HNW Ingatkan Mensos tak Tabrak Aturan

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan menyalurkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons usulan lisan yang disampaikan Risma saat raker. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Keduanya berpendapat, ajakan Mensos berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga:  Wagub Lampung Sambut Kunjungan Wamenko Kumham Imipas, Dorong Penguatan Sinergi dalam bidang Hukum

“Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu mestinya tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu sesuai UU maupun Perpres,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Baca Juga:  BTB Hadiri RDP DPRD Lampung, Bahas Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar

Berdasar keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rakor KPK, ATR/BPN dan Gubernur: Cegah Korupsi Sektor Pertanahan
Ombudsman RI Mulai Penilaian Tahun 2026 di Lampung
China Kembangkan Bandara Maleo di Morowali
Kerja Sama Ekonomi  Indonesia-China: Whitesky Teken Kesepakatan eVTOL Senilai 1,5 Miliar Yuan dengan Volant
Menlu China Siap Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN
Habib Aboe di Forum AIPA Caucus: ASEAN Perlu Bangun Kerangka Peringatan Dini Digital untuk Menjaga Perdamaian Kawasan
Polres Mesuji Sabet Juara II Penyerapan Jagung Bulog Terbaik Se-Polda Lampung
Dave Laksono: Waspadai Dampak Konflik AS-Iran-Israel terhadap Ekonomi Global

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:03 WIB

Rakor KPK, ATR/BPN dan Gubernur: Cegah Korupsi Sektor Pertanahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:49 WIB

Ombudsman RI Mulai Penilaian Tahun 2026 di Lampung

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:41 WIB

China Kembangkan Bandara Maleo di Morowali

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:35 WIB

Kerja Sama Ekonomi  Indonesia-China: Whitesky Teken Kesepakatan eVTOL Senilai 1,5 Miliar Yuan dengan Volant

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:58 WIB

Menlu China Siap Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN

Berita Terbaru

Rakor KPK, ATR/BPN dan Pemrov Lampung [ha]

#indonesiaswasembada

Rakor KPK, ATR/BPN dan Gubernur: Cegah Korupsi Sektor Pertanahan

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:03 WIB

Ketua Ombudsman Lampung Nur Rakhman [Ra]

#indonesiaswasembada

Ombudsman RI Mulai Penilaian Tahun 2026 di Lampung

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:49 WIB


Penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima pengembangan Bandar Udara Maleo di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dari PT Zhenshi Indonesia Industrial Park kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub RI di Jakarta, pada Selasa (21/7).[Kemenhub]

#indonesiaswasembada

China Kembangkan Bandara Maleo di Morowali

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:41 WIB

Menteri Luar Negeri China Wang Yi, yang juga merupakan anggota Biro Politik Komite Sentral Partai Komunis China (Communist Party of China/CPC), bertemu dengan Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn di Manila, Filipina, pada 21 Juli 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

Menlu China Siap Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN

Kamis, 23 Jul 2026 - 18:58 WIB