Gubernur Lampung Minta ASN Menjaga Netralitas Menjelang Pilkada Tahun 2024

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 mendatang.

Permintaan tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Syaiful Darmawan yang mewakili Gubernur Lampung membuka Acara Sosialisasi tentang Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bertempat di Hotel Golden Tulip, Selasa (21/03/2023).

Gubernur Lampung menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut, sebagai media untuk meningkatkan pengetahuan, koordinasi dan sinergitas antara sektor dalam menyelenggarakan Pemilihan Pilkada dan mekanisme PAW anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

“Pemerintah telah memutuskan akan menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024. Dan Pemilu Legislatif, Pilpres, DPD pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.” ujarnya.

Dalam memantapkan kesiapan Pilkada, diperlukan dukungan berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 agar dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

“Pemantapan kesiapan Pilkada, dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan segenap unsur kelembagaan pemangku kepentingan (stakeholders), guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan iklim penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 dapat berjalan secara sinergis, terkoordinasi dan optimal,” lanjutnya

Selain dukungan, pelaksanaan Pemilukada serentak tersebut memerlukan pengawasan dan penanganan serius karena sangat dimungkinkan terjadi ‘gesekan-gesekan’ antara para pendukung yang pada gilirannya dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Lalu, dalam kesempatan tersebut juga Syaiful Darmawan menjelaskan mengenai mekanisme Penggantian Antar Waktu jabatan legislatif yang diusulkan oleh partai politik.

“Penggantian Antar Waktu adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh partai politik atau badan kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, dengan melibatkan KPU.” jelasnya.

Dalam hal ini, Partai politik memiliki hak untuk pemecatan, pemberhentian, dan pergantian bagi kader yang didelegasikan oleh partai politik menjadi anggota DPR atau DPRD, sesuai dengan mekanisme PAW yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah Setdaprov Lampung Binarti Bintang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki beberapa tujuan diantaranya mensosialisasikan persiapan Pilkada tahun 2024.

Sosialisasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi, dasar hukum Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD termasuk standar operasional tersebut maupun mekanismenya.

Sosialisasi juga diharapkan mampu meminimalisir, mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi sengketa PAW serta mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa PAW.

Acara sosialisasi menghadirkan Narasumber dari Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam dan diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari Sekretaris DPRD kabupaten/kota, Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, serta perangkat daerah terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T
Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal
IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan
Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:54 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:54 WIB

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:03 WIB