Guspardi Gaus: Komisi II dan Pemerintah akan Atur Rentang Waktu Pelantikan Hasil Pilkada 2024

Kamis, 24 Agustus 2023 | 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah membicarakan perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengakui bahwa dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati, dan Wali hanya mengatur mengenai waktu pemilihan serentak pada November 2024. Namun, dalam hal itu tak mengatur keserentakan pelantikan hasil pilkada.

“Kita sudah sampaikan kepada Mendagri bagaimana disamping keserentakan pelaksanaan dari pada pilkada juga ada aturan yang mengatur tentang rentang waktu pelantikan. Jadi bukan keserentakan pelantikan, rentang waktu paling lama pelantikan itu harus dibatasi,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:  Rahmat Mirzani Tunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Melalui Baznas

Politisi Fraksi PAN mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah berkomitmen mencegah lamanya penjabat (Pj) kepala daerah menjabat. Sebab itu, aturan yang akan dibuat bakal membatasi agar waktu pelantikan kepala daerah tak begitu lama.

“Kita sudah sampaikan itu itu bagian dari pembicaraan bagaimana menata pelaksanaan pilkada, bagaimana pula penataan pelaksanaan terhadap pelantikan agar keserentakan itu jangan nanti menimbulkan jarak yang panjang,” ucap Legislator Dapil Sumatera Barat II ini.

Terkait adanya potensi pihak yang akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Guspardi menjelaskan bahwa DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan konsultasi kepada MK. Konsultasi itu berupa membuat aturan main agar tak semua gugatan atau sengketa hasil pilkada dapat diproses di MK.

Baca Juga:  Netty Aher Dorong Kemenkes Maksimalkan Layanan Kesehatan untuk Pemudik

“Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK mana yang tidak. Dengan adanya kebijakan yang ditetapkan oleh MK tentu berdampak pada penyelesaian sengketa itu bisa dipercepat, dengan bisa dipercepat rentang waktu daripada paling lambat pelantikan pilkada itu bisa diejawantahkan lewat Permendagri atau Surat Edaran dari pak menteri,” tandasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

PWNU-Polda Sumsel Bersatu Jaga Kerukunan Umat Beragama
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika: Optimalkan Pelayanan
Wagub dan Wulan Sari Mirza Hadiri Pelantikan DPW Perempuan Bangsa
Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama
Istikomah Minta Polres Mengusut Penganiayaan Anaknya yang Nyantri di Darul A’mal
Malang Nasib Mantan Bupati Lampung Timur, Istri di PAW, Dawam Dituding Korupsi
Lestari: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara
Halalbihalal Keluarga Besar Setjen MPR, Ahmad Muzani: Mempererat Persaudaraan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:17 WIB

PWNU-Polda Sumsel Bersatu Jaga Kerukunan Umat Beragama

Sabtu, 19 April 2025 - 16:30 WIB

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika: Optimalkan Pelayanan

Sabtu, 19 April 2025 - 15:40 WIB

Wagub dan Wulan Sari Mirza Hadiri Pelantikan DPW Perempuan Bangsa

Jumat, 18 April 2025 - 21:33 WIB

Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama

Jumat, 18 April 2025 - 19:19 WIB

Istikomah Minta Polres Mengusut Penganiayaan Anaknya yang Nyantri di Darul A’mal

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWNU-Polda Sumsel Bersatu Jaga Kerukunan Umat Beragama

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:17 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika: Optimalkan Pelayanan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 16:30 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub dan Wulan Sari Mirza Hadiri Pelantikan DPW Perempuan Bangsa

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:40 WIB

#indonesiaswasembada

Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama

Jumat, 18 Apr 2025 - 21:33 WIB