HNW Ingatkan Mensos tak Tabrak Aturan

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan menyalurkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons usulan lisan yang disampaikan Risma saat raker. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Keduanya berpendapat, ajakan Mensos berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga:  OMC Dilakukan Guna Tekan Karhutla

“Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu mestinya tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu sesuai UU maupun Perpres,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Baca Juga:  Dukung Digitalisasi Wilayah, KKN 31 UIN RIL Kembangkan Peta Digital

Berdasar keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sinergi dan Kolaborasi GTRA Kabupaten Mesuji, Perkuat Komitmen Reforma Agraria untuk Kesejateraaan Masyarakat 
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Sat Binmas Polres Mesuji Laksanakan Patroli Sambang, di Lokasi Tenda Warga Pendudukan Lahan PT PAL 
Jasad ABK Arupadhatu 1 Terindentifikasi, PFI Minta Pencarian Dibuka Lagi
Gubernur Lampung Dorong Unila Jadi Motor Transformasi Ekonomi melalui Hilirisasi
Kemdiktisaintek Kaji Biaya Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi
BMKG Prediksi awal Musim Hujan Bulan November Lebih Lambat
Wamenaker Minta Peserta MagangHub Siap Hadapi Dunia Kerja
AS Pening, Rudal Iran Tiba 13′-15′ ke Israel dengan Jarak 1.700 Km

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:22 WIB

Sinergi dan Kolaborasi GTRA Kabupaten Mesuji, Perkuat Komitmen Reforma Agraria untuk Kesejateraaan Masyarakat 

Rabu, 23 September 2026 - 18:18 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Sat Binmas Polres Mesuji Laksanakan Patroli Sambang, di Lokasi Tenda Warga Pendudukan Lahan PT PAL 

Rabu, 23 September 2026 - 16:14 WIB

Jasad ABK Arupadhatu 1 Terindentifikasi, PFI Minta Pencarian Dibuka Lagi

Rabu, 23 September 2026 - 14:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Unila Jadi Motor Transformasi Ekonomi melalui Hilirisasi

Rabu, 23 September 2026 - 12:56 WIB

Kemdiktisaintek Kaji Biaya Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jasad ABK Arupadhatu 1 Terindentifikasi, PFI Minta Pencarian Dibuka Lagi

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:14 WIB

#indonesiaswasembada

Kemdiktisaintek Kaji Biaya Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:56 WIB