Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi

Kamis, 29 Januari 2026 | 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA— Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Reformasi tersebut tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada perubahan kultur dan pola pikir aparat penegak hukum (APH).

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).

Adang menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong percepatan reformasi Polri dan Kejaksaan di tengah tingginya atensi publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Menurutnya, berbagai masukan yang diperoleh dalam forum tersebut akan menjadi bahan penting bagi Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam pembahasan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Komisi III DPR RI meyakini bahwa reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI merupakan sebuah keniscayaan. Reformasi tersebut pada hakikatnya bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang selaras dengan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Baca Juga:  Momen Bergandengan Tangan Bapak Prabowo dan Ibu Megawati Membuktikan Keteladanan

Ia menekankan, perubahan regulasi dan kebijakan internal belum dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan reformasi. Reformasi yang sesungguhnya, lanjut Adang, harus mampu memastikan nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar terinternalisasi dan tercermin dalam praktik penegakan hukum di lapangan, baik dalam penanganan perkara maupun pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Adang menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua regulasi tersebut membawa perubahan paradigma pemidanaan yang menuntut kecepatan, ketepatan, serta konsistensi aparat dalam menerapkan semangat keadilan restoratif dan menjunjung tinggQi prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga:  Tekan Inflasi dan Pastikan Stok Kebutuhan Sembako Aman Jelang Idul Adha, Pemkab Mesuji Gelar Operasi Pasar

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga komitmen kuat aparat penegak hukum untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya,” tegas Legislator Dapil DKI Jakarta III ini.

Dalam kunjungan tersebut, Adang juga menjelaskan Pihaknya juga ingin memperoleh gambaran komprehensif terkait pelaksanaan reformasi kultural dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain itu, Komisi III turut mendengarkan penjelasan mengenai penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur.

Mantan Wakapolri ini berharap, melalui dialog langsung dan evaluasi di lapangan, reformasi penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan berdampak nyata bagi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum..


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI
Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah demi Mempercepat Reforma Agraria dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat
Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap
Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI
Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA
Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:37 WIB

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WIB

Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah demi Mempercepat Reforma Agraria dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:17 WIB

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:37 WIB

Bustami Z

#indonesiaswasembada

Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:22 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:24 WIB

#indonesiaswasembada

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:17 WIB