupun Perpres,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1).
Berdasar keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya. ##





![Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, secara resmi melantik dan mengangkat sumpah Camat Simpang Pematang, Ali Hasan AT, S.Km., M.Kes., Camat Panca Jaya, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan wilayah kerja Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260714-WA0098-225x129.jpg)
![Diwakili oleh Waka Polres, Kapolres Mesuji kembali menerima penyerahan Sebelas (11) Pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) dan empat butir Amunisi dengan sukarela dari tokoh masyarakat tiga desa di Kecamatan Simpang Pematang. Bertempat di halaman Mapolres setempat.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260714-WA0091-225x129.jpg)
![Pemerintah Kabupaten Mesuji, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai menyalurkan bantuan air bersih secara massal ke sejumlah wilayah yang terdampak kekeringan ekstrim.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260714-WA0086-225x129.jpg)
![Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa menjaga independensi kekuasaan kehakiman merupakan syarat utama untuk memperkuat Indonesia sebagai negara hukum. Penegasan itu disampaikan Muzani, usai pertemuan pimpinan MPR dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dalam agenda silaturahmi kebangsaan menjelang Sidang Tahunan MPR 2026.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260714-WA0077-225x129.jpg)


![Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, secara resmi melantik dan mengangkat sumpah Camat Simpang Pematang, Ali Hasan AT, S.Km., M.Kes., Camat Panca Jaya, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan wilayah kerja Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260714-WA0098-129x85.jpg)
![Diwakili oleh Waka Polres, Kapolres Mesuji kembali menerima penyerahan Sebelas (11) Pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) dan empat butir Amunisi dengan sukarela dari tokoh masyarakat tiga desa di Kecamatan Simpang Pematang. Bertempat di halaman Mapolres setempat.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260714-WA0091-129x85.jpg)
![Pemerintah Kabupaten Mesuji, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai menyalurkan bantuan air bersih secara massal ke sejumlah wilayah yang terdampak kekeringan ekstrim.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260714-WA0086-129x85.jpg)


