HNW Ingatkan Mensos tak Tabrak Aturan

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan menyalurkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons usulan lisan yang disampaikan Risma saat raker. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Keduanya berpendapat, ajakan Mensos berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Sertijab Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, dan Kasi Propam

“Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu mestinya tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu sesuai UU maupun Perpres,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Baca Juga:  Tiongkok-AS Menuju Titik Sejarah Baru

Berdasar keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba, 3 Tersangka Diamankan
PT Datang DSSP Power Indonesia Kirim Karyawan Berprestasi ke Tiongkok
HUT ke 10 RSUD RBC, Bupati Mesuji Resmikan Gedung Hemodialisa
Lelang Aset Eks Kantor Imigrasi Kotabumi Disinyalir Langgar Prosedural
Rute Shenzhen-Jakarta Kembali Beroperasi
KJRI Guangzhou Bukukan Transaksi 90 Juta $ AS pada TEI ke-41
Reformasi DK PBB Batasi Keterwakilan Negara Maju
Kerja sama Indonesia-Tiongkok Buka Jalan Pengembangan Talenta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba, 3 Tersangka Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:12 WIB

PT Datang DSSP Power Indonesia Kirim Karyawan Berprestasi ke Tiongkok

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:09 WIB

HUT ke 10 RSUD RBC, Bupati Mesuji Resmikan Gedung Hemodialisa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Lelang Aset Eks Kantor Imigrasi Kotabumi Disinyalir Langgar Prosedural

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:49 WIB

Rute Shenzhen-Jakarta Kembali Beroperasi

Berita Terbaru

Berita Utama

HUT ke 10 RSUD RBC, Bupati Mesuji Resmikan Gedung Hemodialisa

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:09 WIB


Pesawat Shenzhen Airlines dengan nomor penerbangan ZH161 tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada Selasa (20/10). (Kemenpar)

Berita Utama

Rute Shenzhen-Jakarta Kembali Beroperasi

Sabtu, 24 Okt 2026 - 02:49 WIB