HNW Ingatkan Mensos tak Tabrak Aturan

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan menyalurkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons usulan lisan yang disampaikan Risma saat raker. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Keduanya berpendapat, ajakan Mensos berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga:  Ketua MPR RI A Muzani: Pentingnya Rawat Persaudaraan

“Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu mestinya tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu sesuai UU maupun Perpres,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Baca Juga:  Sidang Tahunan MPR RI Digelar 14 Agustus 2026 Tentang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Berdasar keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Xiplomacy: Kehangatan yang Melampaui Batas
Berpendidikan Dasar Gratis Itu Hak
Memahami Hak-Hak Pejalan Kaki
Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung
Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik
USS Abraham Lincoln ‘Oleng’, AS Kerahkan Kapal Induk Baru ke Timur Tengah
Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Xiplomacy: Kehangatan yang Melampaui Batas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Berpendidikan Dasar Gratis Itu Hak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Memahami Hak-Hak Pejalan Kaki

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik

Berita Terbaru

Presiden China Xi Jinping berbincang dengan anggota keluarga petani lokal di Kosta Rika, pada 3 Juni 2013.[Xin]

#indonesiaswasembada

Xiplomacy: Kehangatan yang Melampaui Batas

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:08 WIB

#indonesiaswasembada

Berpendidikan Dasar Gratis Itu Hak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:10 WIB

#indonesiaswasembada

Memahami Hak-Hak Pejalan Kaki

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:04 WIB

#indonesiaswasembada

Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung

Sabtu, 15 Agu 2026 - 08:56 WIB

Gubernur Lampung bertemu Bupati dan masyarakat Pringsewu

#indonesiaswasembada

Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik

Jumat, 14 Agu 2026 - 23:58 WIB