HNW Ingatkan Mensos tak Tabrak Aturan

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan menyalurkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons usulan lisan yang disampaikan Risma saat raker. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Keduanya berpendapat, ajakan Mensos berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Buka Kolaborasi Pengelolaan Sampah Pasar Untuk Hasilkan Pupuk Organik

“Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu mestinya tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu sesuai UU maupun Perpres,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Baca Juga:  Massa Aksi Demo Mulai memadati Di Depan Gedung DPR

Berdasar keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ditengah Kasus KPK, Nusron Wahid Tidak Hadir Raker Dengan Komisi II DPR 
DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun
Misbakhun Optimis Menkeu Suahasil Dapat Wujudkan Visi Misi Presiden
Dua Laboratorium Baru UIM Siapkan Ruang Belajar Lebih Nyata bagi Mahasiswa, Kualitas Pendidikan Lampung Selatan Makin Berkualitas
Perankan Anak yang Terasing di Film Toleransi ‘Ageman’ Siswi Kelas 1 SD Way Halim Sempat Grogi
Kemenkes Dukung BNN Cegah Vape Jadi Sarana Penyalahgunaan Narkotika
Survei PBB: Kekhawatiran akan Perang Besar Meningkat Tajam
Oman dan AS Bahas Ketegangan Lewat Percakapan Telepon

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:00 WIB

Ditengah Kasus KPK, Nusron Wahid Tidak Hadir Raker Dengan Komisi II DPR 

Rabu, 16 September 2026 - 16:53 WIB

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 16:51 WIB

Misbakhun Optimis Menkeu Suahasil Dapat Wujudkan Visi Misi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 15:00 WIB

Dua Laboratorium Baru UIM Siapkan Ruang Belajar Lebih Nyata bagi Mahasiswa, Kualitas Pendidikan Lampung Selatan Makin Berkualitas

Rabu, 16 September 2026 - 14:57 WIB

Perankan Anak yang Terasing di Film Toleransi ‘Ageman’ Siswi Kelas 1 SD Way Halim Sempat Grogi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ditengah Kasus KPK, Nusron Wahid Tidak Hadir Raker Dengan Komisi II DPR 

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:00 WIB

#indonesiaswasembada

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:53 WIB

#indonesiaswasembada

Misbakhun Optimis Menkeu Suahasil Dapat Wujudkan Visi Misi Presiden

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:51 WIB