Hindari Multitafsir, Hetifah Dorong Aturan Pelindungan Guru Masuk ke RUU Sisdiknas

Sabtu, 22 November 2025 | 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa pengaturan mengenai perlindungan guru sebaiknya disatukan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hetifah menjelaskan bahwa substansi pelindungan bagi guru sebenarnya telah termuat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Karena itu, penguatan regulasi dapat dilakukan melalui integrasi tersebut.

 

“Kalau bagi kami akan lebih baik jika ini terintegrasi di dalam (revisi) Undang-Undang Sisdiknas. Tidak perlu ada undang-undang tersendiri. Karena sebenarnya Undang-undang Guru dan Dosen pun di Pasal 39 sudah menegaskan pentingnya pelindungan guru. Dan kita akan pertegas,” ucap Hetifah saat diwawancara oleh Parlementaria usai Kunsfik Komisi X DPR RI di BGTK Kaltim, Samarinda, Kaltim, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga:  PH Agus Bhakti Nugroho Desak Kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista Tersangka H. Nuryadin segera Dilimpahkan ke Pengadilan

 

Hetifah menilai perlunya aturan turunan yang jelas agar tidak terjadi kaburnya norma di lapangan. Ia menekankan bahwa kejelasan ini juga harus tetap menjaga hak-hak anak sebagai bagian dari perlindungan yang diamanatkan undang-undang.

 

“Akan ada peraturan-peraturan pelaksanaannya juga, seperti PP atau peraturan menteri yang mungkin akan mempertegas lagi sampai di mana misalnya guru bisa bertindak sesuatu yang tidak dianggap sebagai bagian dari kekerasan atau sebaliknya,” jelasnya.

 

Lebih jauh lagi, Hetifah menyoroti pentingnya pengaturan yang komprehensif terkait perundungan di lingkungan pendidikan. Adanya fenomena kekerasan di sekolah yang marak belakangan ini, menurutnya menjadi alasan kuat perlunya aturan khusus yang rinci.

Baca Juga:  Habib: Kasus Taufik Hidayat Harus Dikenakan Pasal Berlapis

 

Bullying ini baik antaranak, anak ke guru, guru ke anak, orang tua ke guru, antarguru pun bisa terjadi, kepala sekolah kepada guru, dan itu semuanya harus dicegah dan diatasi agar tidak terulang lagi,” tegasnya.

 

Hetifah menyatakan dengan komitmen membuka ruang pembahasan revisi Undang-undang Sisdiknas bersama publik lebih lanjut. “Nanti mungkin saya spil-spil ya apa pengaturannya, pasal berapa isinya apa, nanti kita kaji bersama supaya mendapat masukan dari publik,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Begawi Festival 2026, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Kreatif Tanpa Meninggalkan Budaya
Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  
Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung
Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi
Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi
Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas
Naik Damri Menuju Tiongkok
Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:58 WIB

Begawi Festival 2026, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Kreatif Tanpa Meninggalkan Budaya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:44 WIB

Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:08 WIB

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:53 WIB

Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  

Minggu, 12 Jul 2026 - 06:44 WIB

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada jumat tanggal 14 November 2025 lalu.[Na]

#indonesiaswasembada

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:08 WIB