HNW Ingatkan Mensos tak Tabrak Aturan

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan menyalurkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons usulan lisan yang disampaikan Risma saat raker. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Keduanya berpendapat, ajakan Mensos berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga:  Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum

“Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu mestinya tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu sesuai UU maupun Perpres,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Baca Juga:  PT BTB Ikuti Latihan Menembak Bersama Lanal Lampung

Berdasar keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemkab Gelar Pisah Sambut Kapolres Way Kanan   
80 Persen Rudal AS Habis Selama Perangi Iran
Trump Bertepuk Sebelah Tangan, Iran Ngaku berunding dengan Oman
Hindari Prilaku Culas AS-Israel, Presiden Iran Ngaku Sulit Bertemu Mojtaba Khamenei
PBB: Serangan Israel ke Gaza Langkah Biadab!
Polres Mesuji Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Karhutla
Kelompok 100 UIN dan Kodim 0410 Tanam Pohon dan Rabat Beton di Pinang Jaya
Dari China Mirza Ingin, Putra Lampung Bisa Mengoperasikan Satelit

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Pemkab Gelar Pisah Sambut Kapolres Way Kanan   

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:44 WIB

80 Persen Rudal AS Habis Selama Perangi Iran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Trump Bertepuk Sebelah Tangan, Iran Ngaku berunding dengan Oman

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Hindari Prilaku Culas AS-Israel, Presiden Iran Ngaku Sulit Bertemu Mojtaba Khamenei

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:20 WIB

PBB: Serangan Israel ke Gaza Langkah Biadab!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemkab Gelar Pisah Sambut Kapolres Way Kanan   

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:33 WIB

Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran

#indonesiaswasembada

80 Persen Rudal AS Habis Selama Perangi Iran

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:44 WIB

Selat Hormuz di dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara. (Xin)

#indonesiaswasembada

Trump Bertepuk Sebelah Tangan, Iran Ngaku berunding dengan Oman

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:31 WIB

Warga Palestina memeriksa reruntuhan setelah serangan udara Israel menghantam sebuah apartemen di Gaza City pada 2 Agustus 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

PBB: Serangan Israel ke Gaza Langkah Biadab!

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:20 WIB