Habib Aboebakar Alhabsyi Apresiasi Pidato Presiden Jokowi Soal Polemik Jilbab

Jumat, 16 Agustus 2024 | 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Dengan keberagaman etnis, agama, dan budaya di Indonesia, tantangannya adalah bagaimana negara menjaga toleransi dan harmoni di tengah keragaman tersebut.

“”Apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ini haruslah digaris bawahi. Khususnya terkait polemik pelarangan penggunaan jilbab untuk pasukan pengibar bendera,” tegas Habib Aboebakar Alhabsyi*
_Anggota Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (16/8/2024)

Menurutnya penggunaan hijab adalah salah satu implementasi konstitusi. Dimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 dengan jelas menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Baca Juga:  Fikri : Sekolah Rakyat Untuk Atasi Kemiskinan dan Tingkatkan SDM

“Jadi apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi ini sangat relate dengan kondisi kekinian. Ini adalah tantangan, dimana masih ada pejabat yang melakukan tindakan di luar aturan konstitusi,” kata Habib Aboebakar Alhabsyi.

Ia menjelaskan teks konstitusi tersebut sudah jelas ditegaskan bahwa siapa pun yang melarang atau pun menghalang-halangi seorang Muslimah untuk mengenakan jilbab, maka sejatinya dia telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga:  Komisi III ke Jambi, Serap Aspirasi UU KUHAP

“Kita berharap, pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi ini dipedomani oleh seluruh jajaran pemerintahan. Sehingga toleransi dan harmoni di tengah keragaman akan bisa dijaga dengan baik,” pungkas Habib.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

DPR Sahkan UU Kepariwisataan
DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Fokus pada Mutu, Guru, dan Anggaran 
Perlu Dibentuk TGPF ’25 Agustus’ Kelabu
Subsidi Energi Belum Masuk Kedapur Rakyat Kecil
Keracunan MBG Diduga Ada Unsur Pidana
Urgensi Regulasi Penyiaran Penguatan atau Bubarkan KPI-KPID
Irma Suryani: RS tak Boleh Semena-mena Terhadap Pasien
Chusnunia Apresiasi Akraf dan Peran Perempuan di Batik Anantari

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:53 WIB

DPR Sahkan UU Kepariwisataan

Selasa, 30 September 2025 - 21:48 WIB

DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Fokus pada Mutu, Guru, dan Anggaran 

Selasa, 30 September 2025 - 20:11 WIB

Perlu Dibentuk TGPF ’25 Agustus’ Kelabu

Selasa, 30 September 2025 - 20:02 WIB

Subsidi Energi Belum Masuk Kedapur Rakyat Kecil

Selasa, 30 September 2025 - 11:11 WIB

Keracunan MBG Diduga Ada Unsur Pidana

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:45 WIB

#CovidSelesai

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:54 WIB

#CovidSelesai

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:12 WIB