Laporan : Vini
BANDARLAMPUNG – Setelah sebelumnya melapor ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung yang tak kunjung menuai kejelasan. Akhirnya, secara resmi Hamdan (38) melapor kepada Anggota Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung, pada Selasa (12/7).
Kedatangan warga Dusun Rejomulyo, RT/RW. 002/005 Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ini disambut salah satu Anggota Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung, yakni H. Syarif Hidayat, ST, MM. Dia (Hamdan Red) tiba di kantor wakil rakyat tersebut sekira pukul 15.00 WIB.
Tujuan Hamdan ke-kantor lembaga legislatif melaporkan kinerja Disnaker Provinsi Lampung yang dinilai terkesan sangat lambat dalam menangani laporannya, pada 24 Januari 2022 lalu. Pasalnya, sudah enam bulan berlangsung laporan dugaan pelanggaran pidana di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa terhadap Hamdan belum ada kejelasan secara hukum.
Karenanya, Hamdan meminta kepada Anggota Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung untuk dapat menggelar rapat dengar (hearing) antara Disnaker Provinsi Lampung dan PT. Ciomas Adisatwa, beserta dirinya sendiri. “Sesuai isi surat ini Pak, saya berharap untuk digelar hearing, agar permasalahan ini segera menuai hasil,” ujarnya berharap penuh.
Menurutnya, dugaan pelanggaran pidana di bidang ketenaga kerjaan PT. Ciomas Adisatwa, telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Bahkan diperkirakan sebanyak 400 orang pekerja aktif di perusahaan tersebut menerima perlakuan serupa seperti Hamdan. “Mohon maaf pak, ini hanya sebatas informasi saja,” tutupnya sembari menyerahkan surat permohonan hearing tersebut.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya