Hindari Multitafsir, Hetifah Dorong Aturan Pelindungan Guru Masuk ke RUU Sisdiknas

Sabtu, 22 November 2025 | 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa pengaturan mengenai perlindungan guru sebaiknya disatukan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hetifah menjelaskan bahwa substansi pelindungan bagi guru sebenarnya telah termuat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Karena itu, penguatan regulasi dapat dilakukan melalui integrasi tersebut.

 

“Kalau bagi kami akan lebih baik jika ini terintegrasi di dalam (revisi) Undang-Undang Sisdiknas. Tidak perlu ada undang-undang tersendiri. Karena sebenarnya Undang-undang Guru dan Dosen pun di Pasal 39 sudah menegaskan pentingnya pelindungan guru. Dan kita akan pertegas,” ucap Hetifah saat diwawancara oleh Parlementaria usai Kunsfik Komisi X DPR RI di BGTK Kaltim, Samarinda, Kaltim, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga:  Awali Pekan Pendidikan Wartawan, PWI Lampung Gelar Diskusi Penggunaan AI

 

Hetifah menilai perlunya aturan turunan yang jelas agar tidak terjadi kaburnya norma di lapangan. Ia menekankan bahwa kejelasan ini juga harus tetap menjaga hak-hak anak sebagai bagian dari perlindungan yang diamanatkan undang-undang.

 

“Akan ada peraturan-peraturan pelaksanaannya juga, seperti PP atau peraturan menteri yang mungkin akan mempertegas lagi sampai di mana misalnya guru bisa bertindak sesuatu yang tidak dianggap sebagai bagian dari kekerasan atau sebaliknya,” jelasnya.

 

Lebih jauh lagi, Hetifah menyoroti pentingnya pengaturan yang komprehensif terkait perundungan di lingkungan pendidikan. Adanya fenomena kekerasan di sekolah yang marak belakangan ini, menurutnya menjadi alasan kuat perlunya aturan khusus yang rinci.

Baca Juga:  Harapan Warga NU Kegaduhan PBNU Segera Tuntas, Muktamar Sesuai Jadwal

 

Bullying ini baik antaranak, anak ke guru, guru ke anak, orang tua ke guru, antarguru pun bisa terjadi, kepala sekolah kepada guru, dan itu semuanya harus dicegah dan diatasi agar tidak terulang lagi,” tegasnya.

 

Hetifah menyatakan dengan komitmen membuka ruang pembahasan revisi Undang-undang Sisdiknas bersama publik lebih lanjut. “Nanti mungkin saya spil-spil ya apa pengaturannya, pasal berapa isinya apa, nanti kita kaji bersama supaya mendapat masukan dari publik,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

UIN Raden Intan Lampung Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025
JMSI Lampung Hadiri Puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Mirza: Transparansi Hak Konstitusional Warga
Pemerintah Pusat Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga
Wulan Sari Apresiasi KICI Mandiri dan Berkontribusi pada Pemberdayaan
Gham Bedaya Gelar Workshop Kerajinan Tradisionil
Tiga Prioritas Gubernur Lampung Saat Ini!
Mirza Kagum, MPR RI Kemas Sosialisasi Empat Pilar Liwat Seni dan Budaya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:40 WIB

UIN Raden Intan Lampung Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 15:59 WIB

JMSI Lampung Hadiri Puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 15:32 WIB

Mirza: Transparansi Hak Konstitusional Warga

Senin, 8 Desember 2025 - 15:25 WIB

Pemerintah Pusat Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

Wulan Sari Apresiasi KICI Mandiri dan Berkontribusi pada Pemberdayaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

UIN Raden Intan Lampung Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Senin, 8 Des 2025 - 17:40 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI Lampung Hadiri Puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Senin, 8 Des 2025 - 15:59 WIB

#CovidSelesai

Mirza: Transparansi Hak Konstitusional Warga

Senin, 8 Des 2025 - 15:32 WIB

#CovidSelesai

Pemerintah Pusat Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga

Senin, 8 Des 2025 - 15:25 WIB