Gubernur Lampung Gerak Cepat Kendalikan Inflasi

Selasa, 6 September 2022 | 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam arahannya Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan kembali arahan dari pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran, serta meminta dukungan BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.

Adapun beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah dalam pengendalian inflasi diantaranya dengan Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) tambahan dari APBN melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dikoordinasi oleh Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dikoordinatori oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah Pusat juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan Refocusing dana 2% dari DTU (Dana Transfer Umum), dan menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) bulan Oktober s.d. Desember 2022 dan DBH (Dana Bagi Hasil) Triwulan IV Tahun 2022. Tidak termasuk Belanja Wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2022.

Baca Juga:  Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan

Kemudian, Refocusing dan Dana Reguler APBD tersebut diarahkan pada skema-skema untuk mempertebal bantalan JPS (Jaring Pengaman Sosial), mendukung subsidi bagi UMKM, subsidi transportasi bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya yang melibatkan masyarakat, dll.

Selain itu, juga pemanfaatan dana desa maksimal 30% digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi, sesuai dengan diterbitkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tertanggal 11 Agustus 2022 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Surati KPPG, Sekber Media Siber Minta Buka Data Dapur MBG di Lampung

Gubernur juga meminta kepada Bupati/ Walikota agar segera mengeluarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk melaksanakan program-program yang diarahkan Kemendes, dengan dukungan pendampingan dari pengawas dan penegak hukum agar tepat sasaran dan taat aturan.

“Saya meminta agar Bupati dan Walikota bersama Forkopimda agar memantau dan mengendalikan gerakan-gerakan yang dapat mengganggu dan memberikan dampak pada stabilitas sosial, ekonomi dan politik,” ucap Gubernur.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kepala BGN Dicopot, Diganti Nanik S Deyang
Tindaklanjuti Pemberitaan Media, Sat Reskrim Polres Mesuji Cek Lokasi Penimbunan BBM, Temukan Gudang Kosong
Momen Bergandengan Tangan Bapak Prabowo dan Ibu Megawati Membuktikan Keteladanan
Bupati Ayu Pimpin Langsung Upacara HUT Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Way Kanan 
Mau Tahu Gak Manfaat Daun Sirsak? Nih Baca…
Jangan Pakai Minyak Goreng Berkali Kali Sis, Berbahaya….
Ikan Tuhuk alias Ikan Indosiar, Enaknya Diapainnya…..
Mau Tahu Sambal Nusantara? Nih para Sambal yang Sering Dihidangkan…

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:40 WIB

Kepala BGN Dicopot, Diganti Nanik S Deyang

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:01 WIB

Tindaklanjuti Pemberitaan Media, Sat Reskrim Polres Mesuji Cek Lokasi Penimbunan BBM, Temukan Gudang Kosong

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:14 WIB

Momen Bergandengan Tangan Bapak Prabowo dan Ibu Megawati Membuktikan Keteladanan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:04 WIB

Bupati Ayu Pimpin Langsung Upacara HUT Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Way Kanan 

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:56 WIB

Mau Tahu Gak Manfaat Daun Sirsak? Nih Baca…

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala BGN Dicopot, Diganti Nanik S Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:40 WIB

#indonesiaswasembada

Mau Tahu Gak Manfaat Daun Sirsak? Nih Baca…

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:56 WIB