Rieke : Penegakan Hukum Harus Berpihak Pada Korban Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 3 Februari 2026 | 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berpihak pada korban, bukan justru mengkriminalisasi orang tua korban. Ia menilai negara wajib hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kejahatan seksual.

Pendapat tersebut disampaikan Politisi Fraksi Partai PDI Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yakob Sinaga dan Emi Mulyaningsih selaku pihak korban pelanggaran HAM, yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).

Rieke Diah Pitaloka menyoroti adanya ancaman gugatan pencemaran nama baik dengan nilai fantastis hingga Rp10 triliun terhadap orang tua korban. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan.

“Ancaman Rp10 triliun itu luar biasa. Kalau digabungkan anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak sampai Rp1 triliun. Yang seperti ini jelas tidak masuk akal,” tegas Rieke Diah Pitaloka

Baca Juga:  Wamendiktisaintek RI: Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Berprospek Luas

Ia menekankan bahwa sudah saatnya aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan bagi korban kekerasan seksual, terutama anak.

“Penegakan hukum harus berpihak pada korban. Yang harus dihukum adalah pelaku, bukan orang tua korban,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Rieke Diah Pitaloka memaparkan sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka berinisial RS. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c, mengatur eksploitasi seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Rieke juga menilai kasus tersebut sebagai ujian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ini adalah momen untuk menguji apakah KUHP baru benar-benar bisa ditegakkan, khususnya Pasal 415 tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 421 apabila terdapat unsur kekerasan,” kata Rieke Diah Pitaloka.

Baca Juga:  Anggota DPR Eva Stevany Mengaku Masuk Kelompok Desil 4 Harta LHKPN 2025 Rp 3,5 Milyar 

Lebih lanjut, ia mendorong penerapan sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, antara lain pencabutan hak tertentu, kewajiban menjalani rehabilitasi, pembatasan akses ke lingkungan anak, serta pembayaran restitusi kepada korban.

“Pelaku berpotensi dihukum penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun ditambah denda miliaran rupiah. Bukan sebaliknya, orang tua korban yang justru dibebani tuntutan,” tegasnya.

Selain membahas kasus tersebut, Rieke juga menyoroti maraknya praktik child grooming yang dinilainya sebagai ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia. Ia mengapresiasi laporan dari LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, namun menekankan bahwa penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada viral semata.

Rieke meminta Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum lanjutan dengan menghadirkan orang tua korban, kuasa hukum, serta korban secara daring agar penanganan kasus child grooming dapat dilakukan secara komprehensif dan memberikan efek jera bagi para pelaku.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

ADB Beri Pinjaman 650 Juta Dolar AS Dukung Reformasi Fiskal
Dinkes Lampung Utara Gencarkan Tracing TBC
HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Semangat Donor Darah dan Kepedulian Sosial
Pasukan Barat Masuk Ukraina, Dianggap Nantang Perang Rusia
Paulus Petrus dalam ‘Ageman’; Tokoh Tionghoa ini Pesankan Kesejatian Beragama
Galang Terpilih jadi Wabup Way Kanan
Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif
Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WIB

ADB Beri Pinjaman 650 Juta Dolar AS Dukung Reformasi Fiskal

Kamis, 17 September 2026 - 17:25 WIB

Dinkes Lampung Utara Gencarkan Tracing TBC

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Semangat Donor Darah dan Kepedulian Sosial

Kamis, 17 September 2026 - 14:42 WIB

Pasukan Barat Masuk Ukraina, Dianggap Nantang Perang Rusia

Kamis, 17 September 2026 - 13:18 WIB

Paulus Petrus dalam ‘Ageman’; Tokoh Tionghoa ini Pesankan Kesejatian Beragama

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

ADB Beri Pinjaman 650 Juta Dolar AS Dukung Reformasi Fiskal

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:30 WIB

#indonesiaswasembada

Dinkes Lampung Utara Gencarkan Tracing TBC

Kamis, 17 Sep 2026 - 17:25 WIB

Menteri Luar Negeri (Menlu) Rusia Sergei Lavrov

#indonesiaswasembada

Pasukan Barat Masuk Ukraina, Dianggap Nantang Perang Rusia

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB