Gubernur Lampung Meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 14 Desember 2022 | 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

TANGERANG – Gubernur Lampung meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kategori Pemerintah Provinsi sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 95,28.

Penganugerahan tersebut diberikan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana kepada Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan, Kusnardi, di Hotel Atria Gading Serpong, Rabu (14/12).

Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti menjelaskan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan akhir dari tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dimana seluruh proses telah dilaksanakan dari bulan Agustus hingga penghujung tahun 2022 pada 372 Badan Publik.

Baca Juga:  Sesditjen Pendis Kemenag Beri Arahan “3N” pada Mahasiswa Baru UIN RIL

Nunik Purwanti kemudian menjelaskan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 diberikan kepada Badan Publik / Lembaga dengan 7 kategori yang terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah Provinsi (Pemprov), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Partai Politik (Parpol).

Adapun penilaian didasarkan pada 5 kualifikasi yaitu Informatif untuk Badan Publik / Lembaga yang memperoleh nilai 90-100, Menuju Informatif dengan nilai 80-89,9, Cukup Informatif 60-79,9, Kurang Informatif 40-59,9, dan Tidak Informatif kurang dari 39,9.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Serukan Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Penganugerahan ini dilakukan sebagai apresiasi atas komitmen seluruh Badan Publik, khususnya pada Pimpinan yang mendukung penuh dan mendorong optimalisasi Badan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008,” kata Nunik.

Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa Keterbukaan informasi publik merupakan hal esensial, fundamental dan merupakan prinsip good governance dan clean governance.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB