Barang-bukti yang berhasil diamankan, sambung Kapolres yakni, 1 tombak, 1 bilah golok, dan tiga badik, kemudian 16 unit motor. 8 diantaranya terdata dan terdaftar di Samsat, namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB serta 8 kendaraan lain tidak terdaftar di Samsat, sedangkan 2 diantaranya tidak ditemukan No. rangka dan No. mesin, karena telah terhapus.
“Barang-barang tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (tindak pidana). Polisi juga menemukan barang-bukti lainya berupa batu, kayu dan sendal pelaku yang ditinggal lari,”tambahnya.
Kapolres menjelaskan,para pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni 7 orang, satu diantaranya sedang dalam pemeriksaan.
1). NAS (38), warga Kampung Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB yang diamankan Sajam jenis Golok).
2). ZA ( 28), Islam warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB yang diamankan sajam jenis pisau garpu dan positif amphetamin).
3). HAL (26 ), seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, warga Kampung Gedung Harga Kecamatan Selagai Lingga Kab. Lamteng. (BB sajam jenis Garpu).
4). MIF (19 ) seorang pegawai sebuah leasing, di Bandar Jaya, warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB yang diamankan sajam jenis pisau).
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya