Gubernur Lampung Gerak Cepat Kendalikan Inflasi

Selasa, 6 September 2022 | 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam arahannya Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan kembali arahan dari pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran, serta meminta dukungan BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.

Adapun beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah dalam pengendalian inflasi diantaranya dengan Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) tambahan dari APBN melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dikoordinasi oleh Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dikoordinatori oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah Pusat juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan Refocusing dana 2% dari DTU (Dana Transfer Umum), dan menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) bulan Oktober s.d. Desember 2022 dan DBH (Dana Bagi Hasil) Triwulan IV Tahun 2022. Tidak termasuk Belanja Wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2022.

Baca Juga:  ICIF 2026 Jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung

Kemudian, Refocusing dan Dana Reguler APBD tersebut diarahkan pada skema-skema untuk mempertebal bantalan JPS (Jaring Pengaman Sosial), mendukung subsidi bagi UMKM, subsidi transportasi bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya yang melibatkan masyarakat, dll.

Selain itu, juga pemanfaatan dana desa maksimal 30% digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi, sesuai dengan diterbitkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tertanggal 11 Agustus 2022 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.

Gubernur juga meminta kepada Bupati/ Walikota agar segera mengeluarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk melaksanakan program-program yang diarahkan Kemendes, dengan dukungan pendampingan dari pengawas dan penegak hukum agar tepat sasaran dan taat aturan.

“Saya meminta agar Bupati dan Walikota bersama Forkopimda agar memantau dan mengendalikan gerakan-gerakan yang dapat mengganggu dan memberikan dampak pada stabilitas sosial, ekonomi dan politik,” ucap Gubernur.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Di Pesawahan Anak-Anak UIN RIL Layani Stunting dan Kesehatan Lansia
Serunya Pengabdian Mahasiswa KKN UIN, Dari Mengajar Tahsin Hingga Membangun Bank Sampah
Lampung Jadi Provinsi dengan Inflasi Terendah di Sumatera
Ketua TP PKK Lampung Dorong Pembangunan SDM Dimulai dari Desa
HKA Bakter Perkuat Komitmen Pendidikan melalui Program HKA Mengajar
Dikunjungi Delegasi Investor, Jumhur: Prabowo “Presiden Paling Hijau”
Satelit Lampung-1, Selangkah Maju
Kontraktor Siap-Siap Kembalikan Kelebihan Bayar di Metro

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Di Pesawahan Anak-Anak UIN RIL Layani Stunting dan Kesehatan Lansia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Serunya Pengabdian Mahasiswa KKN UIN, Dari Mengajar Tahsin Hingga Membangun Bank Sampah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Lampung Jadi Provinsi dengan Inflasi Terendah di Sumatera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Ketua TP PKK Lampung Dorong Pembangunan SDM Dimulai dari Desa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:51 WIB

HKA Bakter Perkuat Komitmen Pendidikan melalui Program HKA Mengajar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Di Pesawahan Anak-Anak UIN RIL Layani Stunting dan Kesehatan Lansia

Rabu, 5 Agu 2026 - 10:46 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Jadi Provinsi dengan Inflasi Terendah di Sumatera

Rabu, 5 Agu 2026 - 08:57 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua TP PKK Lampung Dorong Pembangunan SDM Dimulai dari Desa

Rabu, 5 Agu 2026 - 08:54 WIB

#indonesiaswasembada

HKA Bakter Perkuat Komitmen Pendidikan melalui Program HKA Mengajar

Rabu, 5 Agu 2026 - 08:51 WIB