Guspardi Gaus: Komisi II dan Pemerintah akan Atur Rentang Waktu Pelantikan Hasil Pilkada 2024

Kamis, 24 Agustus 2023 | 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah membicarakan perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengakui bahwa dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati, dan Wali hanya mengatur mengenai waktu pemilihan serentak pada November 2024. Namun, dalam hal itu tak mengatur keserentakan pelantikan hasil pilkada.

“Kita sudah sampaikan kepada Mendagri bagaimana disamping keserentakan pelaksanaan dari pada pilkada juga ada aturan yang mengatur tentang rentang waktu pelantikan. Jadi bukan keserentakan pelantikan, rentang waktu paling lama pelantikan itu harus dibatasi,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:  Pelarangan Liputan Debat Kandidat PSU Pesawaran, Bentuk Kejahatan Demokrasi

Politisi Fraksi PAN mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah berkomitmen mencegah lamanya penjabat (Pj) kepala daerah menjabat. Sebab itu, aturan yang akan dibuat bakal membatasi agar waktu pelantikan kepala daerah tak begitu lama.

“Kita sudah sampaikan itu itu bagian dari pembicaraan bagaimana menata pelaksanaan pilkada, bagaimana pula penataan pelaksanaan terhadap pelantikan agar keserentakan itu jangan nanti menimbulkan jarak yang panjang,” ucap Legislator Dapil Sumatera Barat II ini.

Terkait adanya potensi pihak yang akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Guspardi menjelaskan bahwa DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan konsultasi kepada MK. Konsultasi itu berupa membuat aturan main agar tak semua gugatan atau sengketa hasil pilkada dapat diproses di MK.

Baca Juga:  PC NU Mesuji Kunjungi Kantor Pertanahan Dorong Percepatan Legalisasi Aset Tanah

“Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK mana yang tidak. Dengan adanya kebijakan yang ditetapkan oleh MK tentu berdampak pada penyelesaian sengketa itu bisa dipercepat, dengan bisa dipercepat rentang waktu daripada paling lambat pelantikan pilkada itu bisa diejawantahkan lewat Permendagri atau Surat Edaran dari pak menteri,” tandasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Negara Perlu Syahganda dan Jumhur: Figur Rakyat untuk Pemerintahan Baru
Prajurit TNI Gugur Ditembak, Dibacok Di Distrik Dekai oleh OPM
Korban Tipu Gelap di Lampung Utara Minta, Tersangka Segera Ditangkap
Sadd al-Dzari’ah: Solusi dari Kearifan Islam dalam Tata Kelola Sampah
Asyik, Ketahuan Berdua Dengan Wanita Bukan Istri, Bupati Lampung Utara Hanya Kasih Sanksi Teguran
Dandim 0426 TB Bersama Baznas Serahkan Kunci Rumah Hasil Program Bedah RTLH
TP PKK Provinsi Lampung Dukung Peningkatan Kualitas Guru TK melalui Workshop Membatik dan Seminar Golda Institut
Kodim 0426 Tulang Bawang Bangun Jembatan Penghubung Antar Asrama

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:54 WIB

Negara Perlu Syahganda dan Jumhur: Figur Rakyat untuk Pemerintahan Baru

Selasa, 17 Juni 2025 - 03:01 WIB

Prajurit TNI Gugur Ditembak, Dibacok Di Distrik Dekai oleh OPM

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:42 WIB

Korban Tipu Gelap di Lampung Utara Minta, Tersangka Segera Ditangkap

Senin, 16 Juni 2025 - 20:16 WIB

Sadd al-Dzari’ah: Solusi dari Kearifan Islam dalam Tata Kelola Sampah

Senin, 16 Juni 2025 - 18:36 WIB

Asyik, Ketahuan Berdua Dengan Wanita Bukan Istri, Bupati Lampung Utara Hanya Kasih Sanksi Teguran

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Negara Perlu Syahganda dan Jumhur: Figur Rakyat untuk Pemerintahan Baru

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:54 WIB

#CovidSelesai

Prajurit TNI Gugur Ditembak, Dibacok Di Distrik Dekai oleh OPM

Selasa, 17 Jun 2025 - 03:01 WIB