HNW Ingatkan Mensos tak Tabrak Aturan

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan menyalurkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons usulan lisan yang disampaikan Risma saat raker. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Keduanya berpendapat, ajakan Mensos berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga:  Ledakan Tambang Batu Bara, 34 Tewas

“Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu mestinya tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu sesuai UU maupun Perpres,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Baca Juga:  Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 

Berdasar keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pakistan Terus Upayakan Perdamaian As-Iran
Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah
MAHASISWA GAET PELAKU UMKM GUNA BERI EDUKASI BUDIDAYA MAGGOT UNTUK KURANGI SAMPAH ORGANIK DI KUPANG TEBA
Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Gandeng Kelurahan dan Kader Posyandu Sosialisasikan Manfaat Daun Kelor
Kelompok 62, Edukasi SMPN 40 Tentang Bahaya Judol
Sikap Humanis Anggota Polres Mesuji Terhadap Seorang Ibu Saat Aksi Penangkapan Pelaku Kejahatan Tuai Pujian
Xiplomacy: Tuan Rumah bagi Dunia, Bangun Masa Depan
Way Kanan Terima Penghargaan Kabupaten Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Pakistan Terus Upayakan Perdamaian As-Iran

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:19 WIB

MAHASISWA GAET PELAKU UMKM GUNA BERI EDUKASI BUDIDAYA MAGGOT UNTUK KURANGI SAMPAH ORGANIK DI KUPANG TEBA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Gandeng Kelurahan dan Kader Posyandu Sosialisasikan Manfaat Daun Kelor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kelompok 62, Edukasi SMPN 40 Tentang Bahaya Judol

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pakistan Terus Upayakan Perdamaian As-Iran

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kelompok 62, Edukasi SMPN 40 Tentang Bahaya Judol

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:31 WIB