Gubernur Lampung Gerak Cepat Kendalikan Inflasi

Selasa, 6 September 2022 | 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam arahannya Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan kembali arahan dari pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran, serta meminta dukungan BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.

Adapun beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah dalam pengendalian inflasi diantaranya dengan Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) tambahan dari APBN melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dikoordinasi oleh Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dikoordinatori oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah Pusat juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan Refocusing dana 2% dari DTU (Dana Transfer Umum), dan menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) bulan Oktober s.d. Desember 2022 dan DBH (Dana Bagi Hasil) Triwulan IV Tahun 2022. Tidak termasuk Belanja Wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2022.

Baca Juga:  Kristomei: Perang Sekarang Gak Lagi Pakai Tank!

Kemudian, Refocusing dan Dana Reguler APBD tersebut diarahkan pada skema-skema untuk mempertebal bantalan JPS (Jaring Pengaman Sosial), mendukung subsidi bagi UMKM, subsidi transportasi bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya yang melibatkan masyarakat, dll.

Selain itu, juga pemanfaatan dana desa maksimal 30% digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi, sesuai dengan diterbitkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tertanggal 11 Agustus 2022 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Gaet 160 Relawan dan Lintas Instansi, KKN 79 UIN RIL & PLDP Gelar Beach Clean Up di Pantai Harnas

Gubernur juga meminta kepada Bupati/ Walikota agar segera mengeluarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk melaksanakan program-program yang diarahkan Kemendes, dengan dukungan pendampingan dari pengawas dan penegak hukum agar tepat sasaran dan taat aturan.

“Saya meminta agar Bupati dan Walikota bersama Forkopimda agar memantau dan mengendalikan gerakan-gerakan yang dapat mengganggu dan memberikan dampak pada stabilitas sosial, ekonomi dan politik,” ucap Gubernur.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Arogansi Trump Berlanjut, Produk Kanada Dihapus dari Daftar Kontrak AS
Pencarian Wartawan Hilang di sekitar GAK Diperluas
Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat
Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis
Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi
Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir
Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”
Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:42 WIB

Arogansi Trump Berlanjut, Produk Kanada Dihapus dari Daftar Kontrak AS

Rabu, 9 September 2026 - 17:31 WIB

Pencarian Wartawan Hilang di sekitar GAK Diperluas

Rabu, 9 September 2026 - 12:35 WIB

Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Rabu, 9 September 2026 - 12:33 WIB

Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 12:26 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

Berita Terbaru

AS vs Kanada: Pasar produk Kanada tak diberi akses di AS oleh Pemerintahan Trump [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Arogansi Trump Berlanjut, Produk Kanada Dihapus dari Daftar Kontrak AS

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:42 WIB

Pencarian Wartawan Hilang

#indonesiaswasembada

Pencarian Wartawan Hilang di sekitar GAK Diperluas

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:31 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:26 WIB