Hendak Curi Motor, 2 Pemuda Asal Kayu Agung Nyaris Modar

Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Dua Pemuda asal Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, di amankan Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang diduga akan melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, kamis (29/10/25).

Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait hal tersebut.

“Memang benar kami telah mengamankan dua pemuda asal OKI tepatnya Kabupaten Kayu Agung Provinsi Sumsel, keduanya di amankan karena diduga akan melakukan pencurian sepeda motor milik warga Simpang Mesuji, dengan modus operandinya merusak kunci motor menggunakan kunci leter T,” jelasnya.

Baca Juga:  Hadiri "Jabat Tangan Ride", Gubernur Paparkan Strategi Besar Transformasi Ekonomi dan Sosial Lampung

Adapun identitas kedua pelaku yaitu JH (39) dan BRA (27) Warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun Kronologis kejadian lanjut ungkap AKP Dedi kedua Pelaku menghampiri sepeda motor yang terparkir di sebuah toko dan berusaha merusak kunci motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T, saat melakukan aksinya pemilik motor mengetahui aksi kedua pelaku dan meneriakinya sehingga pelaku lari dan belum sempat membawa motor milik korban, dan massa pun mengejar kedua pelaku hingga tertangkap dan nyaris tewas di hakimi massa.

Baca Juga:  Dua Tersangka Penadah Barang Curian Asal Tuba di Amankan Anggota Polres Mesuji

“Beruntung anggota unit Reskrim kami segera datang dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga, kemudian kedua pelaku kita amankan ke kantor Mapolsek Simpang Pematang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Haryati Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Mesuji
Mirza Hadiri Halal bi Halal Perantau Sumbagsel
Firdaus Pimpin JMSI Sumsel
Ketua Komisi I DPRD Kunjungi PMR SMAN 3 Kotabumi, Tekankan Pendidikan Karakter
Blusukan ke Mesuji, Ini Misi Kadis Perindag Provinsi Lampung
Jelang Musda IV, Golkar Mesuji Buka Penjaringan Calon Ketua, Ini Sosok Pendaftar Pertama
Kasus Kematian Andi Setiawan di Metro Utara Sisakan Tanda Tanya, Keluarga Minta Penyelidikan Ulang
Tani Merdeka Sumut Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:45 WIB

Haryati Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Mesuji

Sabtu, 25 April 2026 - 19:42 WIB

Mirza Hadiri Halal bi Halal Perantau Sumbagsel

Sabtu, 25 April 2026 - 19:38 WIB

Firdaus Pimpin JMSI Sumsel

Sabtu, 25 April 2026 - 19:35 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kunjungi PMR SMAN 3 Kotabumi, Tekankan Pendidikan Karakter

Sabtu, 25 April 2026 - 14:33 WIB

Blusukan ke Mesuji, Ini Misi Kadis Perindag Provinsi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Haryati Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Mesuji

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:45 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Hadiri Halal bi Halal Perantau Sumbagsel

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:42 WIB

#indonesiaswasembada

Firdaus Pimpin JMSI Sumsel

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Blusukan ke Mesuji, Ini Misi Kadis Perindag Provinsi Lampung

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:33 WIB