Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan Habib Rizieq keluar dari Rutan Cipinang pagi tadi pukul 06.45 WIB. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika kepada wartawan, Rabu (20/7).
Rika menegaskan Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.