Harga Singkong Awut-Awutan karena Ada Perusahan Import Tepung Tapioka, Turunnya di Priok, gak di Panjang!

Senin, 20 Januari 2025 | 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG– Awut-awutannya harga beli singkong petani Lampung ternyata diketahui sebabnya. Perusahaan melanggar ketentuan tak boleh impor. Kemudian, tak gunakan pelabuhan Panjang untuk masuknya tapioka impor, melainkan Tanjungpriok.

Hal tersebut dijelaskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Lampung mengungkap adanya impor tepung tapioka oleh empat perusahaan besar di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2024.

Empat perusahaan di Lampung tercatat mengimpor 59.050 ton tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand dengan nilai impor mencapai Rp 511,4 miliar yang diduga berdampak pada penurunan harga beli ubi kayu lokal.

Baca Juga:  Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital

Berdasarkan keterangan langsung dari Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro bahwa kegiatan impor tapioka ke Lampung terakhir dilakukan pada bulan Juni 2024.

“Impor tersebut dilakukan oleh Grup Pelaku Usaha yang terbesar di Lampung dan pelabuhannya tidak di pelabuhan panjang, namun turun di Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak , sedangkan yang turun di Pelabuhan Panjang pada tahun 2024 dilakukan bukan oleh Group Pelaku Usaha yang Terbesar,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Jamu Duta Besar Palestina Abdulfattah A.K. Al-Sattari, Pererat Solidaritas dan Wujudkan Dukungan terhadap Perjuangan Rakyat Palestina

Penulis : M Nurhadi


Editor : M Nurhadi


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang
BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente
Pj Gubernur Lampung, Samsudin akan tidak tegas perusahaan yang lakukan pelanggaran (Foto Dok Lintas)

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB